Bawaslu Tanjabtim Sampaikan Hasil Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah dan Seklur Teluk Dawan 

Avatar

- Redaksi

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tanjab Timur menyampaikan hasil penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Lurah dan Sekretaris Lurah Teluk Dawan.

Keputusan itu diambil setelah Bawaslu Tanjabtim melakukan penelusuran sesuai dengan proses penanganan pelanggaran netralitas Lurah dan Seklur Teluk Dawan yang diduga memasang baliho salah satu bakal pasangan Cagub-Cawagub provinsi Jambi pada saat itu.

Kordiv P3S Bawaslu Tanjabtim, Syakur Rahman, S.Pd., mengakui bahwa informasi awal yang didapatkan melalui pemberitaan di media online, dan langsung melakukan penelusuran dengan mendatangi pihak dan saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut untuk mendapatkan informasi dan keterangan. Setelah melakukan penelusuran pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di wilayah itu.

Terkait pemasangan baliho salah satu bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Jambi, berdasarkan informasi dan keterangan yang didapat baliho tersebut tidak dipasang oleh Lurah dan Seklur Teluk Dawan, melainkan dipasang oleh orang yang disuruh dari tim pemenangan paslon tersebut.

Keberadaan Lurah dan Seklur didalam foto yang beredar hanyalah mampir dan bertanya kepada orang yang memasang baliho tersebut.

”Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan bahwa Lurah dan Seklur Teluk Dawan bukan yang memasang baliho. Sehingga kita membuat kesimpulan tidak ditemukan pelanggaran,” jelas Syakur Rahman, Senin (30/9/2024).

Syakur juga menjelaskan, pihaknya tetap berpedoman pada keputusan bersama yang dibuat Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI.

”Memasang spanduk, baliho dan alat peraga peserta pemilu sudah diatur dalam surat keputusan bersama dengan Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, Nomor 30 tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” jelas Syakur.

”Kita menghimbau agar ASN tidak terlibat politik praktis dalam menghadapi pilkada 27 November mendatang,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Humanis di Hari Buruh: Coffee Morning Kapolres Tanjab Timur Perkuat Kebersamaan dengan Serikat Buruh
Menata Warisan Hijau Negeri: Pemprov Jambi Susun Strategi 30 Tahun Selamatkan Gambut Tanjab Timur
Tegas Tanpa Kompromi, Polda Jambi Pecat 4 Anggota Bermasalah Lewat Upacara PTDH
Komitmen Kuat Pemberantasan Halinar, Seluruh Pegawai Lapas Kuala Tungkal Laksanakan Penandatanganan Ikrar Zero Halinar
Angkringan Kekinian Hadir di Talang Babat, Perpaduan Kuliner Tradisional dan Nongkrong Modern yang Menggoda
Tanjab Timur Juara Umum Kejurprov ORADO Jambi 2026, “Merata Bahagia” Melaju ke Kejurnas Bogor
Dari Tanjab Timur, Harapan Infrastruktur Menguat: Bupati Dillah dan Edi Purwanto Tinjau Jalan Rusak
Bayang-Bayang 16 GT: RDP DPRD Tanjab Timur Bongkar Simpang Siur Proyek Kapal Rp1,8 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:34 WIB

Sinergi Humanis di Hari Buruh: Coffee Morning Kapolres Tanjab Timur Perkuat Kebersamaan dengan Serikat Buruh

Selasa, 28 April 2026 - 12:41 WIB

Menata Warisan Hijau Negeri: Pemprov Jambi Susun Strategi 30 Tahun Selamatkan Gambut Tanjab Timur

Jumat, 24 April 2026 - 19:14 WIB

Tegas Tanpa Kompromi, Polda Jambi Pecat 4 Anggota Bermasalah Lewat Upacara PTDH

Selasa, 21 April 2026 - 15:05 WIB

Komitmen Kuat Pemberantasan Halinar, Seluruh Pegawai Lapas Kuala Tungkal Laksanakan Penandatanganan Ikrar Zero Halinar

Senin, 20 April 2026 - 15:12 WIB

Angkringan Kekinian Hadir di Talang Babat, Perpaduan Kuliner Tradisional dan Nongkrong Modern yang Menggoda

Berita Terbaru