Britajambi.id – Keberhasilan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) patut diapresiasi usai berhasil membekuk serta mengungkap misteri pelaku curanmor yang telah menjadi DPO selama 2 tahun.
Pelaku berinisial (ML) warga Sungai Beras, kecamatan Mendahara Ulu.
Kapolres Tanjabtim, AKBP M Kuswicaksono melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay dalam pres rilis mengatakan, berdasarkan laporan polisi pada (01/02/23) terkait pelanggaran pencurian dengan pemberatan pasal 363 (atau Curanmor). Perkara ini memang cukup lama dan tersangka sudah menjadi DPO selama 2 tahun.
“Jadi, tersangka ini hasil pengembangan tersangka yang sudah di vonis hukumnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Daulay, Senin (3/2/2025).
Pelaku berhasil diamankan pada (29/1/2025) di ram pabrik sawit di daerah Simpang Tuan kecamatan Mendahara Ulu. Untuk tempat kejadian berada di rumah, H Kamson, RT 03, desa Sungai Beras. Pelaku juga pernah menjadi residivis di wilayah Tanjab Barat.
“Pelaku di jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Selama pelariannya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Hingga pada akhirnya tersangka memutuskan pulang karena merasa sudah aman.
“Berkat laporan masyarakat sekitar, kita ketahui keberadaan tersangka di ram sawit Simpang Tuan. Saat di bekuk pelaku tak melakukan perlawanan,” bebernya.
Sementara itu, motor hasil curian tersangka jual dengan harga Rp 4,5 juta. Sedangkan uang hasil penjualannya di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini motor tersebut tengah dalam lidik,” tandasnya.(*)