Diduga Sebagai Penadah Hasil Tambang Ilegal, PT. CNG Resmi Dilaporkan RLH ke Polda Jambi

Avatar

Selasa, 8 Agustus 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua RLH Dedi Saputra saat Melaporkan ke Dirreskrimsus Polda Jambi, Selasa (08/08/2023). Foto : ist

Ketua RLH Dedi Saputra saat Melaporkan ke Dirreskrimsus Polda Jambi, Selasa (08/08/2023). Foto : ist

TANJAB TIMUR – Lebih dari satu pekan, Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) melakukan investigasi dilapangan akhirnya resmi melaporkan PT. Cipta Niaga Gemilang (CNG) Ke Polda Jambi. Dalam kasus dugaan sebagai penampung atau penadah galian C jenis tanah urug dari sumber yang ilegal, Selasa (08/08/2023).

Dalam rilis laporannya, RLH menyebutkan bahwa PT. CNG merupakan salah satu perusahaan konsorsium yang mendapatkan kepercayaan dari Negara melalui SKK Migas untuk mengelola tambang migas di Wilayah Kerja Blok Jabung Tengah di Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Ketua RLH Dedi Saputra kepada media ini menjelaskan bahwa lembaganya secara resmi telah melayangkan laporan ke Polda Jambi untuk mengusut tuntas PT. CNG.

”Sudah kita laporkan tadi sore di Polda Jambi, kita percayakan ke Polda Jambi untuk mengusut persoalan ini. Ini negara hukum, semuanya harus tunduk dan taat terhadap hukum. Kita menduga PT. CNG telah melanggar Undang-Undang nomor 3 tahun 2021 tentang minerba dan pasal 480 KUHP,” ungkap Dedi.

Dedi juga menambahkan, pihaknya sangat mendukung seluruh kegiatan investasi yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini, namun harus tetap memegang teguh pada aturan.

“Kita dukung kok semua pelaku usaha atau Perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di Kabupaten Tanjab Timur termasuk perusahaan CNG ini, tapi tolong donk harus mengikuti aturan jangan main terabas saja. Persoalan PT. CNG ini akan kita kawal secara tuntas, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, semuanya sama dimata hukum,” tutupnya.

Penulis : Pikur Pradana

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Brita Jambi/RLH

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirut RSUD Nurdin Hamzah Disorot, Konfirmasi Wartawan Soal Proyek Fisik Berujung Tanpa Jawaban
Akan Datangi Kantor KUA, LAM Pertanyakan Soal Akad Nikah Tak Lagi Diperbolehkan Malam Hari, Tradisi Melayu Parit Culum dan Teluk Dawan Terancam Tergeser
Wisuda Ke-X Al-Mujaddid Sabak Tak Sekadar Cetak Sarjana, 150 Wisudawan Gerakkan Ekonomi Tanjab Timur
Wamen Lingkungan Hidup Kunjungi Tanjab Timur, Polres Perkuat Pengamanan dan Sinergi Lintas Sektor
Maulid Nabi Muhammad SAW di Teluk Dawan, Camat Vidi Akbar Dorong Penguatan Silaturahmi 
Bupati Tanjab Timur Dillah Hich Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Nipah Panjang
Hari Juang Polri 2026, Polres Tanjab Timur Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Masyarakat
Genap Satu Tahun, SPPG Simpang Gontor Parit Culum 1 Perkuat Komitmen Sajikan Makanan Bergizi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:44

Dirut RSUD Nurdin Hamzah Disorot, Konfirmasi Wartawan Soal Proyek Fisik Berujung Tanpa Jawaban

Minggu, 13 September 2026 - 18:41

Akan Datangi Kantor KUA, LAM Pertanyakan Soal Akad Nikah Tak Lagi Diperbolehkan Malam Hari, Tradisi Melayu Parit Culum dan Teluk Dawan Terancam Tergeser

Senin, 7 September 2026 - 07:08

Wisuda Ke-X Al-Mujaddid Sabak Tak Sekadar Cetak Sarjana, 150 Wisudawan Gerakkan Ekonomi Tanjab Timur

Jumat, 4 September 2026 - 19:40

Wamen Lingkungan Hidup Kunjungi Tanjab Timur, Polres Perkuat Pengamanan dan Sinergi Lintas Sektor

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:11

Maulid Nabi Muhammad SAW di Teluk Dawan, Camat Vidi Akbar Dorong Penguatan Silaturahmi 

Berita Terbaru