TANJAB TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda sambutan Bupati atas Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Tanjab Timur tahun anggaran 2023, Selasa (16/07/2024).
Sambutan Bupati Tanjab Timur yang dibacakan oleh Plh Sekretaris Daerah, Suhas Purrojani mengucapkan terima kasih kepada para Anggota DPRD yang telah menjalankan tugas konstitusinya.
Suhas juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada badan anggaran DPRD yang telah bekerja keras bersama tim anggaran pemerintah daerah dangan para OPD yang telah melaksanakan pembahasan pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Plh Sekda juga mengatakan, mempedomani Permendagri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, Bab VIII huruf C Point 1 Huruf menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari terhitung tanggal persetujuan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk di evaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati.
”Dengan ini kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten Tanjab Timur untuk dapat segera menyampaikan rancangan peraturan daerah kepada Gubernur Jambi agar dilaksanakan evaluasi dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” kata Suhas.
Penulis : Pikur Pradana
Sumber Berita : Brita Jambi