Bawaslu Tanjabtim Sampaikan Hasil Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah dan Seklur Teluk Dawan 

Avatar

- Redaksi

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tanjab Timur menyampaikan hasil penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Lurah dan Sekretaris Lurah Teluk Dawan.

Keputusan itu diambil setelah Bawaslu Tanjabtim melakukan penelusuran sesuai dengan proses penanganan pelanggaran netralitas Lurah dan Seklur Teluk Dawan yang diduga memasang baliho salah satu bakal pasangan Cagub-Cawagub provinsi Jambi pada saat itu.

Kordiv P3S Bawaslu Tanjabtim, Syakur Rahman, S.Pd., mengakui bahwa informasi awal yang didapatkan melalui pemberitaan di media online, dan langsung melakukan penelusuran dengan mendatangi pihak dan saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut untuk mendapatkan informasi dan keterangan. Setelah melakukan penelusuran pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di wilayah itu.

BACA JUGA :  Ketua Umum LPAI Beri Dukungan Langsung untuk Atlet Satria Muda Taekwondo, Komitmen Cetak Generasi Berprestasi Tanjab Timur 

Terkait pemasangan baliho salah satu bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Jambi, berdasarkan informasi dan keterangan yang didapat baliho tersebut tidak dipasang oleh Lurah dan Seklur Teluk Dawan, melainkan dipasang oleh orang yang disuruh dari tim pemenangan paslon tersebut.

Keberadaan Lurah dan Seklur didalam foto yang beredar hanyalah mampir dan bertanya kepada orang yang memasang baliho tersebut.

”Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan bahwa Lurah dan Seklur Teluk Dawan bukan yang memasang baliho. Sehingga kita membuat kesimpulan tidak ditemukan pelanggaran,” jelas Syakur Rahman, Senin (30/9/2024).

BACA JUGA :  Turnamen Camat Cup III Resmi Dibuka, Muara Sabak Barat Bergemuruh oleh Semangat Sportivitas dan Kebersamaan

Syakur juga menjelaskan, pihaknya tetap berpedoman pada keputusan bersama yang dibuat Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI.

”Memasang spanduk, baliho dan alat peraga peserta pemilu sudah diatur dalam surat keputusan bersama dengan Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, Nomor 30 tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” jelas Syakur.

”Kita menghimbau agar ASN tidak terlibat politik praktis dalam menghadapi pilkada 27 November mendatang,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum LPAI Beri Dukungan Langsung untuk Atlet Satria Muda Taekwondo, Komitmen Cetak Generasi Berprestasi Tanjab Timur 
Empat Tokoh Besar Politik Tanjab Timur Bertemu, Publik Berspekulasi: Sinyal Koalisi Baru Menuju 2030?
Wisuda Akbar Ponpes Al-Kautsar Berlangsung Khidmat, Kapolres Tanjab Timur Beri Apresiasi
Catatan Buruk Kepemimpinan Nurhidayah Kades Mendahara Tengah, Dinilai Lebih Mengutamakan Kepentingan Proyek daripada Kepentingan Masyarakat
Jembatan Dibongkar, Pemerintah Desa Bungkam: Publik Curiga Aset Desa “Dikorbankan” Demi Kepentingan Perusahaan
Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha, PT SGAM Salurkan Hewan Kurban untuk Masjid dan Musholla di Parit Culum II
Pemuda Parit Culum 1 yang Tetap Membumi: Kisah Pengabdian Ferdi Hazrian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:27 WIB

Ketua Umum LPAI Beri Dukungan Langsung untuk Atlet Satria Muda Taekwondo, Komitmen Cetak Generasi Berprestasi Tanjab Timur 

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:26 WIB

Empat Tokoh Besar Politik Tanjab Timur Bertemu, Publik Berspekulasi: Sinyal Koalisi Baru Menuju 2030?

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:56 WIB

Wisuda Akbar Ponpes Al-Kautsar Berlangsung Khidmat, Kapolres Tanjab Timur Beri Apresiasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:04 WIB

Catatan Buruk Kepemimpinan Nurhidayah Kades Mendahara Tengah, Dinilai Lebih Mengutamakan Kepentingan Proyek daripada Kepentingan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:23 WIB

Jembatan Dibongkar, Pemerintah Desa Bungkam: Publik Curiga Aset Desa “Dikorbankan” Demi Kepentingan Perusahaan

Berita Terbaru