Aktivitas Warga SAD di Lahan Koperasi BAM Disebut Tak Punya Dasar Hukum

Avatar

- Redaksi

Minggu, 23 Juni 2024 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI – Hingga kini warga Suku Anak Dalam (SAD) dari Bukit 12 diduga masih menduduki dan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit di area Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM).

Mereka diduga melakukan aktivitas pemanenan kelapa sawit di area kerja Koperasi BAM, meski lahan koperasi tersebut telah dibekukan atau ditutup sementara oleh pemerintah sejak tanggal 1 Maret 2024 lalu.

Ketua Koperasi BAM, Syarfani menuturkan, keberadaan Warga SAD dari Bukit 12 di area lahan Koperasi BAM sangat mengganggu pihaknya.

Syarfani menegaskan, aktivitas warga SAD tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Sangat mengganggu kami yang punya izin ini (Koperasi BAM,red). Kenapa mengganggu? karena aktivitas warga SAD ini tidak ada dasar, tidak ada dasar sama sekali, tidak ada dasar hukum hanya mengada-ada. Itulah yang sekarang kami alami di Koperasi kami,” jelas Ketua Koperasi BAM, Syarfani kepada wartawan, Sabtu 22 Juni 2024.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat sosialisasi Pembekuan Izin Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM di Kantor Camat Sungai Gelam pada 11 Juni 2024 lalu, menyatakan bahwa meski saat ini Izin Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM dibekukan, namun lahan tersebut masih menjadi hak dari Koperasi BAM.

Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi selaku perpanjangan tangan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Dalam sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Koperasi BAM, pengurus Kelompok Tani Karya Makmur, Dinas Koperasi Muaro Jambi, UPTD KPHP Muaro Jambi, Polisi, TNI, Camat Sungai Gelam, Kepala Desa Sungai Gelam, Ketua RT, Warga Desa Sungai Gelam serta Warga Suku Anak Dalam (SAD) dari Bukit 12.

“Itu masih hak Koperasi BAM, bukan berarti itu lepas dari Koperasi BAM. Tetap diawasi Koperasi BAM menjelang sanksi administrasinya kita selesaikan,” tutur pria yang akrab disapa bang Pepen ini.

Syarfani berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan persoalan yang tengah terjadi di area lahan Koperasi BAM.

Selaku warga negara Indonesia yang baik, Syarfani menyatakan siap mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Semenjak adanya itu (pembekuan) sampai hari ini Anggota Koperasi tidak ada yang masuk (ke lahan Koperasi BAM). Karena kami tau aturan, negara ini punya aturan. Anggota kami tidak ada yang masuk, anggota saya udah keluar semua dari lahan. Kami ikut aturan hukum yang berlaku di Republik ini,” tutup Pepen.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bambang Yulisman menyatakan bahwa Warga SAD Bukit 12 tidak memiliki izin di area lahan Koperasi BAM.

“Kalau SAD dia tidak punya izin ya. Dia (Warga SAD) sebenarnya tidak punya kapasitas,” kata Bambang saat Sosialisasi.

Pembekuan Izin Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM di Kantor Camat Sungai Gelam pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu.

Diketahui, pada tanggal 11 Juni 2024 lalu, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kehutanan telah melakukan sosialisasi terkait Pembekuan Izin Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM dan legalitas Kelompok Tani Karya Makmur di Aula Kantor Camat Sungai Gelam.

Dalam sosialisasi ini, Koperasi BAM diberikan waktu selama satu tahun untuk menyelesaikan sanksi administrasi, terhitung sejak pembekuan diberlakukan.

Usai menggelar sosialisasi di Kantor Camat, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi kembali menjadwalkan kegiatan lapangan di areal Kerja Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM pada Selasa 25 Juni 2024 mendatang.

Kegiatan lapangan ini meliputi, pemasangan sepanduk informasi Pembekuan Persetujuan Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM, Sosialisasi Pembekuan Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM, Penegasan batas areal kerja Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM dengan Hutan Kemasyarakatan Kelompok Tani Karya Makmur dalam rangka penyelesaian sengketa, serta pengawasan dan pengamanan terkait implementasi Pembekuan Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM. (Red)

Berita Terkait

Awasi Desak DPRD Panggil Seluruh Pengusaha Tambang Pasir di Muaro Jambi, Bongkar Besaran Pajak ke Kas Daerah 
Usaha Peternakan Babi di Desa Talang Belido Tak Berizin, 4 OPD di Muaro Jambi Turun Tangan
Sidak Limbah Lindi TPA Talang Gulo, Ketua DPRD Muaro Jambi Temukan Peternakan Babi 
Kritik Pemerintah, Pemuda di Muaro Jambi Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak 
Solidnya Danramil Sebapo dan Kapolsek Mestong, Kompak Bagikan Takjil Gratis ke Masyarakat Pengguna Jalan
Koperasi BAM Gelar Rapat Anggota Tahunan
Dinas Kehutanan Jambi Tuntaskan Konflik Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur
Pemerintah Berikan Penjelasan Terkait Pembekuan Koperasi BAM dan Legalitas Kelompok Tani Karya Makmur

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:36 WIB

Warga Kuala Jambi Desak PLN ULP Muara Sabak Tertibkan Kabel Layanan Internet yang Menempel di Tiang Listrik 

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:23 WIB

Reses di Parit Culum 1, Anggota DPR RI Syarif Fasha Ajak Masyarakat Dialog Bersama 

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:52 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polres Tanjab Timur Panen Raya Jagung Serentak Bersama Presiden Prabowo 

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WIB

Sambut Idul Adha, PT SGAM Berikan Bantuan Hewan Kurban Kepada Masyarakat 

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:44 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Upacara Sertijab Kasat Pol Air dan Kapolsek Kuala Jambi

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:24 WIB

Jelang Idul Adha, Kapolres Tanjabtim Kembali Perintahkan Personil Gelar KRYD Patroli Blue Light On

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:05 WIB

Bangun Pabrik Sawit, PT Permata Andalan Sawit Gelar Acara Pengumuman Studi Amdal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 07:57 WIB

Pengamat Komunikasi Politik: Kebijakan Maulana-Diza Soal Banjir Hanya Proyeknisasi Populis, Bukan Solusi Esensial

Berita Terbaru