DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Avatar

Senin, 13 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun 2024-2025 dengan agenda pengumuman pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil bupati Tanjabtim Terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024.

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD pada Senin (13/1/25) yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabtim, Hj. Zilawati bersama wakil ketua 1, Hasniba, Sekretaris DPRD, Drs. Berilyan dan anggota DPRD Tanjabtim.

Turut hadir unsur Forkopimda, Sekda Tanjabtim, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, pimpinan instansi vertikal, serta para wartawan.

Ketua DPRD Tanjabtim, Hj. Zilawati menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 160 undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota Kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/kota.

BACA JUGA :  Penyegaran Organisasi, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur Resmi Berganti

Sedangkan surat edaran Mendagri Nomor : 100.2.4.3/4378/SJ Tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala Daerah serentak nasional tahun 2024 menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat Paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Selanjutnya Ketua DPRD, Zilawati mengatakan dalam mempedomani beberapa ketentuan antara lain :

1. Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 989 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024

2. Berita Acara KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 400/PL.02.6-BA/1507/2/2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Pemilihan 2024

3. Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

BACA JUGA :  Wisuda Ke-X Al-Mujaddid Sabak Tak Sekadar Cetak Sarjana, 150 Wisudawan Gerakkan Ekonomi Tanjab Timur

4. Surat KPU Kabupaten Tanjung Jabung      Timur Nomor :17/PL.02.7-SD/1507/2025 Tentang Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih.

”Berdasarkan ketentuan diatas dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Tanjab Timur hari ini Senin, tanggal 13 Januari 2025, saya atas nama Pimpinan DPRD Tanjab Timur dengan ini mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Terpilih hasil pemilihan tahun 2024, kepada saudari Hj. Dillah Hikma Sari, S.T dan saudara Muslimin Tanja, S.Thi, M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Periode 2025-2030, dan usulan ini akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi,”ujar ketua DPRD Tanjabtim, Zilawati.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paripurna DPRD, APBD Perubahan 2026 Tanjab Timur Naik, Silpa Melonjak Jadi Rp81,8 Miliar
DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Tahunan Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto 
KUA-PPAS 2027 Disahkan, DPRD Tanjab Timur Beri Catatan Keras: PAD Harus Naik, Belanja Wajib Tepat Sasaran
Paripurna, Fraksi-Fraksi DPRD Tanjab Timur Soroti Penurunan Pendapatan Transfer dan Dorong Penguatan PAD dalam Pembahasan KUA-PPAS 2027
DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Bahas KUA-PPAS APBD 2027, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp867,82 Miliar, Fokus pada Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur
Paripurna APBD 2025: DPRD Setujui Perda, Namun Beri “Kartu Kuning” untuk Kinerja Pemkab Tanjab Timur
Fraksi-Fraksi DPRD Tanjab Timur Soroti Pertanggungjawaban APBD 2025, Mulai Pengawasan Anggaran hingga Polemik Aset Daerah
Paripurna DPRD, APBD Tanjab Timur 2025 Dipertanggungjawabkan, WTP ke-9 Diraih, Namun Efektivitas Anggaran Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:37

Paripurna DPRD, APBD Perubahan 2026 Tanjab Timur Naik, Silpa Melonjak Jadi Rp81,8 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:07

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Tahunan Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:12

KUA-PPAS 2027 Disahkan, DPRD Tanjab Timur Beri Catatan Keras: PAD Harus Naik, Belanja Wajib Tepat Sasaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:14

Paripurna, Fraksi-Fraksi DPRD Tanjab Timur Soroti Penurunan Pendapatan Transfer dan Dorong Penguatan PAD dalam Pembahasan KUA-PPAS 2027

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Bahas KUA-PPAS APBD 2027, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp867,82 Miliar, Fokus pada Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur

Berita Terbaru