TANJAB TIMUR – Lebih dari satu pekan, Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) melakukan investigasi dilapangan akhirnya resmi melaporkan PT. Cipta Niaga Gemilang (CNG) Ke Polda Jambi. Dalam kasus dugaan sebagai penampung atau penadah galian C jenis tanah urug dari sumber yang ilegal, Selasa (08/08/2023).
Dalam rilis laporannya, RLH menyebutkan bahwa PT. CNG merupakan salah satu perusahaan konsorsium yang mendapatkan kepercayaan dari Negara melalui SKK Migas untuk mengelola tambang migas di Wilayah Kerja Blok Jabung Tengah di Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Ketua RLH Dedi Saputra kepada media ini menjelaskan bahwa lembaganya secara resmi telah melayangkan laporan ke Polda Jambi untuk mengusut tuntas PT. CNG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Sudah kita laporkan tadi sore di Polda Jambi, kita percayakan ke Polda Jambi untuk mengusut persoalan ini. Ini negara hukum, semuanya harus tunduk dan taat terhadap hukum. Kita menduga PT. CNG telah melanggar Undang-Undang nomor 3 tahun 2021 tentang minerba dan pasal 480 KUHP,” ungkap Dedi.
Dedi juga menambahkan, pihaknya sangat mendukung seluruh kegiatan investasi yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini, namun harus tetap memegang teguh pada aturan.
“Kita dukung kok semua pelaku usaha atau Perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di Kabupaten Tanjab Timur termasuk perusahaan CNG ini, tapi tolong donk harus mengikuti aturan jangan main terabas saja. Persoalan PT. CNG ini akan kita kawal secara tuntas, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, semuanya sama dimata hukum,” tutupnya.
Penulis : Pikur Pradana
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Brita Jambi/RLH