TANJAB TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali menggelar rapat paripurna terkait pengantar penjelasan Bupati terhadap rancangan kebijakan umum anggaran APBD (KUA) dan Prioritas Plafon dan Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 di ruang sidang paripurna DPRD Tanjab Timur, Senin (12/7/2024).
Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup yang didampingi wakil ketua I DPRD, Saidina Hamzah dan Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Guntur serta para anggota DPRD lainnya.
Bupati Tanjab Timur dalam nota pengantarnya menjelaskan bahwa, dalam dokumen KUA dan PPAS ini merupakan serangkaian proses penyusunan APBD tahun 2025 yang diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 310 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanjab Timur menyusun KUA dan PPAS berdasarkan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diajukan kepada DPRD untuk di bahas bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Asumsi kebijakan umum anggaran tahun 2025 dari sisi penerimaan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah dan penerimaan daerah lainnya ditetapkan secara terukur dan rasional agar dapat terealisasi, selanjutnya dari sisi pengeluaran daerah kita masih terus berkomitmen untuk tetap berorientasi kepada belanja yang bermanfaat dan berorientasi pada prioritas pencapaian tujuan pembangunan sejalan dengan RPJMD serta RPJMN tahun anggaran 2025,” jelas Plh Sekda Tanjabtim, Suhas Purrojani.
Selanjutnya kata Suhas, menyusun KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 tentunya mengedepankan beberapa prioritas utama yang diantaranya ialah.
1. Meningkatkan investasi pada sektor pendidikan, kesehatan agar akses masyarakat terhadap layanan pendidikan kesehatan menjadi lebih baik dan merata.
2. Mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan termasuk pengembangan sarana transportasi, pengelolaan air bersih dan penguatan konektivitas wilayah.
3. Pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam yang berkelanjutan dengan mengedepankan program perlindungan lingkungan dan pengelolaan bencana.
Kemudian lanjut Suhas, rencana pendapatan daerah yang tertuang dalam rancangan kebijakan umum APBD dan perioritas plafon anggaran sementara secara keseluruhan sebesar Rp.1.070.891.767.836, sedangkan pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah yang dipisahkan Rp.65.832.755.836,- dan pendapatan transfer yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah rencana penerimaan pendapatan transfer Rp.1.005.059.012.000,- Kemudian diaplikasikan melalui sistem informasi pembangunan daerah republik Indonesia (SIPD-RI) sebagaimana amanat dari Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistim informasi pembangunan daerah sebagai wujud nyata upaya mensukseskan “INDONESIA MENUJU SATU DATA SATU SISTIM”.
Suhas juga menyampaikan bahwa, jumlah keseluruhannya Anggaran Belanja Daerah Tahun 2025 yang termuat dalam rancangan KUA dan PPAS Rp.1.110.980.538.751,- dan penerimaan pembiayaan daerah merupakan sumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Tahun anggaran sebelumnya diasumsikan Rp.41.088.770.914,- sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2025 digunakan untuk penyertaan modal (Investasi) daerah guna menunjang pendapatan asli daerah kepada Bank Jambi sebesar Rp.1.000.000.000,-.
”Demikianlah penyampaian nota pengantar rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 , sedangkan rincian lengkap telah terangkum dalam dokumen,” tutup Plh Sekda Suhas.
Penulis : Pikur Pradana
Sumber Berita : Brita Jambi