Maklumat MUI: Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg Haram!

Avatar

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (Dok. mui.or.id)

Foto: (Dok. mui.or.id)

Britajambi.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum orang kaya mengonsumsi gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite adalah haram.

Hal ini dikatakan langsung oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. Ia menerangkan, karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. “Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah, mengutip MUIDigital, Jumat (7/2/2025).

Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Sementara itu, kata Kiai Miftah, gas LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

”Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Kiai Miftah.

Kiai Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ucap Kiai Miftah.

Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelas dia.

Sumber Berita : CNBC Indonesia

Berita Terkait

Warga Kuala Jambi Desak PLN ULP Muara Sabak Tertibkan Kabel Layanan Internet yang Menempel di Tiang Listrik 
Kabel Nempel di Tiang Listrik, Pemilik Usaha Internet di Kuala Jambi Mengaku Sudah Mendapat Restu PLN, Manager: Selain Icon+ Tidak Ada Izin 
Reses di Parit Culum 1, Anggota DPR RI Syarif Fasha Ajak Masyarakat Dialog Bersama 
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polres Tanjab Timur Panen Raya Jagung Serentak Bersama Presiden Prabowo 
Sambut Idul Adha, PT SGAM Berikan Bantuan Hewan Kurban Kepada Masyarakat 
Kapolres Tanjab Timur Pimpin Upacara Sertijab Kasat Pol Air dan Kapolsek Kuala Jambi
Jelang Idul Adha, Kapolres Tanjabtim Kembali Perintahkan Personil Gelar KRYD Patroli Blue Light On
Bangun Pabrik Sawit, PT Permata Andalan Sawit Gelar Acara Pengumuman Studi Amdal

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:36 WIB

Warga Kuala Jambi Desak PLN ULP Muara Sabak Tertibkan Kabel Layanan Internet yang Menempel di Tiang Listrik 

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:23 WIB

Reses di Parit Culum 1, Anggota DPR RI Syarif Fasha Ajak Masyarakat Dialog Bersama 

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:52 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polres Tanjab Timur Panen Raya Jagung Serentak Bersama Presiden Prabowo 

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WIB

Sambut Idul Adha, PT SGAM Berikan Bantuan Hewan Kurban Kepada Masyarakat 

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:44 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Upacara Sertijab Kasat Pol Air dan Kapolsek Kuala Jambi

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:24 WIB

Jelang Idul Adha, Kapolres Tanjabtim Kembali Perintahkan Personil Gelar KRYD Patroli Blue Light On

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:05 WIB

Bangun Pabrik Sawit, PT Permata Andalan Sawit Gelar Acara Pengumuman Studi Amdal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 07:57 WIB

Pengamat Komunikasi Politik: Kebijakan Maulana-Diza Soal Banjir Hanya Proyeknisasi Populis, Bukan Solusi Esensial

Berita Terbaru