TANJAB TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Ranperda Perubahan APBD kabupaten Tanjabtim tahun anggaran 2024, Kamis (25/7/2024).
Rapat dibuka pimpinan DPRD Tanjab Timur, Mahrup dan dihadiri Sekretaris Daerah Tanjabtim H. Sapril serta didampingi Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Guntur, beserta Sekretaris DPRD, Drs. Berilyan dan perwakilan OPD se- Kabupaten Tanjabtim.
Sekda Sapril dalam kesempatan itu membacakan nota pengantar rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 serta nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan kabupaten Tanjung jabung timur tahun anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekda juga mengatakan, nota keuangan atas rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2024 ini telah dilaksanakan kajian dan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diawali dengan pembahasan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah perubahan (RKPD-P) penyusunan kebijakan umum perubahan anggaran yang membuat kebijakan bidang pendapatan, serta pendapatan prioritas plafon anggaran sementara perubahan yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Tanjabtim.
”Perubahan KUA dan perubahan PPAS dimaksud menjadi acuan dalam penyusunan RKA-SKPD dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” ujar Sapril.
Penerimaan daerah Tanjabtim kata Sapril, pada RAPBD perubahan tahun anggaran 2024 pendapatan daerah mengalami kenaikan Rp.55.042.863.370,- dari rencana pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp.1.159.512.710.836,- menjadi Rp.1.214.555.575.200,-.
”Pendapatan asli daerah yang sah semula ditargetkan sebesar Rp.65.146.755.846,- mengalami kenaikan sebesar Rp.225.000.000,- sehingga menjadi sebesar Rp.65.365.755.836,- adapun pemeriksaan sari PAD tersebut terdiri dari penerimaan pajak daerah sebelum perubahan menjadi sebesar Rp.21.957.280.000,- setelah perubahan menjadi Rp.22.062.280.000,- bertambah sebesar Rp.105.000.000,-.” papar Sapril.
Kemudian penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perobahan menjadi sebesar Rp.8.670.000.000,- bertambah sebesar Rp.120.000.000,- dan lain lain.
Pendapatan asli daerah yang sah semula tetap sebesar Rp.33.603.667.836,- Pendapatan transfer antar daerah yang merupakan sumber pendanaan dalam pelaksanaan disentralisasi rencana penerimaan dana transfer semula ditargetkan Rp.1.093.831.955.000,- mengalami peningkatan sebesar Rp.54.817.864.370.
”Belanja daerah yang termuat dalam RAPBD perubahan tahun anggaran 2024 semula sebesar Rp.1.241.195.208.405,- dan telah mengalami peningkatan. Demikian penyampaian nota pengantar ini,” tutup Sekda Sapril.
Penulis : Pikur Pradana
Sumber Berita : Brita Jambi