JAMBI – Bawaslu Provinsi Jambi mengingatkan kepala daerah agar tidak menjadi Ketua Tim Kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
“Aturannya sudah jelas, kepala daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye,” kata Ari Jurniawan, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi.
Ari menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam pasal 64 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengimbau kepada kepala daerah agar tidak menjadi ketua dari tim Kampanye Pemilu.
“Sesuai PKPU 15, kepala daerah tidak boleh menjadi ketua tim kampanye,” ujar Ari sembari menyertakan Pasal 64 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Ketikan ditanya soal Ketua MPP DPW PAN Jambi Al Haris yang juga Gubernur Jambi yang didaulat sebagai ketua tim kampanye Prabowo-Gibran di Jambi untuk Pilpres 2024.
Ari Jurniawan menyebut, kemungkinan terkait Gubermur Jambi menjadi Ketua Tim Kampanye Pemenangan Capres Prabowo-Gibran di Jambi belum didaftarkan ke KPU.
“Kalau didaftarkan ke KPU pasti ditolak KPU nanti,” ujarnya.
Lebih lanjut Mantan Ketua Bawaslu Kota Jambi ini mengatakan pihaknya akan menyampaikan hal itu ke Gubernur Jambi dan KPU.
“Nanti kami komunikasikan ke Gub dan menghimbau KPU terkait larangan ini, sehingga tidak menjadi pelanggaran,” tandasnya.
Dilansir dari detikcom, penunjukan Gubernur Jambi sebagai tim kampanye Prabowo-Gibran di Jambi merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan rapat beberapa partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Jambi.
“Ya memang dalam rapat kemarin-kemarin dan tadi, Pak Al Haris ditunjuk jadi ketua tim pemenangan karena lebih condong ke beliau ya,” kata Ketua Bappilu Gerindra Jambi, Noviardi seperti dilansir detikcom Rabu (15/11/23).
Dengan terpilihnya Al Haris, KIM meyakini Prabowo-Gibran dapat memenangkan suara di tanah Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Penulis : Pikur Pradana
Editor : Redaksi