Aktivis Tanjab Timur Sesalkan Lambannya Penyelesaian Terkait Kompensasi Karyawan 

Avatar

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Aktivis Tanjab Timur menyayangkan lambannya penanganan terkait pemberian kompensasi kepada karyawan.

Itu disampaikan Rajali setelah melihat hebohnya pemberitaan di media online terkait pemberian kompensasi oleh PT Wira Pradana Mukti (WPM) dan PT Agrojaya Perdana (AP) yang berdomisili di kelurahan Teluk Dawan, kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjab Timur.

“Kok bisa begitu ya, sepertinya persoalan kompensasi ini berlarut-larut. Seperti tak bisa diselesaikan aja,” ungkap Rajali, Kamis (23/01/2025).

Rajali menyayangkan hal ini. Menurutnya, perusahaan wajib memberikan hak karyawan yang sudah berkontribusi besar terhadap perusahaan.

“Melihat ini sangat memalukan, hal seperti itu sebenarnya kecil bagi perusahaan untuk menyelesaikan, yang penting ada kemauan. Jangan cuma kewajiban karyawan aja yang dipinta, sementara haknya terabaikan,” kata Rajali.

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-14, DPD Nasdem Tanjab Timur Santuni Anak Yatim

Rajali menyebut, pihak perusahaan harus taat terhadap aturan yang berlaku, terutama menyangkut hak orang lain.

“Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk taat pada aturan, apalagi ini menyangkut nasib dan hak karyawan,” ucapnya.

“Pihak terkait seperti Disnakertrans Tanjab Timur harus bergerak cepat menengahi permasalahan ini biar ada titik terang,” sambungnya.

Soal pemberian kompensasi ini terkuak setelah salah satu karyawan mengadukan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanjab Timur.

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-14, DPD Nasdem Tanjab Timur Santuni Anak Yatim

“Persoalan ini sudah kita bawa ke Disnakertrans. Biarlah berproses disana untuk menguak terkait amburadulnya masalah kompensasi ini,” terang Wahyudi.

Yudi juga menyebutkan bahwa, dirinya tunduk pada aturan yang ada, dan siap menerima jika pemberian kompensasi oleh perusahaan hanya diwajibkan 80 persen.

“Kita ikuti aturannya, klo memang nanti pihak Disnakertrans menyebutkan bahwa kompensasi ini cuma wajib dibayar 80 persen kita terima. Begitu juga sebaliknya, seandainya ini tidak benar, pihak Disnakertrans harus meluruskan persoalan ini agar tidak ada lagi hak karyawan yang dirugikan,” pinta Yudi.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT ke-14, DPD Nasdem Tanjab Timur Santuni Anak Yatim
Sukses, Tim Voli Putra Kelurahan Rano Sabet Juara 1 Pada Turnamen Camat Cup Sabak Barat 
Tim Voli Putri Kelurahan Parit Culum 1 Raih Prestasi Gemilang, Lurah Sampaikan Apresiasi 
Siswa SDN 32 Teluk Dawan Juara 2 Kostum Terunik Pada Karnaval HUT Tanjab Timur 
Bupati Dillah: Tanjung Jabung Timur Siap Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan di Usia ke-26
Tunjukan Komitmennya, Bupati Dillah Hich Berikan Seragam Sekolah Gratis 
Prosesi Penyerahan Gelar Adat dan Hantaran untuk Bupati Tanjab Timur Berlangsung Khidmat
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Muslimin: Momentum Jaga Persatuan 

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 12:07 WIB

Peringati HUT ke-14, DPD Nasdem Tanjab Timur Santuni Anak Yatim

Sabtu, 1 November 2025 - 13:00 WIB

Sukses, Tim Voli Putra Kelurahan Rano Sabet Juara 1 Pada Turnamen Camat Cup Sabak Barat 

Sabtu, 1 November 2025 - 10:57 WIB

Tim Voli Putri Kelurahan Parit Culum 1 Raih Prestasi Gemilang, Lurah Sampaikan Apresiasi 

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:22 WIB

Siswa SDN 32 Teluk Dawan Juara 2 Kostum Terunik Pada Karnaval HUT Tanjab Timur 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:59 WIB

Bupati Dillah: Tanjung Jabung Timur Siap Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan di Usia ke-26

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Peringati HUT ke-14, DPD Nasdem Tanjab Timur Santuni Anak Yatim

Selasa, 11 Nov 2025 - 12:07 WIB