Aktivis Tanjab Timur Sesalkan Lambannya Penyelesaian Terkait Kompensasi Karyawan 

Avatar

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Aktivis Tanjab Timur menyayangkan lambannya penanganan terkait pemberian kompensasi kepada karyawan.

Itu disampaikan Rajali setelah melihat hebohnya pemberitaan di media online terkait pemberian kompensasi oleh PT Wira Pradana Mukti (WPM) dan PT Agrojaya Perdana (AP) yang berdomisili di kelurahan Teluk Dawan, kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjab Timur.

“Kok bisa begitu ya, sepertinya persoalan kompensasi ini berlarut-larut. Seperti tak bisa diselesaikan aja,” ungkap Rajali, Kamis (23/01/2025).

Rajali menyayangkan hal ini. Menurutnya, perusahaan wajib memberikan hak karyawan yang sudah berkontribusi besar terhadap perusahaan.

“Melihat ini sangat memalukan, hal seperti itu sebenarnya kecil bagi perusahaan untuk menyelesaikan, yang penting ada kemauan. Jangan cuma kewajiban karyawan aja yang dipinta, sementara haknya terabaikan,” kata Rajali.

Rajali menyebut, pihak perusahaan harus taat terhadap aturan yang berlaku, terutama menyangkut hak orang lain.

“Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk taat pada aturan, apalagi ini menyangkut nasib dan hak karyawan,” ucapnya.

“Pihak terkait seperti Disnakertrans Tanjab Timur harus bergerak cepat menengahi permasalahan ini biar ada titik terang,” sambungnya.

Soal pemberian kompensasi ini terkuak setelah salah satu karyawan mengadukan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanjab Timur.

“Persoalan ini sudah kita bawa ke Disnakertrans. Biarlah berproses disana untuk menguak terkait amburadulnya masalah kompensasi ini,” terang Wahyudi.

Yudi juga menyebutkan bahwa, dirinya tunduk pada aturan yang ada, dan siap menerima jika pemberian kompensasi oleh perusahaan hanya diwajibkan 80 persen.

“Kita ikuti aturannya, klo memang nanti pihak Disnakertrans menyebutkan bahwa kompensasi ini cuma wajib dibayar 80 persen kita terima. Begitu juga sebaliknya, seandainya ini tidak benar, pihak Disnakertrans harus meluruskan persoalan ini agar tidak ada lagi hak karyawan yang dirugikan,” pinta Yudi.

Berita Terkait

Sidak di Dinas Kesehatan, Bupati Tanjabtim Dillah Kumpulkan Semua ASN dan PHTT Maupun PPPK
Proyek TK Aisyah Mangkrak, Kepala Desa Pangkal Duri Terkesan Bungkam 
Kunjungi Karangsong, Bupati Tanjab Timur Dillah Optimis Wujudkan Kesejahteraan Nelayan 
Puluhan Kepala Keluarga di Desa Sungai Tering Dambakan Aliran Listrik 
Syahbudin, Legislator Tanjab Timur yang Peduli Tradisi Kelurahan Teluk Dawan 
Lomba Pacu Perahu Tradisional di Kelurahan Teluk Dawan Resmi Dibuka 
Wujudkan Keamanan Maksimal, Kapolres Tanjabtim Cek Kesiapan Pospam Perayaan Idul Fitri di Desa Rantau Karya 
Punya Perahu Lomba Sendiri, Masyarakat Teluk Dawan Ucapkan Terima Kasih Kepada Anggota DPRD Syahbudin 

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 23:57 WIB

Usaha Peternakan Babi di Desa Talang Belido Tak Berizin, 4 OPD di Muaro Jambi Turun Tangan

Sabtu, 12 April 2025 - 18:11 WIB

Kritik Pemerintah, Pemuda di Muaro Jambi Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak 

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:24 WIB

Solidnya Danramil Sebapo dan Kapolsek Mestong, Kompak Bagikan Takjil Gratis ke Masyarakat Pengguna Jalan

Jumat, 28 Juni 2024 - 10:22 WIB

Koperasi BAM Gelar Rapat Anggota Tahunan

Rabu, 26 Juni 2024 - 08:26 WIB

Dinas Kehutanan Jambi Tuntaskan Konflik Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur

Minggu, 23 Juni 2024 - 12:19 WIB

Aktivitas Warga SAD di Lahan Koperasi BAM Disebut Tak Punya Dasar Hukum

Rabu, 12 Juni 2024 - 13:40 WIB

Pemerintah Berikan Penjelasan Terkait Pembekuan Koperasi BAM dan Legalitas Kelompok Tani Karya Makmur

Selasa, 28 Mei 2024 - 08:16 WIB

Berantas Geng Motor, Polsek Sungai Gelam Bentuk Duta dan Patroli Rutin

Berita Terbaru