Klarifikasi Kades Pandan Lagan: Bukan Ajukan Sertifikat PTSL di HLG, Melainkan Usulan Pelepasan ke APL

Avatar

Jumat, 27 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Kepala Desa Pandan Lagan, Alfiana Ijriati, memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataannya yang sebelumnya menyebut adanya pengajuan sertifikat PTSL di kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG).

Alfiana menjelaskan, yang dimaksud dalam pernyataannya bukanlah pengajuan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), melainkan pengajuan usulan perubahan status kawasan dari Hutan Lindung Gambut (HLG) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

“Saya luruskan, tidak ada pengajuan sertifikat PTSL di kawasan HLG. Yang kami maksud adalah usulan agar sebagian wilayah yang selama ini berstatus HLG untuk diusulkan menjadi APL sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hanya saja waktu itu keterangan saya di media salah dalam pengertian,” tegas Alfiana.

Menurutnya, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun persepsi keliru seolah-olah pemerintah desa mendorong legalisasi sertifikat di kawasan hutan lindung, yang secara hukum memang tidak diperbolehkan.

Sebagaimana diketahui, kawasan Hutan Lindung Gambut merupakan bagian dari kawasan hutan yang memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, khususnya tata air dan ekosistem gambut. Dalam regulasi kehutanan, penerbitan sertifikat hak milik melalui program PTSL tidak dapat dilakukan di atas kawasan hutan yang belum dilepaskan statusnya.

BACA JUGA :  Menghirup Kopi, Menatap Masa Depan: Merdeka yang Sesungguhnya bagi Pemuda Tanjab Timur

Alfiana menuturkan, usulan perubahan status menjadi APL dilatarbelakangi kondisi riil di lapangan, di mana sebagian masyarakat telah lama bermukim dan berkebun di dekat lokasi yang menjadi hutan HLG.

“Banyak warga yang sudah turun-temurun berkebun di dekat itu. Karena itu, kami mencoba bersama pihak terkait memperjuangkan agar ada kepastian hukum melalui jalur yang sah, yakni dengan mengusulkan kajian perubahan status kawasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pelepasan kawasan hutan menjadi APL bukan kewenangan pemerintah desa, melainkan melalui tahapan panjang yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat, termasuk instansi kehutanan terkait.

“Kami memahami bahwa perubahan status kawasan hutan harus melalui mekanisme ketat, kajian teknis, serta pertimbangan lingkungan.
Desa hanya menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan mengambil keputusan sepihak,” jelasnya.

BACA JUGA :  Menghirup Kopi, Menatap Masa Depan: Merdeka yang Sesungguhnya bagi Pemuda Tanjab Timur

Alfiana juga menekankan komitmennya untuk tetap mematuhi ketentuan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami tidak ingin melanggar aturan, apalagi merusak kawasan hutan lindung. Prinsipnya adalah mencari solusi terbaik antara kepastian hukum bagi masyarakat dan tetap menjaga fungsi ekologis,” katanya.

Menutup pernyataannya, Alfiana Ijriati juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini turut mengawal isu tersebut. Ia mengakui bahwa dinamika informasi yang berkembang tidak terlepas dari keterbatasan dalam penyampaian awal, sehingga memunculkan persepsi yang kurang tepat di ruang publik.

“Kepada kawan-kawan media kami juga banyak mengucapkan terima kasih. Mungkin dengan keterbatasan kami dalam menjelaskan persoalan HLG ini sehingga menimbulkan informasi yang kurang akurat,” tutupnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik ini dapat diluruskan. Pemerintah Desa Pandan Lagan menegaskan bahwa setiap langkah yang ditempuh tetap mengedepankan regulasi, transparansi, dan kepentingan bersama.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Timur Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Anggota Terlibat Perjudian, Oknum Polisi Diamankan Usai Video Sabung Ayam Viral
Kecamatan Muara Sabak Barat Gandeng Kejari Tanjab Timur, Rumah Restorative Justice Diresmikan untuk Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat
Kemarau Belum Berakhir, Bupati Dillah Instruksikan Camat Siaga Penuh: Dilarang Tinggalkan Wilayah
Teken Hibah Lahan 21 Hektare, Bupati Dillah Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi di Tanjab Timur
Bidkum LMPP Jambi Soroti Pembongkaran Jembatan Parit 10 di Mendahara Tengah, Minta Aparat Usut Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Aset Negara
Pemkab Tanjab Timur Buka Pendaftaran SNT 2026, Siapkan Generasi Unggul
Bupati Dillah Siap Dukung Investasi Limbah Kelapa 
Bupati Dillah: Tidak Boleh Ada Ruang Pungli Bagi Investasi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:10

Kapolres Tanjab Timur Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Anggota Terlibat Perjudian, Oknum Polisi Diamankan Usai Video Sabung Ayam Viral

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:33

Kecamatan Muara Sabak Barat Gandeng Kejari Tanjab Timur, Rumah Restorative Justice Diresmikan untuk Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:51

Kemarau Belum Berakhir, Bupati Dillah Instruksikan Camat Siaga Penuh: Dilarang Tinggalkan Wilayah

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:56

Teken Hibah Lahan 21 Hektare, Bupati Dillah Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi di Tanjab Timur

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:49

Bidkum LMPP Jambi Soroti Pembongkaran Jembatan Parit 10 di Mendahara Tengah, Minta Aparat Usut Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Aset Negara

Berita Terbaru