Jabatan Ketua Berakhir Desember 2023, Koperasi BAM Sungai Gelam Akan Pilih Ketua Baru

Avatar

- Redaksi

Jumat, 12 Januari 2024 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Muaro Jambi menyatakan bahwa legalitas kelembagaan Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi hingga kini masih aktif.

Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Muaro Jambi, Irwanto menuturkan, bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di dalam tubuh Koperasi BAM.

“Tidak ada dualisme kepengurusan,” tegas Irwanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, berdasarkan data dari Dinas Koperindag Muaro Jambi maupun Kementerian Koperasi UKM Republik Indonesia, kepengurusan Koperasi BAM yang diakui oleh pemerintah adalah kepengurusan yang diketuai oleh Syarpani alias Pepen.

“Untuk kepengurusan yang diakui pemerintah itu adalah Syarpani CS,” terang Irwanto.

Namun demikian, Irwanto menyatakan, bahwa kepengurusan Koperasi BAM yang diketuai oleh Syarpani telah habis masa kepengurusannya pada tanggal 31 Desember 2023.

“Bahwasanya untuk kepengurusan Koperasi BAM (Syarpani,red) saat ini sudah habis masa kepengurusannya, dan akan dilanjutkan dengan pemilihan kepengurusan yang baru,” ungkapnya.

Irwanto menerangkan, Selain menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), nantinya anggota Koperasi BAM Sungai Gelam juga harus menggelar rapat luar biasa untuk pemilihan Ketua dan Kepengurusan Koperasi yang baru.

“Di dalam Rapat Anggota Tahunan nanti Koperasi BAM juga harus memilih kepengurusan yang baru,” terangnya.

Diketahui, 380 orang masyarakat yang tergabung ke dalam Koperasi BAM Sungai Gelam diberikan lahan seluas 691 hektare oleh Presiden Jokowi pada tahun 2018 lalu.

Pemberian ratusan hektare lahan yang didalamnya merupakan perkebunan kelapa sawit siap panen itu dibuktikan dengan adanya SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Lahan ini berada didalam kawasan hutan produksi.

Mirisnya, sejak menerima SK hingga saat ini ratusan masyarakat yang tercantum di dalam SK Kementerian Lingkungan Hidup itu tidak dapat menikmati dan mengelola lahan pemberian Presiden tersebut.

Lahan diduga justru dikuasai oleh Ketua Koperasi BAM, Syarpani dan kroninya. (Red)

Berita Terkait

Koperasi BAM Gelar Rapat Anggota Tahunan
Dinas Kehutanan Jambi Tuntaskan Konflik Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur
Aktivitas Warga SAD di Lahan Koperasi BAM Disebut Tak Punya Dasar Hukum
Pemerintah Berikan Penjelasan Terkait Pembekuan Koperasi BAM dan Legalitas Kelompok Tani Karya Makmur
Berantas Geng Motor, Polsek Sungai Gelam Bentuk Duta dan Patroli Rutin
Diduga Korupsi Dana DD, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Ditetapkan Tersangka Oleh Kapolres Muaro Jambi
Rumah permanen di Desa Pematang Gajah Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 10:48 WIB

Hasil Lanjutan Sidang KKEP, Polri Tegas Tangani Kasus di Event DWP 2024

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:47 WIB

6 Penekanan Irwasum Polri ke 100 Perwira Remaja SIPSS Batalyon Ksatria Sadacara

Senin, 16 Desember 2024 - 12:18 WIB

Hadiri Hari Jadi SMAN 8 Tanjabtim ke-19 Tahun, Syahbudin Ajak Para Guru Cerdaskan Generasi Muda 

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:14 WIB

Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri

Senin, 9 Desember 2024 - 15:43 WIB

Lapor Pak Bupati! PT AP di Teluk Dawan Belum Salurkan CSR Kepada Masyarakat 

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:49 WIB

Kemendes Salurkan Peralatan Teknologi ke 20 Desa di Tanjab Timur, Pendukung Desa Cerdas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:31 WIB

Unggul di Pilkada Tanjabtim, Dillah Sampaikan Ucapan Terimakasih

Senin, 2 Desember 2024 - 14:38 WIB

Bawaslu Tanjabtim Gelar Rakor Persiapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Tingkat Kabupaten 

Berita Terbaru