Bawaslu Tanjabtim Sampaikan Hasil Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah dan Seklur Teluk Dawan 

Avatar

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tanjab Timur menyampaikan hasil penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Lurah dan Sekretaris Lurah Teluk Dawan.

Keputusan itu diambil setelah Bawaslu Tanjabtim melakukan penelusuran sesuai dengan proses penanganan pelanggaran netralitas Lurah dan Seklur Teluk Dawan yang diduga memasang baliho salah satu bakal pasangan Cagub-Cawagub provinsi Jambi pada saat itu.

Kordiv P3S Bawaslu Tanjabtim, Syakur Rahman, S.Pd., mengakui bahwa informasi awal yang didapatkan melalui pemberitaan di media online, dan langsung melakukan penelusuran dengan mendatangi pihak dan saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut untuk mendapatkan informasi dan keterangan. Setelah melakukan penelusuran pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di wilayah itu.

BACA JUGA :  Sungai Teluk Dawan: Aliran Sungai Dikepung Perkebunan Sawit, Habitat Buaya Masuk ke Permukiman Warga

Terkait pemasangan baliho salah satu bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Jambi, berdasarkan informasi dan keterangan yang didapat baliho tersebut tidak dipasang oleh Lurah dan Seklur Teluk Dawan, melainkan dipasang oleh orang yang disuruh dari tim pemenangan paslon tersebut.

Keberadaan Lurah dan Seklur didalam foto yang beredar hanyalah mampir dan bertanya kepada orang yang memasang baliho tersebut.

”Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan bahwa Lurah dan Seklur Teluk Dawan bukan yang memasang baliho. Sehingga kita membuat kesimpulan tidak ditemukan pelanggaran,” jelas Syakur Rahman, Senin (30/9/2024).

BACA JUGA :  Perkebunan Kelapa Sawit Ratusan Hektare Belum Kantongi IUP, Aktivis Tanjab Timur Rajali Desak Pemerintah Berikan Sanksi Tegas 

Syakur juga menjelaskan, pihaknya tetap berpedoman pada keputusan bersama yang dibuat Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI.

”Memasang spanduk, baliho dan alat peraga peserta pemilu sudah diatur dalam surat keputusan bersama dengan Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, Nomor 30 tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” jelas Syakur.

”Kita menghimbau agar ASN tidak terlibat politik praktis dalam menghadapi pilkada 27 November mendatang,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada Banjir Rob, Lurah Teluk Dawan Imbau Warga Tetap Siaga 
Satu Persatu Bupati Dillah Penuhi Janji Politiknya
Kekerasan Terhadap Jurnalis Terjadi di Jambi, Korban Alami Luka dan Laporkan Pelaku ke Polisi
Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, Polres Tanjab Timur Gelar Apel Siaga
Terpilih Melalui Aklamasi, Wahyu Satya Wibowo Resmi Pimpin KBPP Polri Provinsi Jambi 
Dilantik, M Nasir Resmi Nahkodai IKA PMII Tanjab Timur
Luis Nani Meriahkan Nobar Manchester United di Indonesia, Wujud Nilai Persatuan Melalui Sepak Bola
Terpilih Aklamasi, Try Hardyansyah Resmi Pimpin KNPI Tanjab Timur

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:15 WIB

Waspada Banjir Rob, Lurah Teluk Dawan Imbau Warga Tetap Siaga 

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:01 WIB

Satu Persatu Bupati Dillah Penuhi Janji Politiknya

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:31 WIB

Kekerasan Terhadap Jurnalis Terjadi di Jambi, Korban Alami Luka dan Laporkan Pelaku ke Polisi

Rabu, 5 November 2025 - 11:42 WIB

Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, Polres Tanjab Timur Gelar Apel Siaga

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:36 WIB

Terpilih Melalui Aklamasi, Wahyu Satya Wibowo Resmi Pimpin KBPP Polri Provinsi Jambi 

Berita Terbaru