Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, 1 Orang Tersangka Telah Diamankan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Sat Reskrim Polres Tanjab Timur kembali mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). 1 orang tersangka berhasil diamankan karena patut diduga telah melakukan pencurian 1 (satu) unit laptop merk Asus warna Hitam Silver dan Obat Penenang (Diazepam) pada Sabtu (29/06/2024) lalu.

Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 02.35 WIB di Puskesmas Simpang Tuan, jalan Jambi-Kuala Tungkal atau tepatnya di RT 07, RW 02 Kelurahan Simpang Tuan, kecamatan Mendahara Ulu.

“Orang yang kita tangkap merupakan DPO pelaku Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat),” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, S.H.,M.H., dalam Konferensi Pers di Mapolres Tanjab Timur, Jum’at (07/02/2025).

Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay yang didampingi Kasihumas Polres Tanjab Timur AKP Edi Tasrif, S.E., mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya menangkap 1 orang tersangka atas nama Yahya Bin Beni pada hari Rabu (05/02/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu.

“Barang bukti yang diamankan berupa, 2 unit CCTV, 1 buah gembok, 1 unit kipas dinding, 1 buah gunting pemotong besi, 1 buah jaket hoodie, 2 kotak obat penenang merk Trihexyphenidyl Hci, 3 kotak obat penenang merk Diazepam, 1 botol obat penenang merk Diazepam dan 1 unit Laptop merk Asus warna hitam (DPB),” ungkapnya.

BACA JUGA :  Miliki Lahan Gambut yang Luas, Lurah Teluk Dawan Ajak Warga Tak Bakar Lahan

Lebih lanjut AKP Daulay mengatakan, saat ini pelaku Pencurian Dengan Pemberatan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur dan disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang “Barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.

“Dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.” kata AKP Daulay.

Dia menjelaskan, awal kejadian tersebut diketahui oleh Kepala Puskesmas yang bernama Idris, kemudian beliau mengabari Lili Novia Puspa (pelapor) bahwa cctv koridor puskesmas mati dan ia menyuruh pelapor untuk mengecek cctv, kemudian pelapor mengecek ruangan ruangan dan terlihat masih tergembok, kemudian pelapor melihat kabel cctv di koridor sudah diputuskan juga melihat ruangan apotik sudah dibobol.

BACA JUGA :  Bupati Siak Imbau Warga Waspada Penipuan Catut Nama dan Identitas Dirinya 

“Kemudian pelapor mengecek layar monitor cctv terlihat dua laki-laki memasuki puskesmas simpang tuan dengan mencoba memutuskan kabel cctv koridor puskesmas, kemudian kedua laki laki pergi keliling puskesmas memutuskan kabel cctv yang berada di koridor tersebut dan kemudian tidak ada lagi pengelihatan dari layar monitor cctv tersebut dan kemudian pelapor memberi tahu kepada kepala puskesmas bahwa cctv tersebut sudah dirusak dan kemudian sekira pukul 09.00 Wib ruangan loket sudah terbuka yang mana sudah dibuka oleh Dewi dan melihat Laptop merk Asus Hitam silver yang berada diloket tersebut sudah hilang dan kemudian Retno juga melaporkan bahwa obat Diazepam (obat penenang) juga hilang, dari hal tersebut pihak Puskesmas melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjab Timur,” ujarnya.(*)

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diamankan
Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 
Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 
Bersih-bersih Premanisme, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Pungli di Jalan
Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 24,79 Gram
Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Amankan 1 Tersangka Dengan BB Sabu Seberat 29,95 Gram 
Satreskrim Polres Tanjab Timur Gagalkan Aksi Tawuran, 2 Remaja Membawa Sajam Berhasil Diamankan
2 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara 

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:14 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diamankan

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:01 WIB

Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB

Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:59 WIB

Bersih-bersih Premanisme, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Pungli di Jalan

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:12 WIB

Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 24,79 Gram

Berita Terbaru