Klarifikasi Kades Pandan Lagan: Bukan Ajukan Sertifikat PTSL di HLG, Melainkan Usulan Pelepasan ke APL

Avatar

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Kepala Desa Pandan Lagan, Alfiana Ijriati, memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataannya yang sebelumnya menyebut adanya pengajuan sertifikat PTSL di kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG).

Alfiana menjelaskan, yang dimaksud dalam pernyataannya bukanlah pengajuan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), melainkan pengajuan usulan perubahan status kawasan dari Hutan Lindung Gambut (HLG) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

“Saya luruskan, tidak ada pengajuan sertifikat PTSL di kawasan HLG. Yang kami maksud adalah usulan agar sebagian wilayah yang selama ini berstatus HLG untuk diusulkan menjadi APL sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hanya saja waktu itu keterangan saya di media salah dalam pengertian,” tegas Alfiana.

Menurutnya, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun persepsi keliru seolah-olah pemerintah desa mendorong legalisasi sertifikat di kawasan hutan lindung, yang secara hukum memang tidak diperbolehkan.

Sebagaimana diketahui, kawasan Hutan Lindung Gambut merupakan bagian dari kawasan hutan yang memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, khususnya tata air dan ekosistem gambut. Dalam regulasi kehutanan, penerbitan sertifikat hak milik melalui program PTSL tidak dapat dilakukan di atas kawasan hutan yang belum dilepaskan statusnya.

Alfiana menuturkan, usulan perubahan status menjadi APL dilatarbelakangi kondisi riil di lapangan, di mana sebagian masyarakat telah lama bermukim dan berkebun di dekat lokasi yang menjadi hutan HLG.

“Banyak warga yang sudah turun-temurun berkebun di dekat itu. Karena itu, kami mencoba bersama pihak terkait memperjuangkan agar ada kepastian hukum melalui jalur yang sah, yakni dengan mengusulkan kajian perubahan status kawasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pelepasan kawasan hutan menjadi APL bukan kewenangan pemerintah desa, melainkan melalui tahapan panjang yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat, termasuk instansi kehutanan terkait.

“Kami memahami bahwa perubahan status kawasan hutan harus melalui mekanisme ketat, kajian teknis, serta pertimbangan lingkungan.
Desa hanya menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan mengambil keputusan sepihak,” jelasnya.

Alfiana juga menekankan komitmennya untuk tetap mematuhi ketentuan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami tidak ingin melanggar aturan, apalagi merusak kawasan hutan lindung. Prinsipnya adalah mencari solusi terbaik antara kepastian hukum bagi masyarakat dan tetap menjaga fungsi ekologis,” katanya.

Menutup pernyataannya, Alfiana Ijriati juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini turut mengawal isu tersebut. Ia mengakui bahwa dinamika informasi yang berkembang tidak terlepas dari keterbatasan dalam penyampaian awal, sehingga memunculkan persepsi yang kurang tepat di ruang publik.

“Kepada kawan-kawan media kami juga banyak mengucapkan terima kasih. Mungkin dengan keterbatasan kami dalam menjelaskan persoalan HLG ini sehingga menimbulkan informasi yang kurang akurat,” tutupnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik ini dapat diluruskan. Pemerintah Desa Pandan Lagan menegaskan bahwa setiap langkah yang ditempuh tetap mengedepankan regulasi, transparansi, dan kepentingan bersama.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanjab Timur Pacu Hilirisasi Kelapa: Bupati Dillah Gaet Investor Jerman dan Dukungan Akademisi UNJA
Heboh Kapal 10 GT Tanjabtim, Ini Fakta dan Penjelasan Lengkapnya
Kapolres Tanjab Timur Kawal Ketat Ibadah Jumat Agung, Wujud Nyata Toleransi dan Jaminan Keamanan Umat
Deru Adrenalin di Sungai Teluk Dawan: Lomba Pacu Perahu Tradisional Menuju Puncak Final
Ambulans Rusak, DPRD Tanjab Timur Didesak Panggil Direktur RSUD Nurdin Hamzah
Aliran Sungai Teluk Dawan Menggema, Lomba Pacu Perahu Tradisional Secara Resmi Dibuka
Idul Fitri 1447 H Jadi Momentum Konsolidasi, Ketua ASKAB Tanjab Timur Dorong Kebangkitan Sepak Bola Daerah
Ambulans Rusak, Nyawa Dipertaruhkan: Keluarga Pasien Terpaksa Gunakan Mobil Pribadi ke RSUD Raden Mattaher Jambi

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 10:29 WIB

Tanjab Timur Pacu Hilirisasi Kelapa: Bupati Dillah Gaet Investor Jerman dan Dukungan Akademisi UNJA

Selasa, 7 April 2026 - 17:10 WIB

Heboh Kapal 10 GT Tanjabtim, Ini Fakta dan Penjelasan Lengkapnya

Sabtu, 4 April 2026 - 14:52 WIB

Kapolres Tanjab Timur Kawal Ketat Ibadah Jumat Agung, Wujud Nyata Toleransi dan Jaminan Keamanan Umat

Senin, 23 Maret 2026 - 17:45 WIB

Deru Adrenalin di Sungai Teluk Dawan: Lomba Pacu Perahu Tradisional Menuju Puncak Final

Senin, 23 Maret 2026 - 14:55 WIB

Ambulans Rusak, DPRD Tanjab Timur Didesak Panggil Direktur RSUD Nurdin Hamzah

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Heboh Kapal 10 GT Tanjabtim, Ini Fakta dan Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 7 Apr 2026 - 17:10 WIB