TANJAB TIMUR – Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Mahrup, SE memimpin langsung jalannya rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun anggaran 2022 di ruang rapat Paripurna pada Senin (27/03/2023) siang.
Rapat tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bupati, Anggota DPRD, Sekwan, Forkopimda, Kepala OPD, Kabag serta para awak media.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Timur Mahrup mengatakan, bahwa rapat sudah sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, lanjut Mahrup, laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati merupakan bentuk laporan kinerja serta kegiatan yang mana sesuai dengan perencanaan yang dituangkan dalam RKPD.
“LKPJ ini sebagai instrument untuk mendorong kinerja pemerintah yang dilandasi semangat kemitraan dan saling mengisi dalam pembangunan serta pelayanan,” ucap Mahrup.
Penyampaian nota pengantar LKPJ disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sapril, S.IP. Sebelum menyampaikan, Sapril mengungkapkan permohonan maaf Bupati Tanjabtim yang tidak bisa hadir dikarenakan ada sesuatu hal.
Selanjutnya, mewakili Bupati Tanjabtim, Sekda Sapril di nota pengantar LKPJ nya menyebutkan, bahwa LKPJ merupakan amanat dan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah serta memenuhi komitmen.
“Penyampaian capaian kinerja yang kami sampaikan merupakan hasil kerja pemerintah daerah beserta pihak terkait selama tahun 2022,” terangnya.
Selanjutnya tambah Sekda, “Tentunya masih terdapat harapan serta keinginan masyarakat yang belum terwujud, semua itu karena keterbatasan. Baik waktu, SDM dan pembiayaan,” tambahnya. (kur)