Britajambi.id – Aktivitas alat berat jenis excavator di kawasan HLG Londerang, Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menjadi sorotan.
Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi disebut turun langsung ke lokasi, pada, Rabu (2/9) lalu, untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas alat berat yang diduga bekerja di kawasan yang dilarang oleh pemerintah itu.
Informasi yang dihimpun Britajambi.id, tim Polhut yang dikomandoi oleh seorang petugas berinisial S menemukan satu unit excavator sedang beroperasi di lokasi tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas telah mengambil atau mengamankan kunci/stop kontak alat berat sebagai bagian dari tindakan pengamanan barang yang selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, perkembangan penanganan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, setelah kunci alat berat diamankan, diduga terjadi komunikasi atau perundingan antara oknum petugas Polhut dengan pemilik alat berat.
Dari informasi tersebut, proses terhadap alat berat yang seharusnya akan ditindaklanjuti secara hukum diduga tidak berlanjut sebagaimana mestinya.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada S melalui pesan WhatsApp, terkait aktivitas penanganan alat berat tersebut. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan redaksi.
Tidak adanya tanggapan tersebut belum dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap informasi yang beredar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi S maupun pihak Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
Publik kini menunggu kejelasan: apakah excavator tersebut benar-benar telah ditindak sesuai prosedur, apa status hukumnya?.
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara transparan agar penanganan aktivitas alat berat di kawasan HLG Londerang tidak menimbulkan spekulasi serta tetap berjalan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh redaksi. Britajambi.id memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.







