Diduga Sebagai Penadah Hasil Tambang Ilegal, PT. CNG Resmi Dilaporkan RLH ke Polda Jambi

Avatar

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua RLH Dedi Saputra saat Melaporkan ke Dirreskrimsus Polda Jambi, Selasa (08/08/2023). Foto : ist

Ketua RLH Dedi Saputra saat Melaporkan ke Dirreskrimsus Polda Jambi, Selasa (08/08/2023). Foto : ist

TANJAB TIMUR – Lebih dari satu pekan, Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) melakukan investigasi dilapangan akhirnya resmi melaporkan PT. Cipta Niaga Gemilang (CNG) Ke Polda Jambi. Dalam kasus dugaan sebagai penampung atau penadah galian C jenis tanah urug dari sumber yang ilegal, Selasa (08/08/2023).

Dalam rilis laporannya, RLH menyebutkan bahwa PT. CNG merupakan salah satu perusahaan konsorsium yang mendapatkan kepercayaan dari Negara melalui SKK Migas untuk mengelola tambang migas di Wilayah Kerja Blok Jabung Tengah di Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Pemdes Pandan Sejahtera Gelar Musrenbang Rancangan RKPDESA Tahun 2025 dan Perubahan RPJMDESA

Ketua RLH Dedi Saputra kepada media ini menjelaskan bahwa lembaganya secara resmi telah melayangkan laporan ke Polda Jambi untuk mengusut tuntas PT. CNG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Sudah kita laporkan tadi sore di Polda Jambi, kita percayakan ke Polda Jambi untuk mengusut persoalan ini. Ini negara hukum, semuanya harus tunduk dan taat terhadap hukum. Kita menduga PT. CNG telah melanggar Undang-Undang nomor 3 tahun 2021 tentang minerba dan pasal 480 KUHP,” ungkap Dedi.

BACA JUGA :  Optimis Menang Jauh dari Pesaingnya, Ini Pesan Ketua Tim Pemenangan Dillah-MT Jelang Pencoblosan

Dedi juga menambahkan, pihaknya sangat mendukung seluruh kegiatan investasi yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini, namun harus tetap memegang teguh pada aturan.

“Kita dukung kok semua pelaku usaha atau Perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di Kabupaten Tanjab Timur termasuk perusahaan CNG ini, tapi tolong donk harus mengikuti aturan jangan main terabas saja. Persoalan PT. CNG ini akan kita kawal secara tuntas, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, semuanya sama dimata hukum,” tutupnya.

Penulis : Pikur Pradana

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Brita Jambi/RLH

Berita Terkait

Bawaslu Tanjab Timur Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
Pemdes Pandan Sejahtera Gelar Musrenbang Rancangan RKPDESA Tahun 2025 dan Perubahan RPJMDESA
507 Pengawas TPS se-Tanjab Timur Dilantik, Ketua Bawaslu : Saudara Ujung Tombak Pengawasan
Kapolres Tanjabtim Survey Bedah Rumah Sekaligus Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga di Desa Kota Baru 
Melihat Tradisi Rewang di Kelurahan Teluk Dawan, Kearifan Lokal yang Masih Terjaga
Jelang Debat, Tim dan Simpatisan Dillah-MT Gelar Do’a Bersama di Posko Pemenangan
Menjaga Kesehatan Fisik, Kapolres Tanjabtim dan Personil Olahraga Bersama
Unggul di Semua Kecamatan, Paslon 02 Dillah-MT Kian Tak Terbendung 

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 07:31 WIB

Ini Jadwal dan Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres 2024

Rabu, 15 November 2023 - 10:58 WIB

Nomor Urut Pasangan Capres 2024: Anies 1, Prabowo 2, Ganjar 3

Rabu, 1 November 2023 - 20:39 WIB

Kapolda Jambi Hadiri Pembukaan Apel Kasatwil Polri Tahun 2023 di Jakarta

Minggu, 24 September 2023 - 13:00 WIB

Perangi Praktik Judi Online, Menkominfo Akan Kolaborasi Dengan Semua Pihak Termasuk Masyarakat

Kamis, 15 Juni 2023 - 14:09 WIB

Tolak Gugatan Sistem Pemilu, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Minggu, 16 April 2023 - 20:36 WIB

Mabes TNI Bantah 6 Prajurit Gugur di Papua

Kamis, 13 April 2023 - 01:09 WIB

Banding Ditolak, Ferdi Sambo Tetap Divonis Mati!

Rabu, 12 April 2023 - 19:08 WIB

Mulai Pekan Depan, Polri Akan Gelar Operasi Ketupat 2023

Berita Terbaru

Berita

Dicegat, Romi Diminta Berorasi Oleh Mahasiswa Bungo 

Rabu, 6 Nov 2024 - 22:06 WIB