2 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara 

Avatar

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Keberhasilan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) patut diapresiasi usai berhasil membekuk serta mengungkap misteri pelaku curanmor yang telah menjadi DPO selama 2 tahun.

Pelaku berinisial (ML) warga Sungai Beras, kecamatan Mendahara Ulu.

Kapolres Tanjabtim, AKBP M Kuswicaksono melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay dalam pres rilis mengatakan, berdasarkan laporan polisi pada (01/02/23) terkait pelanggaran pencurian dengan pemberatan pasal 363 (atau Curanmor). Perkara ini memang cukup lama dan tersangka sudah menjadi DPO selama 2 tahun.

BACA JUGA :  Kapolres Tanjab Timur Kawal Ketat Ibadah Jumat Agung, Wujud Nyata Toleransi dan Jaminan Keamanan Umat

“Jadi, tersangka ini hasil pengembangan tersangka yang sudah di vonis hukumnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Daulay, Senin (3/2/2025).

Pelaku berhasil diamankan pada (29/1/2025) di ram pabrik sawit di daerah Simpang Tuan kecamatan Mendahara Ulu. Untuk tempat kejadian berada di rumah, H Kamson, RT 03, desa Sungai Beras. Pelaku juga pernah menjadi residivis di wilayah Tanjab Barat.

“Pelaku di jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lantik 96 Pejabat, Wabup Muslimin Tanja Tekankan Integritas dan Kinerja Berorientasi Hasil

Selama pelariannya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Hingga pada akhirnya tersangka memutuskan pulang karena merasa sudah aman.

“Berkat laporan masyarakat sekitar, kita ketahui keberadaan tersangka di ram sawit Simpang Tuan. Saat di bekuk pelaku tak melakukan perlawanan,” bebernya.

Sementara itu, motor hasil curian tersangka jual dengan harga Rp 4,5 juta. Sedangkan uang hasil penjualannya di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini motor tersebut tengah dalam lidik,” tandasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sadis di Hari Raya Idul Fitri: Nenek 80 Tahun Dihajar di Warung Sendiri, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 
Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 
Bersih-bersih Premanisme, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Pungli di Jalan
Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 24,79 Gram
Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Amankan 1 Tersangka Dengan BB Sabu Seberat 29,95 Gram 
Satreskrim Polres Tanjab Timur Gagalkan Aksi Tawuran, 2 Remaja Membawa Sajam Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 07:09 WIB

Sadis di Hari Raya Idul Fitri: Nenek 80 Tahun Dihajar di Warung Sendiri, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:14 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:01 WIB

Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB

Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:59 WIB

Bersih-bersih Premanisme, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Pungli di Jalan

Berita Terbaru

Berita

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2025

Selasa, 31 Mar 2026 - 20:55 WIB