Britajambi.id – Komitmen penegakan disiplin internal kembali ditegaskan oleh Polda Jambi melalui pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, Jumat (24/4/2026).
Upacara yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi itu dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, dan dihadiri jajaran pejabat penting, termasuk Wakapolda Jambi, Kepala Ombudsman Jambi, Tim Kompolnas RI, Irwasda, serta para pejabat utama dan personel kepolisian lainnya.
Pembacaan keputusan Kapolda menjadi penanda resmi berakhirnya status keanggotaan empat personel tersebut. Momen simbolik penanggalan seragam dinas Polri serta pemberian tanda silang pada foto menjadi representasi tegas bahwa pelanggaran etik tidak mendapat ruang dalam tubuh institusi. Dua di antaranya bahkan diberhentikan secara in absentia, menegaskan bahwa proses penegakan disiplin tetap berjalan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Empat personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.
Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan bahwa PTDH bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk nyata konsistensi Polri dalam menjaga integritas. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang tidak bisa ditawar.
“Upacara PTDH hari ini adalah bukti komitmen pimpinan Polri terhadap penegakan Kode Etik Profesi. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi mendalam. Profesionalitas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan disebut sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas kepolisian.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi di mata publik. Menurutnya, transparansi dan ketegasan dalam penegakan kode etik akan terus dijaga.
“Ini adalah peringatan keras sekaligus pembelajaran. Setiap anggota harus mampu menjaga integritas dan profesionalitas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa reformasi internal di tubuh Polri bukan sekadar wacana, melainkan dijalankan melalui tindakan nyata. Di tengah tuntutan publik terhadap institusi yang bersih dan profesional, Polda Jambi menunjukkan bahwa pelanggaran tidak akan pernah dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi. (Red)






