Oknum Kades di Batanghari Dengan Asyiknya Bermain Judi Online saat Jam Ngantor

Avatar

- Redaksi

Minggu, 31 Maret 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Perilaku yang tak wajar dicontoh oleh seorang pemimpin desa. Sebagai orang nomor satu di desanya, harusnya memberikan contoh suritouladan yang baik terhadap pihak pemdes diruang kerjanya juga terhadap masyarakat lainnya.

Namun sangat disayangi, baru-baru ini sempat beredar dimedia sosial ketika jam kerja kantor malah dengan asyiknya oknum kades bermain judi online.

Diketahui oknum kades tersebut merupakan kepala desa aktif yang berada di Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perihal ini terungkap ketika salah seorang warganya mengatakan ke media ini yang enggan namanya dituliskan pada Sabtu (30/03/2024).

”Sebagai seorang pemimpin di desa tersebut tidak patut dicontoh, apalagi kantor Desa adalah sebagai tempat pelayanan masyarakat, bukan untuk tempat perjudian,”sebutnya.

BACA JUGA :  Komitmen Cabup Dillah Hich Program Berobat Gratis

Dalam video amatir yang berdurasi 9 detik yang didapat terlihat jelas Oknum kades sedang asik bermain judi online di dalam kantor desa dengan menggunakan kemeja putih celana hitam.

”Berharap kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum kadesnya yang sengaja melakukan pelanggaran hukum,” harapnya.

Perlu diketahui, dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp. 10 juta.

Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.

BACA JUGA :  Jalan Mulus, Warga Ucapkan Terimakasih Pada Pemdes Kuala Simbur 

Selanjutnya, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi ini di dunia maya, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Rian

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Brita Jambi

Berita Terkait

Resmi Tutup Kegiatan FTA TAMBAT, Sekda Batanghari Berikan Doorprize Mobil 
Lepas Ratusan Ofroader TAMBAT FTA, Wabup Batanghari Imbau Jaga Keselamatan 
Pengacara Edi Thamrin Sebut Gugatan Perdata Iwan Setiawan Tak Bisa Dibuktikan 
Kades Teluk Melintang Diduga Mutasi 3 Perangkatnya Tanpa Aturan
Belum Lunasi Uang SPP, Murid di SMAN 7 Batanghari Akui Tak Dapat Kartu Ujian
Terpilih Aklamasi, Azwar Nahkodai JOIN Batanghari
Ada Apa dengan Dinas PDK, Mantan Kepsek Sempat Dihebohkan Gelapkan Aset Milik Sekolah Kini Kembali Dilantik
Harapan Masyarakat Pupus Miliki Lurah Asli Kelahiran Simpang Sungai Rengas

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 23:27 WIB

Komitmen Cabup Dillah Hich Program Berobat Gratis

Senin, 9 September 2024 - 08:35 WIB

Pengamat Komunikasi Politik : Program 100 Juta Setiap RT Maulana-Diza Populis dan Realistis

Minggu, 8 September 2024 - 18:33 WIB

Kunjungan ke Mendahara Ulu, Dillah Disambut Antusias Warga 

Minggu, 8 September 2024 - 08:36 WIB

Kader NasDem dan Relawan Siap Menangkan Pasangan Hairan – Amin di Betara

Sabtu, 7 September 2024 - 16:10 WIB

Para Kiai Bersatu Dukung Dillah Hich – Muslimin Tanja di Pilbup Tanjabtim 

Selasa, 3 September 2024 - 20:46 WIB

Empat Pentolan PAN Tanjabtim Dukung Dillah – MT

Selasa, 3 September 2024 - 14:32 WIB

Pengamat : Al Haris Kuat di Elit Politik, Lemah di Akar Rumput, Sementara Romi Hariyanto Dianggap Merakyat

Senin, 2 September 2024 - 07:30 WIB

Pengamat : Dukungan Mayoritas Partai ke Al Haris – Sani Tak Menjamin Kekuatan, Pertarungan Elit Parpol dan Masyarakat Bawah Dimulai

Berita Terbaru

Jalan Rabat Beton di RT 08, Dusun Bahari, Desa Kuala Simbur, Selasa (10/9/24). FOTO : bj

Tanjab Timur

Jalan Mulus, Warga Ucapkan Terimakasih Pada Pemdes Kuala Simbur 

Selasa, 10 Sep 2024 - 14:42 WIB

Politik

Komitmen Cabup Dillah Hich Program Berobat Gratis

Senin, 9 Sep 2024 - 23:27 WIB