BATANGHARI – Perilaku yang tak wajar dicontoh oleh seorang pemimpin desa. Sebagai orang nomor satu di desanya, harusnya memberikan contoh suritouladan yang baik terhadap pihak pemdes diruang kerjanya juga terhadap masyarakat lainnya.
Namun sangat disayangi, baru-baru ini sempat beredar dimedia sosial ketika jam kerja kantor malah dengan asyiknya oknum kades bermain judi online.
Diketahui oknum kades tersebut merupakan kepala desa aktif yang berada di Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perihal ini terungkap ketika salah seorang warganya mengatakan ke media ini yang enggan namanya dituliskan pada Sabtu (30/03/2024).
”Sebagai seorang pemimpin di desa tersebut tidak patut dicontoh, apalagi kantor Desa adalah sebagai tempat pelayanan masyarakat, bukan untuk tempat perjudian,”sebutnya.
Dalam video amatir yang berdurasi 9 detik yang didapat terlihat jelas Oknum kades sedang asik bermain judi online di dalam kantor desa dengan menggunakan kemeja putih celana hitam.
”Berharap kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum kadesnya yang sengaja melakukan pelanggaran hukum,” harapnya.
Perlu diketahui, dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp. 10 juta.
Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.
Selanjutnya, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi ini di dunia maya, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Penulis : Rian
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Brita Jambi