Hakim Nyatakan Tak Terbukti, Terdakwa Afrizal Bebas dari Jerat Narkotika, Sahroni: Putusan Ini Bukti Keadilan Masih Tegak

Avatar

Senin, 9 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Keadilan akhirnya berpihak kepada M. Afrizal. Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang sebelumnya menjeratnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan demikian, M. Afrizal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Putusan tersebut disambut lega oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukum terdakwa. Advokat Sahroni, SH., MH., selaku kuasa hukum M. Afrizal menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilainya telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif serta independen berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan penuh kehati-hatian, profesionalitas, dan berlandaskan pada fakta persidangan. Putusan bebas ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan tetap menjadi tempat masyarakat mencari dan mendapatkan keadilan,” ujar Sahroni kepada awak media, Senin (9/3/2026).

BACA JUGA :  Sehari Jelang Ulang Tahun Sang Ayah, Bupati Dillah Raih Penghargaan Kehormatan dari IPDN

Menurut Sahroni, sejak awal pihaknya meyakini bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut. Keyakinan itu, kata dia, semakin kuat setelah fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung menunjukkan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada M. Afrizal tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Ia menegaskan bahwa putusan majelis hakim mencerminkan prinsip fundamental dalam hukum pidana, yakni asas praduga tidak bersalah serta kewajiban pembuktian yang berada di tangan penuntut umum. Dalam sistem peradilan pidana, setiap dakwaan harus didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Majelis hakim telah menunjukkan integritas dalam menilai perkara ini secara jernih dan objektif. Ini bukan hanya kemenangan bagi klien kami, tetapi juga kemenangan bagi prinsip keadilan dan supremasi hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sehari Jelang Ulang Tahun Sang Ayah, Bupati Dillah Raih Penghargaan Kehormatan dari IPDN

Lebih lanjut, Sahroni berharap putusan tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh pihak dalam proses penegakan hukum agar selalu menjunjung tinggi asas keadilan, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara.

Menurutnya, setiap proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir dalam mencari keadilan.

“Proses hukum harus selalu berpijak pada kebenaran dan fakta, bukan sekadar asumsi. Keadilan memang terkadang diuji oleh waktu dan proses, tetapi ketika hukum ditegakkan dengan hati nurani serta profesionalitas, pada akhirnya keadilan akan menemukan jalannya,” tutup Sahroni.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sehari Jelang Ulang Tahun Sang Ayah, Bupati Dillah Raih Penghargaan Kehormatan dari IPDN
Polres Tanjab Timur Perkuat Sinergi Cegah Geng Motor, Deklarasi Bersama Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Aman dan Kondusif
Edy Saripudin Kenang H. Saipudin: Sosok Teladan dan Kompas Moral Masyarakat Telah Berpulang
Laporan Pembongkaran Jembatan Desa Mendahara Tengah Terus Bergulir, Kasi Intel: Tahap Klarifikasi
Anggota DPR RI H. A Bakri Tutup Usia di RS Siloam Karawaci Jakarta
Resmi Disumpah sebagai Advokat, Rajali Tegaskan Komitmen Bela Masyarakat Kecil dan Tegakkan Keadilan
Kapolres Tanjab Timur Tegaskan Zero Toleransi Narkoba, Personel Terlibat Terancam PTDH
Kades Mendahara Tengah Masih Bungkam Usai Penuhi Panggilan Kejari, Sikap Tidak Respon Memunculkan Pertanyaan Publik 

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:47

Sehari Jelang Ulang Tahun Sang Ayah, Bupati Dillah Raih Penghargaan Kehormatan dari IPDN

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:44

Polres Tanjab Timur Perkuat Sinergi Cegah Geng Motor, Deklarasi Bersama Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Aman dan Kondusif

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:07

Edy Saripudin Kenang H. Saipudin: Sosok Teladan dan Kompas Moral Masyarakat Telah Berpulang

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:47

Laporan Pembongkaran Jembatan Desa Mendahara Tengah Terus Bergulir, Kasi Intel: Tahap Klarifikasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:20

Anggota DPR RI H. A Bakri Tutup Usia di RS Siloam Karawaci Jakarta

Berita Terbaru