Maklumat MUI: Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg Haram!

Avatar

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (Dok. mui.or.id)

Foto: (Dok. mui.or.id)

Britajambi.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum orang kaya mengonsumsi gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite adalah haram.

Hal ini dikatakan langsung oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. Ia menerangkan, karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. “Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah, mengutip MUIDigital, Jumat (7/2/2025).

Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

BACA JUGA :  Puluhan tahun Pipa SPAM Melintas, Warga Teluk Dawan Justru Belum Nikmati Air Bersih

Sementara itu, kata Kiai Miftah, gas LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

”Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Kiai Miftah.

BACA JUGA :  Puluhan tahun Pipa SPAM Melintas, Warga Teluk Dawan Justru Belum Nikmati Air Bersih

Kiai Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ucap Kiai Miftah.

Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelas dia.

Sumber Berita: CNBC Indonesia

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan tahun Pipa SPAM Melintas, Warga Teluk Dawan Justru Belum Nikmati Air Bersih
Momentum HUT Tanjab Timur, Insan Pers Berharap Bupati Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis Melalui Anggaran Publikasi
HUT ke-27 Tanjab Timur, Direktur CV Pertama Jaya Mandiri Izhar Safawi Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Santri Art Festival Al-Kautsar Dendang Digelar 24 Oktober 2026, Wadah Kreativitas dan Apresiasi Seni Santri
Subuh Keliling di Masjid Jami Ass’adah, Kapolda Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Demokrat Peduli Karhutla, 100 Paket Sembako Disalurkan ke Warga Grohol dan Tinjau Titik Kebakaran HLG Londerang
Langgar Al-Hikmah Teluk Dawan Gelar Maulid Nabi, KH Ubaidillah Amin Al Hafiz Hadir Beri Tausiyah
Penyegaran Organisasi, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur Resmi Berganti

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:04

Puluhan tahun Pipa SPAM Melintas, Warga Teluk Dawan Justru Belum Nikmati Air Bersih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:05

Momentum HUT Tanjab Timur, Insan Pers Berharap Bupati Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis Melalui Anggaran Publikasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:50

Santri Art Festival Al-Kautsar Dendang Digelar 24 Oktober 2026, Wadah Kreativitas dan Apresiasi Seni Santri

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:51

Subuh Keliling di Masjid Jami Ass’adah, Kapolda Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:49

Demokrat Peduli Karhutla, 100 Paket Sembako Disalurkan ke Warga Grohol dan Tinjau Titik Kebakaran HLG Londerang

Berita Terbaru