Satreskrim Polres Tanjab Timur Gagalkan Aksi Tawuran, 2 Remaja Membawa Sajam Berhasil Diamankan

Avatar

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Timur berhasil menggagalkan aksi tawuran dengan mengamankan dua orang remaja yang diduga terlibat akan melakukan aksi tawuran dengan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit berukuran besar yang terjadi pada hari Selasa, (11/02/2025) sekira pukul 22.00 WIB di Taman TK Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak, Rabu, (12/02/2025).

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ahmad Soekany Daulay, S.H, M.H yang didampingi Kasihumas Polres Tanjab Timur AKP Edi Tasrif, S.E., dalam konferensi pers mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya telah mengamankan 2 (dua) orang tersangka atas nama EDO SYAFRIYADI Bin IKBAL dan DEVIKA SEPTIAWAN Alias ACOK Bin AMBO ANGKA, juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Celurit berukuran besar.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur larangan kepemilikan senjata tajam dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun dan saat ini Pelaku telah diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur.

BACA JUGA :  Sambut HUT ke-80 RI, Kades Kota Baru Sebut Jadikan Momentum Ini Merdeka dari Perpecahan 

Lebih lanjut AKP Ahmad Soekany Daulay menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, piket fungsi Sat Reskrim Polres Tanjab Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tawuran antar remaja di lokasi taman TK di kelurahan Ran.

“Berdasarkan informasi tersebut, piket fungsi Sat Reskrim bersama tim Opsnal melakukan pengecekan ke TKP dan berhasil melerai pertikaian, selanjutnya piket fungsi bersama tim Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap para remaja tersebut dan didapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit panjang yang mana berdasarkan hasil introgasi bahwa sajam tersebut akan digunakan untuk melancarkan aksi tawuran, selanjutnya para remaja tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polres Tanjab Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA :  Sambut HUT ke-80 RI, Kades Kota Baru Sebut Jadikan Momentum Ini Merdeka dari Perpecahan 

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti – bukti.

“Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tanjab Timur,” tegasnya.

Dalam keterangannya, AKP Ahmad Soekany Daulay juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain.

“Polres Tanjab Timur berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman bagi masyarakat dengan memberantas segala bentuk tindak kriminalitas,” tutupnya.(*)

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 
Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 
Bersih-bersih Premanisme, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Pungli di Jalan
Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 24,79 Gram
Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Amankan 1 Tersangka Dengan BB Sabu Seberat 29,95 Gram 
Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, 1 Orang Tersangka Telah Diamankan
2 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara 
Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:01 WIB

Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB

Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:59 WIB

Bersih-bersih Premanisme, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Pungli di Jalan

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:12 WIB

Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 24,79 Gram

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:00 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Amankan 1 Tersangka Dengan BB Sabu Seberat 29,95 Gram 

Berita Terbaru