2 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara 

Avatar

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Keberhasilan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) patut diapresiasi usai berhasil membekuk serta mengungkap misteri pelaku curanmor yang telah menjadi DPO selama 2 tahun.

Pelaku berinisial (ML) warga Sungai Beras, kecamatan Mendahara Ulu.

Kapolres Tanjabtim, AKBP M Kuswicaksono melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay dalam pres rilis mengatakan, berdasarkan laporan polisi pada (01/02/23) terkait pelanggaran pencurian dengan pemberatan pasal 363 (atau Curanmor). Perkara ini memang cukup lama dan tersangka sudah menjadi DPO selama 2 tahun.

BACA JUGA :  Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, 1 Orang Tersangka Telah Diamankan

“Jadi, tersangka ini hasil pengembangan tersangka yang sudah di vonis hukumnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Daulay, Senin (3/2/2025).

Pelaku berhasil diamankan pada (29/1/2025) di ram pabrik sawit di daerah Simpang Tuan kecamatan Mendahara Ulu. Untuk tempat kejadian berada di rumah, H Kamson, RT 03, desa Sungai Beras. Pelaku juga pernah menjadi residivis di wilayah Tanjab Barat.

“Pelaku di jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.

BACA JUGA :  Maklumat MUI: Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg Haram!

Selama pelariannya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Hingga pada akhirnya tersangka memutuskan pulang karena merasa sudah aman.

“Berkat laporan masyarakat sekitar, kita ketahui keberadaan tersangka di ram sawit Simpang Tuan. Saat di bekuk pelaku tak melakukan perlawanan,” bebernya.

Sementara itu, motor hasil curian tersangka jual dengan harga Rp 4,5 juta. Sedangkan uang hasil penjualannya di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini motor tersebut tengah dalam lidik,” tandasnya.(*)

Berita Terkait

Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, 1 Orang Tersangka Telah Diamankan
Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya
Tipikor Polres Muaro Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 
Pelaku Begal yang Resahkan Masyarakat Berhasil Diringkus Satreskrim Polsek Bathin II
Selidiki Pemilik Benih Baby Lobster, Polres Tanjab Timur Serahkan 150.000 Benih ke Balai Karantina
Wartawan Kota Jambi Dikeroyok 3 Orang Hingga Babak Belur
APH Dinilai Tutup Mata, Gudang Minyak Ilegal di Marosebo Ulu Masih Bebas Beroperasi
Polisi Ringkus Komplotan Preman Pencuri Sawit Milik PT MKI, Polisi dan Karyawan Perusahaan Dibacok Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:59 WIB

Tuntut Haknya, Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti 

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:39 WIB

Berikan Bantuan, Kapolres Beserta PJU Polres Tanjabtim Kunjungi Korban Musibah Kebakaran di Sadu

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:00 WIB

Tegas Terkait Kompensasi, Disnakertrans Tanjabtim Layangkan Surat Panggilan Kepada PT Agrojaya Perdana dan PT Wira Pradana Mukti 

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:47 WIB

Polemik Kebijakan Perusahaan di Tanjabtim Makin Memanas, Mulai dari Pemberian Kompensasi Hingga Tenaga Kerja Lokal  

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:09 WIB

Gelar Aksi Damai di PT Petrochina, Ini Tuntutan PETA Tanjab Timur 

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:36 WIB

Ratusan Masyarakat Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Nursaipudin Teluk Dawan 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:18 WIB

Tampung Keluhan Masyarakat, Anggota DPRD Tanjabtim Syahbudin Reses di Kelurahan Singkep 

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:53 WIB

Digedung Rakyat Tanjabtim, Wabup Robby Sampaikan Terimakasih Atas Support Selama Kepemimpinannya 

Berita Terbaru

Foto: (Dok. mui.or.id)

Berita

Maklumat MUI: Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg Haram!

Jumat, 7 Feb 2025 - 20:37 WIB

Tanjab Timur

Tuntut Haknya, Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti 

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:59 WIB