BATANGHARI – Pelaksanaan Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tingkat SD/SMP se-Kabuapaten Batanghari yang berlangsung pada Senin (29/05/23) dihalaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari berjalan mulus dan lancar meskipun masih ada sekolah yang tidak ikut serta.
Anehnya, Dea Partiwi siswi yang duduk dikelas V SDN N0 101/1 Wonosari Tebing Tinggi Kecamatan Marosebo Ulu yang sebelumnya pernah mengikuti Lomba FLS2N Tingkat Kecamatan yang mendapat peringkat Juara 1 dilomba tersebut yang seharusnya berlanjut kejenjang perlombaan FLS2N di tingkat Kabupaten Batanghari kandas ditengah jalan.
Pasalnya, oknum pimpinan di SDN 101/1 diduga tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan anak didiknya di Festival Lomba Seni dan Siswa Nasional (FLS2N) Jenjang SD Tahun 2023 di Kabupaten Batanghari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan tidak bisa ikutnya Dea Partiwi dalam perlombaan ini mendapat respon dan kekecewaan terutama wali muridnya.
Setelah mendengar bahwa dia (Dea,red) tidak bisa ikut dalam lomba FLS2N dirinya merasa kecewa. Karena sebutnya, Ia selalu mengikuti latihan menyanyi ditempat Rupi Salon (teratai) untuk persiapan lomba FLS2N.
“Saya tidak bisa ikut lomba,” ucap Dea dengan nada sedih.
Sementara itu, awak media mencoba menghubungi Kepsek SDN 101/1 Wonosari Slamet Warsito, S.Pd.SD bahwa pendaftaran lomba FLS2N tingkat Kabupaten tahun ini melalui Link bukan secara manual.
“Saya sudah mencoba menghubungi pihak dinas PDK untuk daftar secara manual, tapi katonyo tidak bisa,” sebut Kepsek melalui sambungan telepon.
Tak sampai disitu, pada Selasa (30/05/23) awak media bersama LSM-Gerak Indonesia mendatangi Dinas PDK. Ketika dikonfirmasi, salah satu panitia menyebut, “Kami pak dari pihak dinas PDK sebelumnya sudah menyampaikan persyaratan tahapan demi tahapan kepada operator masing – masing mengenai persyaratan pelaksanaan lomba FLS2N di Kabupaten,” katanya.
Mendengar hal ini, Ketua LSM- Gerak Indonesia Kabupaten Batanghari Darmawan Syaf berharap kepada pihak Dinas PDK untuk membuat surat teguran kepada oknum Kepsek yang tidak mengirim peserta dalam Lomba FLS2N di Kabupaten saat ini.
“Oknum Kepsek yang tidak mengirim peserta dalam kegiatan ini diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang pembinaan prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa,” ucap Darmawan dengan nada kecewa.
Penulis : Masyhuri
Sumber Berita : Brita Jambi