Britajambi.id – Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kelurahan Parit Culum dan Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat, akan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Sabak Barat untuk mempertanyakan kebijakan terkait pelaksanaan akad nikah yang tidak diperbolehkan digelar pada malam hari, Minggu (13/9/2026).
Kedatangan pengurus LAM tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus meminta kejelasan mengenai kebijakan yang dinilai berpotensi berbenturan dengan tradisi adat Melayu yang selama ini masih hidup dan dijalankan masyarakat setempat.
Bagi masyarakat Parit Culum dan Teluk Dawan, prosesi pernikahan bukan sekadar rangkaian kegiatan keagamaan dan administrasi. Di dalamnya terdapat berbagai tahapan adat Melayu yang telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi bagian penting dari kehidupan sosial masyarakat.
Salah satu tradisi yang hingga kini masih dilaksanakan adalah tari Inai, yang digelar pada malam hari dalam rangkaian prosesi pernikahan. Selain itu, kegiatan pembentukan panitia juga dilaksanakan pada malam hari dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan adat masyarakat.
Pengurus LAM khawatir, apabila akad nikah tidak lagi dapat dilaksanakan pada malam hari, rangkaian tradisi yang selama ini berjalan bersamaan dengan momentum tersebut akan mengalami perubahan bahkan berpotensi semakin ditinggalkan.
Ketua LAM Parit Culum, Izhar Safawi, mengatakan kedatangan pihaknya ke KUA Kecamatan Muara Sabak Barat nanti bertujuan memperoleh penjelasan sekaligus menyampaikan harapan agar kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan kembali dengan memperhatikan keberadaan adat dan budaya masyarakat setempat.
Menurut Izhar, tradisi pernikahan Melayu di Parit Culum dan Teluk Dawan telah menjadi bagian dari identitas masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan akad nikah diharapkan tetap mempertimbangkan keberlangsungan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Kedatangan kami besok, Senin (14/9) meminta pertimbangan ulang terkait kebijakan itu. Kami dari LAM Parit Culum dan Teluk Dawan berharap pihak KUA tetap memperbolehkan menggelar akad nikah pada malam hari seperti biasanya,” kata Izhar.
Ia menilai perlu adanya ruang dialog antara pihak KUA dan lembaga adat agar pelaksanaan ketentuan administrasi maupun keagamaan dapat berjalan beriringan dengan kearifan lokal masyarakat.
“Kita berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai waktu pelaksanaan akad nikah, tetapi dapat dicarikan solusi yang tetap memberikan kepastian dalam pelaksanaan pernikahan sekaligus menjaga keberadaan tradisi Melayu yang telah menjadi bagian dari kehidupan kami bermasyarakat,” tegasnya.
Dengan demikian, masyarakat berharap ada jalan tengah antara ketentuan pelayanan keagamaan di KUA dan pelaksanaan adat, sehingga tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun tetap dapat dipertahankan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Britajambi.id akan terus memantau perkembangan aspirasi LAM Parit Culum dan Teluk Dawan serta meminta penjelasan dari pihak KUA Kecamatan Muara Sabak Barat mengenai dasar dan pertimbangan kebijakan pelaksanaan akad nikah pada malam hari.
Penulis : Pikur Pradana







