Diduga Sebagai Penadah Hasil Tambang Ilegal, PT. CNG Resmi Dilaporkan RLH ke Polda Jambi

Avatar

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua RLH Dedi Saputra saat Melaporkan ke Dirreskrimsus Polda Jambi, Selasa (08/08/2023). Foto : ist

Ketua RLH Dedi Saputra saat Melaporkan ke Dirreskrimsus Polda Jambi, Selasa (08/08/2023). Foto : ist

TANJAB TIMUR – Lebih dari satu pekan, Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) melakukan investigasi dilapangan akhirnya resmi melaporkan PT. Cipta Niaga Gemilang (CNG) Ke Polda Jambi. Dalam kasus dugaan sebagai penampung atau penadah galian C jenis tanah urug dari sumber yang ilegal, Selasa (08/08/2023).

Dalam rilis laporannya, RLH menyebutkan bahwa PT. CNG merupakan salah satu perusahaan konsorsium yang mendapatkan kepercayaan dari Negara melalui SKK Migas untuk mengelola tambang migas di Wilayah Kerja Blok Jabung Tengah di Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Reses di Teluk Dawan, Legislator Muda Bima Audia Pratama Serap Aspirasi Masyarakat 

Ketua RLH Dedi Saputra kepada media ini menjelaskan bahwa lembaganya secara resmi telah melayangkan laporan ke Polda Jambi untuk mengusut tuntas PT. CNG.

”Sudah kita laporkan tadi sore di Polda Jambi, kita percayakan ke Polda Jambi untuk mengusut persoalan ini. Ini negara hukum, semuanya harus tunduk dan taat terhadap hukum. Kita menduga PT. CNG telah melanggar Undang-Undang nomor 3 tahun 2021 tentang minerba dan pasal 480 KUHP,” ungkap Dedi.

BACA JUGA :  Reses di Teluk Dawan, Legislator Muda Bima Audia Pratama Serap Aspirasi Masyarakat 

Dedi juga menambahkan, pihaknya sangat mendukung seluruh kegiatan investasi yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini, namun harus tetap memegang teguh pada aturan.

“Kita dukung kok semua pelaku usaha atau Perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di Kabupaten Tanjab Timur termasuk perusahaan CNG ini, tapi tolong donk harus mengikuti aturan jangan main terabas saja. Persoalan PT. CNG ini akan kita kawal secara tuntas, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, semuanya sama dimata hukum,” tutupnya.

Penulis : Pikur Pradana

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Brita Jambi/RLH

Berita Terkait

Tuntut Haknya, Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti 
Karyawan Keluhkan Biaya Pembuatan SIM C, Humas PT Agrojaya Perdana Disebut Terlibat Mengurusi Hal Ini
Berikan Bantuan, Kapolres Beserta PJU Polres Tanjabtim Kunjungi Korban Musibah Kebakaran di Sadu
Tegas Terkait Kompensasi, Disnakertrans Tanjabtim Layangkan Surat Panggilan Kepada PT Agrojaya Perdana dan PT Wira Pradana Mukti 
Polemik Kebijakan Perusahaan di Tanjabtim Makin Memanas, Mulai dari Pemberian Kompensasi Hingga Tenaga Kerja Lokal  
Gelar Aksi Damai di PT Petrochina, Ini Tuntutan PETA Tanjab Timur 
Ratusan Masyarakat Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Nursaipudin Teluk Dawan 
Tampung Keluhan Masyarakat, Anggota DPRD Tanjabtim Syahbudin Reses di Kelurahan Singkep 

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:10 WIB

Karyawan Keluhkan Biaya Pembuatan SIM C, Humas PT Agrojaya Perdana Disebut Terlibat Mengurusi Hal Ini

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:39 WIB

Berikan Bantuan, Kapolres Beserta PJU Polres Tanjabtim Kunjungi Korban Musibah Kebakaran di Sadu

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:00 WIB

Tegas Terkait Kompensasi, Disnakertrans Tanjabtim Layangkan Surat Panggilan Kepada PT Agrojaya Perdana dan PT Wira Pradana Mukti 

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:47 WIB

Polemik Kebijakan Perusahaan di Tanjabtim Makin Memanas, Mulai dari Pemberian Kompensasi Hingga Tenaga Kerja Lokal  

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:09 WIB

Gelar Aksi Damai di PT Petrochina, Ini Tuntutan PETA Tanjab Timur 

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:36 WIB

Ratusan Masyarakat Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Nursaipudin Teluk Dawan 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:18 WIB

Tampung Keluhan Masyarakat, Anggota DPRD Tanjabtim Syahbudin Reses di Kelurahan Singkep 

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:53 WIB

Digedung Rakyat Tanjabtim, Wabup Robby Sampaikan Terimakasih Atas Support Selama Kepemimpinannya 

Berita Terbaru

Foto: (Dok. mui.or.id)

Berita

Maklumat MUI: Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg Haram!

Jumat, 7 Feb 2025 - 20:37 WIB