Maklumat MUI: Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg Haram!

Avatar

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (Dok. mui.or.id)

Foto: (Dok. mui.or.id)

Britajambi.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum orang kaya mengonsumsi gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite adalah haram.

Hal ini dikatakan langsung oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. Ia menerangkan, karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. “Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah, mengutip MUIDigital, Jumat (7/2/2025).

Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

BACA JUGA :  Sinergi Humanis di Hari Buruh: Coffee Morning Kapolres Tanjab Timur Perkuat Kebersamaan dengan Serikat Buruh

Sementara itu, kata Kiai Miftah, gas LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

”Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Kiai Miftah.

BACA JUGA :  Sinergi Humanis di Hari Buruh: Coffee Morning Kapolres Tanjab Timur Perkuat Kebersamaan dengan Serikat Buruh

Kiai Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ucap Kiai Miftah.

Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelas dia.

Sumber Berita: CNBC Indonesia

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Humanis di Hari Buruh: Coffee Morning Kapolres Tanjab Timur Perkuat Kebersamaan dengan Serikat Buruh
Menata Warisan Hijau Negeri: Pemprov Jambi Susun Strategi 30 Tahun Selamatkan Gambut Tanjab Timur
Tegas Tanpa Kompromi, Polda Jambi Pecat 4 Anggota Bermasalah Lewat Upacara PTDH
Komitmen Kuat Pemberantasan Halinar, Seluruh Pegawai Lapas Kuala Tungkal Laksanakan Penandatanganan Ikrar Zero Halinar
Angkringan Kekinian Hadir di Talang Babat, Perpaduan Kuliner Tradisional dan Nongkrong Modern yang Menggoda
Tanjab Timur Juara Umum Kejurprov ORADO Jambi 2026, “Merata Bahagia” Melaju ke Kejurnas Bogor
Dari Tanjab Timur, Harapan Infrastruktur Menguat: Bupati Dillah dan Edi Purwanto Tinjau Jalan Rusak
Bayang-Bayang 16 GT: RDP DPRD Tanjab Timur Bongkar Simpang Siur Proyek Kapal Rp1,8 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:34 WIB

Sinergi Humanis di Hari Buruh: Coffee Morning Kapolres Tanjab Timur Perkuat Kebersamaan dengan Serikat Buruh

Selasa, 28 April 2026 - 12:41 WIB

Menata Warisan Hijau Negeri: Pemprov Jambi Susun Strategi 30 Tahun Selamatkan Gambut Tanjab Timur

Jumat, 24 April 2026 - 19:14 WIB

Tegas Tanpa Kompromi, Polda Jambi Pecat 4 Anggota Bermasalah Lewat Upacara PTDH

Selasa, 21 April 2026 - 15:05 WIB

Komitmen Kuat Pemberantasan Halinar, Seluruh Pegawai Lapas Kuala Tungkal Laksanakan Penandatanganan Ikrar Zero Halinar

Senin, 20 April 2026 - 15:12 WIB

Angkringan Kekinian Hadir di Talang Babat, Perpaduan Kuliner Tradisional dan Nongkrong Modern yang Menggoda

Berita Terbaru