Klarifikasi Kades Pandan Lagan: Bukan Ajukan Sertifikat PTSL di HLG, Melainkan Usulan Pelepasan ke APL

Avatar

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Kepala Desa Pandan Lagan, Alfiana Ijriati, memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataannya yang sebelumnya menyebut adanya pengajuan sertifikat PTSL di kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG).

Alfiana menjelaskan, yang dimaksud dalam pernyataannya bukanlah pengajuan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), melainkan pengajuan usulan perubahan status kawasan dari Hutan Lindung Gambut (HLG) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

“Saya luruskan, tidak ada pengajuan sertifikat PTSL di kawasan HLG. Yang kami maksud adalah usulan agar sebagian wilayah yang selama ini berstatus HLG untuk diusulkan menjadi APL sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hanya saja waktu itu keterangan saya di media salah dalam pengertian,” tegas Alfiana.

Menurutnya, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun persepsi keliru seolah-olah pemerintah desa mendorong legalisasi sertifikat di kawasan hutan lindung, yang secara hukum memang tidak diperbolehkan.

Sebagaimana diketahui, kawasan Hutan Lindung Gambut merupakan bagian dari kawasan hutan yang memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, khususnya tata air dan ekosistem gambut. Dalam regulasi kehutanan, penerbitan sertifikat hak milik melalui program PTSL tidak dapat dilakukan di atas kawasan hutan yang belum dilepaskan statusnya.

BACA JUGA :  Kapolres Tanjab Timur Tinjau Langsung Pembangunan SPPG Rantau Rasau, Tegaskan Komitmen Kualitas dan Ketepatan Waktu

Alfiana menuturkan, usulan perubahan status menjadi APL dilatarbelakangi kondisi riil di lapangan, di mana sebagian masyarakat telah lama bermukim dan berkebun di dekat lokasi yang menjadi hutan HLG.

“Banyak warga yang sudah turun-temurun berkebun di dekat itu. Karena itu, kami mencoba bersama pihak terkait memperjuangkan agar ada kepastian hukum melalui jalur yang sah, yakni dengan mengusulkan kajian perubahan status kawasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pelepasan kawasan hutan menjadi APL bukan kewenangan pemerintah desa, melainkan melalui tahapan panjang yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat, termasuk instansi kehutanan terkait.

“Kami memahami bahwa perubahan status kawasan hutan harus melalui mekanisme ketat, kajian teknis, serta pertimbangan lingkungan.
Desa hanya menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan mengambil keputusan sepihak,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polres Tanjab Timur Perkuat Sinergi Lewat Safari Ramadhan di Masjid Nahdatut Thulab Talang Babat

Alfiana juga menekankan komitmennya untuk tetap mematuhi ketentuan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami tidak ingin melanggar aturan, apalagi merusak kawasan hutan lindung. Prinsipnya adalah mencari solusi terbaik antara kepastian hukum bagi masyarakat dan tetap menjaga fungsi ekologis,” katanya.

Menutup pernyataannya, Alfiana Ijriati juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini turut mengawal isu tersebut. Ia mengakui bahwa dinamika informasi yang berkembang tidak terlepas dari keterbatasan dalam penyampaian awal, sehingga memunculkan persepsi yang kurang tepat di ruang publik.

“Kepada kawan-kawan media kami juga banyak mengucapkan terima kasih. Mungkin dengan keterbatasan kami dalam menjelaskan persoalan HLG ini sehingga menimbulkan informasi yang kurang akurat,” tutupnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik ini dapat diluruskan. Pemerintah Desa Pandan Lagan menegaskan bahwa setiap langkah yang ditempuh tetap mengedepankan regulasi, transparansi, dan kepentingan bersama.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar RDP, DPRD Tanjab Timur Pertanyakan Solusi Cepat Akses Digital Bank Jambi Cabang Muara Sabak
Polres Tanjab Timur Perkuat Sinergi Lewat Safari Ramadhan di Masjid Nahdatut Thulab Talang Babat
Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Apa Prestasinya?
PT Agrojaya Perdana Tebar Kepedulian, Puluhan Janda Lansia Teluk Dawan Terima Bantuan Sembako
170 Persil Pengajuan PTSL di Hutan Lindung Gambut Disorot, Pernyataan Kades Pandan Lagan Tuai Polemik
Sumur Bor BWSS VI di Teluk Dawan Terbengkalai, 40 KK Kehilangan Akses Air Bersih di Bulan Ramadhan
Temui Maruarar Sirait, Bupati Dillah Kejar Program Rumah Rakyat untuk Tanjab Timur 
Apel Siaga Ramadhan, Polres Tanjab Timur Perkuat Pengamanan Terpadu

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:00 WIB

Gelar RDP, DPRD Tanjab Timur Pertanyakan Solusi Cepat Akses Digital Bank Jambi Cabang Muara Sabak

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:31 WIB

Polres Tanjab Timur Perkuat Sinergi Lewat Safari Ramadhan di Masjid Nahdatut Thulab Talang Babat

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:37 WIB

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Apa Prestasinya?

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:30 WIB

Klarifikasi Kades Pandan Lagan: Bukan Ajukan Sertifikat PTSL di HLG, Melainkan Usulan Pelepasan ke APL

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:15 WIB

PT Agrojaya Perdana Tebar Kepedulian, Puluhan Janda Lansia Teluk Dawan Terima Bantuan Sembako

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Apa Prestasinya?

Jumat, 27 Feb 2026 - 21:37 WIB