BATANGHARI – Polsek Marosebo Ulu amankan PA terduga pelaku pencurian handphone yang ketangkap oleh warga.
Pencurian tersebut terjadi disalah satu rumah warga M. Khotil Abyadh yang berada di RT04/RW02 Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari pada Kamis (06/04/2023) sekira pukul 02.30 WIB dini hari.
PA merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan yang dinilai sudah meresahkan masyarakat.
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, SIK melalui Kapolsek Marosebo Ulu AKP Parlindungan Sagala, SH., MH mengatakan, kejadian tersebut baru diketahui korban pada saat sedang sahur sekira pukul sekira pukul 04.30 WIB. Saat itu korban ingin melihat jam di HP nya, namun HP nya sudah tidak ada lagi.
“Setelah melihat HP nya sudah tidak ada, korban menanyakan kepada adiknya dan adiknya juga tidak mengetahui kemana HP korban tersebut,” ungkap Kapolsek.
Setelah siang sekira pukul 06.00 WIB, lanjut Kapolsek, korban menemui tetangganya untuk melihat CCTV siapa yang sudah masuk ke rumahnya.
“Saat korban ingin melihat CCTV tiba-tiba dipanggil tetangganya bahwa ada maling yang ketangkap warga,” ujarnya.
Tak menunggu lama, korban langsung pergi ketempat pelaku yang ketangkap oleh warga.
“Disitulah korban menemukan dikantong pelaku ada hp miliknya yang hilang, dan saat itu juga anggota kita sudah berada dilokasi,” terangnya.
“Untuk sementara pelaku kita amankan di Polsek Marosebo Ulu guna untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000. Dan korban langsung membuat laporan dengan nomor LP/B/19/IV/2023/SPKT di Polsek Marosebo Ulu. (Red)