Oknum Kades di Batanghari Dengan Asyiknya Bermain Judi Online saat Jam Ngantor

Avatar

- Redaksi

Minggu, 31 Maret 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Perilaku yang tak wajar dicontoh oleh seorang pemimpin desa. Sebagai orang nomor satu di desanya, harusnya memberikan contoh suritouladan yang baik terhadap pihak pemdes diruang kerjanya juga terhadap masyarakat lainnya.

Namun sangat disayangi, baru-baru ini sempat beredar dimedia sosial ketika jam kerja kantor malah dengan asyiknya oknum kades bermain judi online.

Diketahui oknum kades tersebut merupakan kepala desa aktif yang berada di Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perihal ini terungkap ketika salah seorang warganya mengatakan ke media ini yang enggan namanya dituliskan pada Sabtu (30/03/2024).

”Sebagai seorang pemimpin di desa tersebut tidak patut dicontoh, apalagi kantor Desa adalah sebagai tempat pelayanan masyarakat, bukan untuk tempat perjudian,”sebutnya.

Dalam video amatir yang berdurasi 9 detik yang didapat terlihat jelas Oknum kades sedang asik bermain judi online di dalam kantor desa dengan menggunakan kemeja putih celana hitam.

”Berharap kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum kadesnya yang sengaja melakukan pelanggaran hukum,” harapnya.

Perlu diketahui, dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp. 10 juta.

Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.

Selanjutnya, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi ini di dunia maya, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Penulis : Rian

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Brita Jambi

Berita Terkait

Resmi Tutup Kegiatan FTA TAMBAT, Sekda Batanghari Berikan Doorprize Mobil 
Lepas Ratusan Ofroader TAMBAT FTA, Wabup Batanghari Imbau Jaga Keselamatan 
Pengacara Edi Thamrin Sebut Gugatan Perdata Iwan Setiawan Tak Bisa Dibuktikan 
Kades Teluk Melintang Diduga Mutasi 3 Perangkatnya Tanpa Aturan
Belum Lunasi Uang SPP, Murid di SMAN 7 Batanghari Akui Tak Dapat Kartu Ujian
Terpilih Aklamasi, Azwar Nahkodai JOIN Batanghari
Ada Apa dengan Dinas PDK, Mantan Kepsek Sempat Dihebohkan Gelapkan Aset Milik Sekolah Kini Kembali Dilantik
Harapan Masyarakat Pupus Miliki Lurah Asli Kelahiran Simpang Sungai Rengas

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 10:48 WIB

Hasil Lanjutan Sidang KKEP, Polri Tegas Tangani Kasus di Event DWP 2024

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:47 WIB

6 Penekanan Irwasum Polri ke 100 Perwira Remaja SIPSS Batalyon Ksatria Sadacara

Senin, 16 Desember 2024 - 12:18 WIB

Hadiri Hari Jadi SMAN 8 Tanjabtim ke-19 Tahun, Syahbudin Ajak Para Guru Cerdaskan Generasi Muda 

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:14 WIB

Polri Akan Gelar Apel Kasatwil 2024 Hari Ini, Fokus Wujudkan Keamanan Dalam Negeri

Senin, 9 Desember 2024 - 15:43 WIB

Lapor Pak Bupati! PT AP di Teluk Dawan Belum Salurkan CSR Kepada Masyarakat 

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:49 WIB

Kemendes Salurkan Peralatan Teknologi ke 20 Desa di Tanjab Timur, Pendukung Desa Cerdas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:31 WIB

Unggul di Pilkada Tanjabtim, Dillah Sampaikan Ucapan Terimakasih

Senin, 2 Desember 2024 - 14:38 WIB

Bawaslu Tanjabtim Gelar Rakor Persiapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Tingkat Kabupaten 

Berita Terbaru