TANJAB TIMUR – Hebohnya terkait pemberitaan proyek pengerasan jalan Dusun Bunga Desa Lagan Tengah kecamatan Geragai membuat Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Lagan Tengah berikan informasi palsu, Kamis (26/10/2023).
Saat dikonfirmasi, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Iskandar mengaku bahwa proyek pengerjaan jalan tersebut sudah masuk dalam (Rencana Kerja Pemerintah (RKPDes) Desa Lagan Tengah.
”Masuk di RKP Bang,” jawab Iskandar singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini pun terbantahkan saat media ini mengonfirmasi Sekretaris Desa (Sekdes) Lagan Tengah Azizah.
Dikatakannya, bahwa proyek tersebut tidak masuk di RKPDes tahun 2023 yang ditetapkan oleh Kades lama (H. Muhammad Yusuf,red). Hanya saja sambungnya, Kades Lagan Tengah yang baru (Asrofin,red) mengambil kebijakan melalui dana Silpa DD tahun sebelumnya.
”Mf pak,, ijin jawab ya pak..kalau utk di RKP 2023 belum masuk pak, dan RKP di tetapkan msh masa jabatan kades lama, trus diakhir tahun kan baru tau ada silpa, termasuk silpa DD, jadi utk penggunaan Silpa itu lah pak kades (kades baru) mengambil kebijakan utk keg. tsb pak…🙏🏻,” tulis Azizah.
Sebagai pejabat disuatu desa harusnya memberikan informasi yang jelas agar masyarakat bisa mengetahui program kerja pemerintahan Desa sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik dan bukan memberikan informasi palsu.*
Sumber Berita : Brita Jambi