Selidiki Pemilik Benih Baby Lobster, Polres Tanjab Timur Serahkan 150.000 Benih ke Balai Karantina

Avatar

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan.

MUARA SABAK – Kepolisian Resort (Polres) Tanjab Timur berhasil mengamankan Ratusan Ribu benih Baby Lobster yang akan diselundupkan di perairan Sungai Sawah RT 26 Kelurahan Mendahara Ilir Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur, Senin dini hari (22/4/24).

Disampaikan Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekani Daulay bersama Tim Balai Karantina BKHIT Provinsi Jambi saat menggelar konferensi Pers bahwa ratusan ribu benih lobster tersebut akan kita serahkan ke Balai Karantina untuk dibebas luarkan di perairan Sumatra Barat.

Sebelumnya kita dari Polres Tanjab Timur melalui Polsek Mendahara Ilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Speed Boat yang dicurigai membawa Baby lobster.

BACA JUGA :  Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjabtim IPTU Syapriwal Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Kwaran Muara Sabak Barat 

“Mendapatkan informasi tersebut, kita melakukan pengejaran, dan menyisir di sekitar lokasi perairan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyisiran, tim berhasil mengamankan satu buah Speed Boat yang telah ditinggal pengemudi dan tidak ditemukan satu pun orang yang berada di Speed Boat tersebut.

“Kita lakukan penggeledahan, dan benar di dalam Speed Boat yang bertuliskan Cahaya Indah, terdapat 30 Koli (Box) berisi benih beby lobster,” lanjutnya.

Setelah kita lakukan penghitungan bersama Balai Karantina, 30 buah dus sterofom diperkirakan setiap dus-nya berisikan 25 bungkus plastik dan untuk setiap 1 bungkus plastik tersebut berisikan 200 benih baby lobster.

“Saat ini satreskrim polres Tanjab Timur terus melakukan pengembangan terkait kepemilikan speedboat cahaya indah, dan telah mengamankan speedboat yang membawa benih baby lobster tersebut,“ pungkasnya.

BACA JUGA :  Bangun Pabrik Sawit, PT Permata Andalan Sawit Gelar Acara Pengumuman Studi Amdal

Akibat dari kejahatan tersebut dikenakan Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Reublik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan pasal 27 angka 26 dan angka 5 Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang undang dengan pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyar.*

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 
Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 
Bersih-bersih Premanisme, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Pungli di Jalan
Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 24,79 Gram
Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Amankan 1 Tersangka Dengan BB Sabu Seberat 29,95 Gram 
Satreskrim Polres Tanjab Timur Gagalkan Aksi Tawuran, 2 Remaja Membawa Sajam Berhasil Diamankan
Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, 1 Orang Tersangka Telah Diamankan
2 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara 

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:21 WIB

15 Unit Rumah Penduduk di Sadu Hangus Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia 

Minggu, 3 November 2024 - 10:07 WIB

Seorang Remaja di Tebo Hilang Tenggelam Usai Melompat ke Danau Riak

Rabu, 14 Agustus 2024 - 01:24 WIB

BREAKING NEWS : Rumah Nenek 60 Tahun di Muara Sabak Barat Ludes Terbakar

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 17:00 WIB

BREAKING NEWS : Pemukiman Padat Penduduk di Kuala Tungkal Kebakaran

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:48 WIB

3 Pelaku Pengeroyokan di Merangin Berhasil Diamankan Polisi, Ternyata Hal Ini Pemicunya!

Minggu, 6 Agustus 2023 - 14:56 WIB

Pemuda Tenggelam di Danau Bekas Tambang Batu Bara Tebo Ditemukan Tak Bernyawa

Kamis, 27 Juli 2023 - 10:53 WIB

Tabrakan Maut di Jalan Lintas Sumatera KM 04, Penumpang Pick Up Grand Max Tewas

Minggu, 23 Juli 2023 - 20:34 WIB

Belum Ditemukan, Tim SAR Gabungan Perluas Upaya Pencarian Nelayan yang Hilang di Perairan Kuala Kerang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB