Maklumat MUI: Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg Haram!

Avatar

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (Dok. mui.or.id)

Foto: (Dok. mui.or.id)

Britajambi.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum orang kaya mengonsumsi gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite adalah haram.

Hal ini dikatakan langsung oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. Ia menerangkan, karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. “Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah, mengutip MUIDigital, Jumat (7/2/2025).

Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

BACA JUGA :  Turnamen Camat Cup III Resmi Dibuka, Muara Sabak Barat Bergemuruh oleh Semangat Sportivitas dan Kebersamaan

Sementara itu, kata Kiai Miftah, gas LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

”Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Kiai Miftah.

BACA JUGA :  Turnamen Camat Cup III Resmi Dibuka, Muara Sabak Barat Bergemuruh oleh Semangat Sportivitas dan Kebersamaan

Kiai Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ucap Kiai Miftah.

Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelas dia.

Sumber Berita: CNBC Indonesia

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Tokoh Besar Politik Tanjab Timur Bertemu, Publik Berspekulasi: Sinyal Koalisi Baru Menuju 2030?
Wisuda Akbar Ponpes Al-Kautsar Berlangsung Khidmat, Kapolres Tanjab Timur Beri Apresiasi
Catatan Buruk Kepemimpinan Nurhidayah Kades Mendahara Tengah, Dinilai Lebih Mengutamakan Kepentingan Proyek daripada Kepentingan Masyarakat
Jembatan Dibongkar, Pemerintah Desa Bungkam: Publik Curiga Aset Desa “Dikorbankan” Demi Kepentingan Perusahaan
Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha, PT SGAM Salurkan Hewan Kurban untuk Masjid dan Musholla di Parit Culum II
Pemuda Parit Culum 1 yang Tetap Membumi: Kisah Pengabdian Ferdi Hazrian
Demi Proyek CNG, Jembatan Negara di Mendahara Tengah Dirobohkan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:26 WIB

Empat Tokoh Besar Politik Tanjab Timur Bertemu, Publik Berspekulasi: Sinyal Koalisi Baru Menuju 2030?

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:56 WIB

Wisuda Akbar Ponpes Al-Kautsar Berlangsung Khidmat, Kapolres Tanjab Timur Beri Apresiasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:04 WIB

Catatan Buruk Kepemimpinan Nurhidayah Kades Mendahara Tengah, Dinilai Lebih Mengutamakan Kepentingan Proyek daripada Kepentingan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:23 WIB

Jembatan Dibongkar, Pemerintah Desa Bungkam: Publik Curiga Aset Desa “Dikorbankan” Demi Kepentingan Perusahaan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:09 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Berita Terbaru