Maklumat MUI: Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg Haram!

Avatar

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (Dok. mui.or.id)

Foto: (Dok. mui.or.id)

Britajambi.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum orang kaya mengonsumsi gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite adalah haram.

Hal ini dikatakan langsung oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. Ia menerangkan, karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. “Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah, mengutip MUIDigital, Jumat (7/2/2025).

Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-14, DPD Nasdem Tanjab Timur Santuni Anak Yatim

Sementara itu, kata Kiai Miftah, gas LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

”Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Kiai Miftah.

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-14, DPD Nasdem Tanjab Timur Santuni Anak Yatim

Kiai Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ucap Kiai Miftah.

Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelas dia.

Sumber Berita: CNBC Indonesia

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, Polres Tanjab Timur Gelar Apel Siaga
Terpilih Melalui Aklamasi, Wahyu Satya Wibowo Resmi Pimpin KBPP Polri Provinsi Jambi 
Dilantik, M Nasir Resmi Nahkodai IKA PMII Tanjab Timur
Luis Nani Meriahkan Nobar Manchester United di Indonesia, Wujud Nilai Persatuan Melalui Sepak Bola
Terpilih Aklamasi, Try Hardyansyah Resmi Pimpin KNPI Tanjab Timur
Wakapolres Tanjab Timur Kompol Novrizal Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 
Tim Olimpiade Matematika GASING Batang Hari Sabet Juara Harapan 2 di Tingkat Nasional
Peringatan Maulid Nabi, Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah 

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 11:42 WIB

Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, Polres Tanjab Timur Gelar Apel Siaga

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Terpilih Melalui Aklamasi, Wahyu Satya Wibowo Resmi Pimpin KBPP Polri Provinsi Jambi 

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Luis Nani Meriahkan Nobar Manchester United di Indonesia, Wujud Nilai Persatuan Melalui Sepak Bola

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Terpilih Aklamasi, Try Hardyansyah Resmi Pimpin KNPI Tanjab Timur

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Wakapolres Tanjab Timur Kompol Novrizal Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Peringati HUT ke-14, DPD Nasdem Tanjab Timur Santuni Anak Yatim

Selasa, 11 Nov 2025 - 12:07 WIB