2 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara 

Avatar

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Keberhasilan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) patut diapresiasi usai berhasil membekuk serta mengungkap misteri pelaku curanmor yang telah menjadi DPO selama 2 tahun.

Pelaku berinisial (ML) warga Sungai Beras, kecamatan Mendahara Ulu.

Kapolres Tanjabtim, AKBP M Kuswicaksono melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay dalam pres rilis mengatakan, berdasarkan laporan polisi pada (01/02/23) terkait pelanggaran pencurian dengan pemberatan pasal 363 (atau Curanmor). Perkara ini memang cukup lama dan tersangka sudah menjadi DPO selama 2 tahun.

BACA JUGA :  Wali Murid SDN 32/X Teluk Dawan Keluhkan Pohon Besar yang Rawan Tumbang 

“Jadi, tersangka ini hasil pengembangan tersangka yang sudah di vonis hukumnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Daulay, Senin (3/2/2025).

Pelaku berhasil diamankan pada (29/1/2025) di ram pabrik sawit di daerah Simpang Tuan kecamatan Mendahara Ulu. Untuk tempat kejadian berada di rumah, H Kamson, RT 03, desa Sungai Beras. Pelaku juga pernah menjadi residivis di wilayah Tanjab Barat.

“Pelaku di jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.

BACA JUGA :  PT Agrojaya Perdana Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Geragai 

Selama pelariannya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Hingga pada akhirnya tersangka memutuskan pulang karena merasa sudah aman.

“Berkat laporan masyarakat sekitar, kita ketahui keberadaan tersangka di ram sawit Simpang Tuan. Saat di bekuk pelaku tak melakukan perlawanan,” bebernya.

Sementara itu, motor hasil curian tersangka jual dengan harga Rp 4,5 juta. Sedangkan uang hasil penjualannya di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini motor tersebut tengah dalam lidik,” tandasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 
Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 
Bersih-bersih Premanisme, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Pungli di Jalan
Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 24,79 Gram
Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Amankan 1 Tersangka Dengan BB Sabu Seberat 29,95 Gram 
Satreskrim Polres Tanjab Timur Gagalkan Aksi Tawuran, 2 Remaja Membawa Sajam Berhasil Diamankan
Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, 1 Orang Tersangka Telah Diamankan
Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:01 WIB

Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB

Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:59 WIB

Bersih-bersih Premanisme, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Pungli di Jalan

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:12 WIB

Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 24,79 Gram

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:00 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Amankan 1 Tersangka Dengan BB Sabu Seberat 29,95 Gram 

Berita Terbaru