TANJAB TIMUR – Seorang ayah meminta keadilan mengenai kasus anaknya yang diperkosa, tetapi pelakunya tak kunjung ditangkap oleh pihak berwenang, Jum’at (03/11/2023).
Ayah korban yang merupakan pria paruh baya itu menyampaikan bahwa anaknya menjadi korban pemerkosaan. Dia pun sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjab Timur pada (27/9/2023) lalu, tetapi pelakunya sampai saat ini belum juga tertangkap.
Saat awak media dan salah satu Anggota DPRD Tanjabtim Yudi Haryanto mengunjungi rumahnya, Jahir (58) (Bapak korban,red) menceritakan keluh kesahnya soal kasus yang menimpa anak gadisnya yang masih duduk dibangku sekolah Aliah saat ini sedang mengalami trauma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jahir (58) yang berprofesi sebagai Nelayan ini juga mengatakan bahwa sampai saat ini tidak bisa ngapa-ngapain, tidak bisa mencari Nafkah untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari, hal ini dikarenakan pelaku belum kunjung tertangkap.
”Saya tidak bisa apa-apa, karena pagi mengantar anak saya (korban) ke Sekolah, siang saya jemput, kalau tidak diantar jemput, dia gak mau sekolah,” jelasnya.
”Alhamdulillah saya dipertemukan dengan orang baik Pak Yudi Hariyanto. Lewat tangan beliau saya bisa pakai pengacara (Syaiful., S.H) untuk mendampingi dan mengawal kasus yang menimpa anak gadis saya ini. Saya mau ngadu kemana pak untuk menuntut keadilan atas prilaku biadab pelaku, mau pakai pengacara, ya tau sendirilah keadaan ekonomi saya seperti ini. Kami ini orang susah dan tak punya apa-apa. Saya sangat berharap pelaku segera ditangkap,” sambung ceritanya penuh harap.
Diujung pembicaraan, ibu korban juga mengatakan dan sangat berharap agar pelaku segera ditangkap.
”Kami minta tolong nian sama Pak Yudi, supaya pelaku segera ditangkap,” ujar ibu rumah tangga ini dengan berurai air mata.
Sementara itu Yudi Hariyanto, EY Anggota Dewan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, mengutuk prilaku pelaku yang telah merenggut kesucian korban dibawah umur dan menghancurkan masa depannya yang masih duduk di bangku sekolah.
”Kalau dilihat dari riwayat pemberitaan pada tahun 2018 lalu, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama dengan korban yang berbeda. Kita sama-sama berdo’a supaya pelaku segera ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatan biadabnya,” ungkap Yudi.
Terpisah, Syaiful., S.H Direktur Sadewi Justice Law Firm selaku Pengacara Korban saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa Kliennya tentu tidak terima atas perbuatan saudara Arifin alias Engkong alias Kong (pelaku).
”Klien kami menuntut keadilan atas perbuatan Pelaku terhadap anaknya yang masih duduk dibangku sekolah. Berdasarkan laporan polisi klien kami Nomor: LP/B/59/IX/2023/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi pada tanggal 27 September 2023 lalu,” jelasnya.
”Tadi sore saya sudah koordinasi dengan Kanit PPA Polres Tanjab Timur melalui pesan singkat WhatsApp. Dari pesan yang saya terima, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang melarikan diri dalam proses pencarian oleh Polres Tanjab Timur. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat mungkin, agar tidak ada korban berikutnya,” tandasnya.
Editor : Redaksi