Hendak Jual Sabu Yang Baru Dibeli, AMD Diringkus Polisi

Avatar

- Redaksi

Kamis, 16 Maret 2023 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN – Sungguh na’as nasib AMD (33) warga RT. 02 Desa Rantau Macang, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin.

Niat hati ingin menjual shabu yang baru saja dibelinya ia malah ditangkap oleh Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin, Minggu (12/3/23).

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Simsal Siahaan, S.AP, M.H dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.

AKP Simsal menyebutkan AMD ditangkap pada Minggu (12/3/23) sekira pukul 16.00 WIB saat hendak melakukan transaksi jualn beli narkotika jenis shabu dengan rekannya yang tinggal di Bangko Tinggi Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin guna dilakukan pengembangan, karena berdasarkan keterangan tersangka bahwa pada saat tersangka membeli narkotika jenis shabu tersebut bersama dengan rekannya yang identitasnya sudah kita kantongi,” ujar Kasat Narkoba.

Lanjut Kasat, pada saat pelaku diamankan oleh kemudian dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kotak rokok Sampoerna Mild sebanyak 2 paket dan 1 paket ditemukan di pinggir jalan yang berada di jalan Bangko Tinggi Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin. (Red)

Berita Terkait

Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 
Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 
Bersih-bersih Premanisme, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Pungli di Jalan
Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 24,79 Gram
Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Amankan 1 Tersangka Dengan BB Sabu Seberat 29,95 Gram 
Satreskrim Polres Tanjab Timur Gagalkan Aksi Tawuran, 2 Remaja Membawa Sajam Berhasil Diamankan
Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, 1 Orang Tersangka Telah Diamankan
2 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara 

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:36 WIB

Warga Kuala Jambi Desak PLN ULP Muara Sabak Tertibkan Kabel Layanan Internet yang Menempel di Tiang Listrik 

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:23 WIB

Reses di Parit Culum 1, Anggota DPR RI Syarif Fasha Ajak Masyarakat Dialog Bersama 

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:52 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polres Tanjab Timur Panen Raya Jagung Serentak Bersama Presiden Prabowo 

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:35 WIB

Sambut Idul Adha, PT SGAM Berikan Bantuan Hewan Kurban Kepada Masyarakat 

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:44 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Upacara Sertijab Kasat Pol Air dan Kapolsek Kuala Jambi

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:24 WIB

Jelang Idul Adha, Kapolres Tanjabtim Kembali Perintahkan Personil Gelar KRYD Patroli Blue Light On

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:05 WIB

Bangun Pabrik Sawit, PT Permata Andalan Sawit Gelar Acara Pengumuman Studi Amdal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 07:57 WIB

Pengamat Komunikasi Politik: Kebijakan Maulana-Diza Soal Banjir Hanya Proyeknisasi Populis, Bukan Solusi Esensial

Berita Terbaru