JAMBI – Sebanyak 3.533 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas II A Jambi mendapatkan remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Termasuk juga didalamnya sejumlah eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang tersandung dalam perkara Tindak Pidana korupsi tahun 2017.
Penyerahan Remisi secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Jambi Al Haris didamping Kepala Kemenkumham Jambi, Tholib dan Kalapas Kelas II A Jambi kepada perwakilan Napi ditunjuk usai Upacara HUT RI, Kamis (17/8/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kemenkumham Jambi, Tholib mengatakan penyerahan remisi ini merupakan rangkaian peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
“Untuk wilayah Jambi saat ini, dari total narapidana 4.241 yang mendapat remisi sebanyak 3.533,” kata Tholib, Kamis (17/8/23).
Tholib melanjutkan dengan menjelaskan remisi diberikan mereka yang sudah pidana minimal 6 bulan, namun jika belum waktu yang ditentukan tersebut, maka belum bisa menerima remisi.
Selain itu, mereka mendapatkan pengurangan hukuman karena dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan telah memenuhi syarat pengajuan remisi.
Ia menyebutkan setiap tahun akan ada hitung-hitungannya secara teknik dan ada aturannya, bertambah tahun akan bertambah besar remisi yang akan diterima narapidana.
“Untuk Tipikor di sini ada 24 orang dan semua narapidana Tipikor sudah mendapatkan remisi,” ucapnya.
Tholib menegaskan narapidana Tipikor ini tidak ada yang langsung bebas.
“Jadi gini, seluruh Jambi yang hari ini langsung bebas 20 orang, tapi di Lapas Jambi cuma 3 dan 3 orang itu bukan Tipikor tapi narapidana biasa,” jelasnya.
Editor : Redaksi