Bawaslu Tanjabtim Sampaikan Hasil Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah dan Seklur Teluk Dawan 

Avatar

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tanjab Timur menyampaikan hasil penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Lurah dan Sekretaris Lurah Teluk Dawan.

Keputusan itu diambil setelah Bawaslu Tanjabtim melakukan penelusuran sesuai dengan proses penanganan pelanggaran netralitas Lurah dan Seklur Teluk Dawan yang diduga memasang baliho salah satu bakal pasangan Cagub-Cawagub provinsi Jambi pada saat itu.

Kordiv P3S Bawaslu Tanjabtim, Syakur Rahman, S.Pd., mengakui bahwa informasi awal yang didapatkan melalui pemberitaan di media online, dan langsung melakukan penelusuran dengan mendatangi pihak dan saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut untuk mendapatkan informasi dan keterangan. Setelah melakukan penelusuran pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di wilayah itu.

BACA JUGA :  Bangun Pabrik Sawit, PT Permata Andalan Sawit Gelar Acara Pengumuman Studi Amdal

Terkait pemasangan baliho salah satu bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Jambi, berdasarkan informasi dan keterangan yang didapat baliho tersebut tidak dipasang oleh Lurah dan Seklur Teluk Dawan, melainkan dipasang oleh orang yang disuruh dari tim pemenangan paslon tersebut.

Keberadaan Lurah dan Seklur didalam foto yang beredar hanyalah mampir dan bertanya kepada orang yang memasang baliho tersebut.

”Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan bahwa Lurah dan Seklur Teluk Dawan bukan yang memasang baliho. Sehingga kita membuat kesimpulan tidak ditemukan pelanggaran,” jelas Syakur Rahman, Senin (30/9/2024).

BACA JUGA :  Bangun Pabrik Sawit, PT Permata Andalan Sawit Gelar Acara Pengumuman Studi Amdal

Syakur juga menjelaskan, pihaknya tetap berpedoman pada keputusan bersama yang dibuat Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI.

”Memasang spanduk, baliho dan alat peraga peserta pemilu sudah diatur dalam surat keputusan bersama dengan Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, Nomor 30 tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” jelas Syakur.

”Kita menghimbau agar ASN tidak terlibat politik praktis dalam menghadapi pilkada 27 November mendatang,” tambahnya.

Berita Terkait

Bangun Pabrik Sawit, PT Permata Andalan Sawit Gelar Acara Pengumuman Studi Amdal
Pengamat Komunikasi Politik: Kebijakan Maulana-Diza Soal Banjir Hanya Proyeknisasi Populis, Bukan Solusi Esensial
Ketua Majelis Gugus Depan Gerakan Pramuka Muhammad Tahang Resmi Membuka LKPG ke V Tahun 2025
Rustam Hasanuddin Resmi Nahkodai KONI Tanjab Timur Periode 2025-2029
Kajari Tanjab Timur Berpulang, Bupati dan Wabup Batalkan Seluruh Agenda di Kementerian
Praktisi Hukum Sebut Proyek TK yang Mengkrak di Desa Pangkal Duri Berpotensi Rugikan Negara 
Gerak Cepat, Bupati Tanjabtim Dillah Hich Resmikan Trayek Bus DAMRI Operasi Wilayah Pesisir Pantai Timur 
Makna Idul Fitri Bagi Muhammad Tahang, Kepsek SMAN 8 Tanjab Timur 

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:47 WIB

Polemik Revisi UU TNI : Melampaui Trauma Orde Baru dan Menjawab Tantangan Masa Kini melalui Perspektif Komunikasi Politik

Minggu, 26 Januari 2025 - 14:11 WIB

Mengacak Arah Lembaga Pendidikan “Bahaya Keterlibatan Kampus Dalam Bisnis Tambang”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:26 WIB

Krisis Komunikasi Pemerintahan di Provinsi Jambi, Antara Dinas Kesehatan dan Gubernur Al Haris

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:05 WIB

Wacana Pilkada Lewat DPRD, Menjaga Substansi Demokrasi di Tengah Tantangan Prosedural

Rabu, 25 September 2024 - 22:16 WIB

Serangan Al Haris-Sani : Tanda Kelemahan Dibalik Ketakutan Terhadap Romi-Sudirman

Rabu, 18 September 2024 - 22:18 WIB

Balada Residivis Narkotika di Parlemen

Selasa, 17 September 2024 - 12:47 WIB

Janji MANTAP, Realita Buruk : Al Haris Tersandera Isu Batu Bara

Minggu, 15 September 2024 - 08:45 WIB

Al Haris Gagal, Jambi Terpuruk dalam Jeratan Masalah Batu Bara

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB

Hukum & Kriminal

Bersih-bersih Premanisme, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Pungli di Jalan

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:59 WIB