Warga Kuala Jambi Desak PLN ULP Muara Sabak Tertibkan Kabel Layanan Internet yang Menempel di Tiang Listrik 

Avatar

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britajambi.id – Warga kecamatan Kuala Jambi, kabupaten Tanjab Timur mendesak pihak PLN ULP Muara Sabak untuk menertibkan kabel provider layanan internet (WiFi) yang menempel ditiang listrik tanpa izin.

Pernyataan itu disampaikan setelah ditemukannya kabel layanan internet yang semrawut di sepanjang jalur tiang listrik milik PLN di wilayah kecamatan Kuala Jambi, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, penggunaan fasilitas negara tanpa prosedur yang sah dengan tujuan komersial dinilai telah melanggar perundang-undangan yang berlaku.

“Pemasangan kabel internet ditiang listrik tanpa izin, kita khawatirkan dapat mengganggu jaringan dan membahayakan warga. Ini perlu tindakan serius dari PLN,” kata sumber yang namanya minta dirahasiakan.

BACA JUGA :  Wali Murid SDN 32/X Teluk Dawan Keluhkan Pohon Besar yang Rawan Tumbang 

Dia juga mendesak pihak PLN segera mengambil tindakan tegas terhadap bentuk pelanggaran yang menggunakan infrastruktur negara selama bertahun-tahun.

“Pihak PLN harus bertindak, jangan diam saja. Kita menduga PLN Muara Sabak telah lalai, sehingga usaha yang menggunakan infrastruktur negara di Kuala Jambi ini bisa berjalan bertahun-tahun tanpa ada hambatan apapun,” sesalnya.

Sebelumnya, Manager PLN ULP Muara Sabak, Gema Sabarani membantah telah memberikan restu atau izin kepada pemilik usaha layanan internet di Kuala Jambi.

Dikatakannya, pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada usaha layanan internet lainnya, selain kabel jaringan internet icon+.

“Untuk jaringan internet selain icon+. Tidak ada izin ataupun restu dari PLN bang. Dan tidak bisa juga kami mengeluarkan izin terkait itu,” kata Manager PLN, Gema Sabarani.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Timur Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Geragai

Selanjutnya kata Gema, apabila kabel tersebut mengganggu serta menghambat pekerjaan petugas, maka kabel-kabel internet tersebut akan dilepas atau diputus oleh pihak PLN.

“Apabila kabel itu mengganggu atau menghambat pekerjaan petugas kami di lapangan. Pasti di lepas atau putus oleh petugas,” tutupnya.

Dari persoalan ini, pemerintah kabupaten dan kecamatan diharapkan turun tangan untuk menertibkan pelaku usaha yang menggunakan fasilitas negara tanpa prosedur dan memberikan sanksi tegas, bukan sebatas imbauan.

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Agrojaya Perdana Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Geragai 
Saung Padi Kito di Tengah Hamparan Sawah Hijau Jadi Ikon Wisata Kelurahan Teluk Dawan
Berobat Gratis di Parit Culum I, Implementasi Nyata Komitmen Bupati Tanjab Timur di Bidang Kesehatan
Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan
Waspada Banjir Rob, Lurah Teluk Dawan Imbau Warga Tetap Siaga 
Satu Persatu Bupati Dillah Penuhi Janji Politiknya
Kekerasan Terhadap Jurnalis Terjadi di Jambi, Korban Alami Luka dan Laporkan Pelaku ke Polisi
Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, Polres Tanjab Timur Gelar Apel Siaga

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:51 WIB

PT Agrojaya Perdana Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Geragai 

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:48 WIB

Saung Padi Kito di Tengah Hamparan Sawah Hijau Jadi Ikon Wisata Kelurahan Teluk Dawan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:21 WIB

Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:15 WIB

Waspada Banjir Rob, Lurah Teluk Dawan Imbau Warga Tetap Siaga 

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:01 WIB

Satu Persatu Bupati Dillah Penuhi Janji Politiknya

Berita Terbaru