Maklumat MUI: Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg Haram!

Avatar

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (Dok. mui.or.id)

Foto: (Dok. mui.or.id)

Britajambi.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum orang kaya mengonsumsi gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite adalah haram.

Hal ini dikatakan langsung oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. Ia menerangkan, karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. “Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah, mengutip MUIDigital, Jumat (7/2/2025).

Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Sementara itu, kata Kiai Miftah, gas LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

”Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Kiai Miftah.

Kiai Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ucap Kiai Miftah.

Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelas dia.

Sumber Berita: CNBC Indonesia

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengamat Komunikasi Politik Dedi Saputra: “Tagline ‘Jambi Bahagia’ Kontra dengan Realita Anak Terlantar di Lampu Merah”
Sikap ‘Bagak’ Kades Purwadi yang Menyebut Semua Bangunan Konstruksi Beton di Tanjab Timur Gunakan Air Parit Timbulkan Kegaduhan 
Pekerjaan Lapangan Volly di Desa Pandan Sejahtera Gunakan Air Parit, Kades : Di Tanjabtim Kalau Ngecor Aku Pastikan Gunakan Air Parit 
Polres Tanjab Timur Gelar Ops Patuh Siginjai 2025, Ini Pelanggaran yang Disasar 
Dugaan Penyalahgunaan Pokir DPRD Tanjab Timur Mencuat, Pengamat: Ini Bancakan Politik yang Merusak Demokrasi
Konsultasi ke SKK Migas, Bupati Dillah Dorong Dukungan CSR untuk Pembangunan Daerah
Warga Kuala Jambi Desak PLN ULP Muara Sabak Tertibkan Kabel Layanan Internet yang Menempel di Tiang Listrik 
Kabel Nempel di Tiang Listrik, Pemilik Usaha Internet di Kuala Jambi Mengaku Sudah Mendapat Restu PLN, Manager: Selain Icon+ Tidak Ada Izin 

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:42 WIB

Pengamat Komunikasi Politik Dedi Saputra: “Tagline ‘Jambi Bahagia’ Kontra dengan Realita Anak Terlantar di Lampu Merah”

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:57 WIB

Sikap ‘Bagak’ Kades Purwadi yang Menyebut Semua Bangunan Konstruksi Beton di Tanjab Timur Gunakan Air Parit Timbulkan Kegaduhan 

Sabtu, 19 Juli 2025 - 19:17 WIB

Pekerjaan Lapangan Volly di Desa Pandan Sejahtera Gunakan Air Parit, Kades : Di Tanjabtim Kalau Ngecor Aku Pastikan Gunakan Air Parit 

Senin, 14 Juli 2025 - 12:28 WIB

Polres Tanjab Timur Gelar Ops Patuh Siginjai 2025, Ini Pelanggaran yang Disasar 

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:34 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Pokir DPRD Tanjab Timur Mencuat, Pengamat: Ini Bancakan Politik yang Merusak Demokrasi

Berita Terbaru