Selidiki Pemilik Benih Baby Lobster, Polres Tanjab Timur Serahkan 150.000 Benih ke Balai Karantina

Avatar

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan.

MUARA SABAK – Kepolisian Resort (Polres) Tanjab Timur berhasil mengamankan Ratusan Ribu benih Baby Lobster yang akan diselundupkan di perairan Sungai Sawah RT 26 Kelurahan Mendahara Ilir Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur, Senin dini hari (22/4/24).

Disampaikan Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekani Daulay bersama Tim Balai Karantina BKHIT Provinsi Jambi saat menggelar konferensi Pers bahwa ratusan ribu benih lobster tersebut akan kita serahkan ke Balai Karantina untuk dibebas luarkan di perairan Sumatra Barat.

Sebelumnya kita dari Polres Tanjab Timur melalui Polsek Mendahara Ilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Speed Boat yang dicurigai membawa Baby lobster.

“Mendapatkan informasi tersebut, kita melakukan pengejaran, dan menyisir di sekitar lokasi perairan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyisiran, tim berhasil mengamankan satu buah Speed Boat yang telah ditinggal pengemudi dan tidak ditemukan satu pun orang yang berada di Speed Boat tersebut.

“Kita lakukan penggeledahan, dan benar di dalam Speed Boat yang bertuliskan Cahaya Indah, terdapat 30 Koli (Box) berisi benih beby lobster,” lanjutnya.

Setelah kita lakukan penghitungan bersama Balai Karantina, 30 buah dus sterofom diperkirakan setiap dus-nya berisikan 25 bungkus plastik dan untuk setiap 1 bungkus plastik tersebut berisikan 200 benih baby lobster.

BACA JUGA :  Komitmen Cabup Dillah Hich Program Berobat Gratis

“Saat ini satreskrim polres Tanjab Timur terus melakukan pengembangan terkait kepemilikan speedboat cahaya indah, dan telah mengamankan speedboat yang membawa benih baby lobster tersebut,“ pungkasnya.

Akibat dari kejahatan tersebut dikenakan Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Reublik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan pasal 27 angka 26 dan angka 5 Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang undang dengan pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyar.*

Print Friendly, PDF & Email

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tipikor Polres Muaro Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 
Pelaku Begal yang Resahkan Masyarakat Berhasil Diringkus Satreskrim Polsek Bathin II
Wartawan Kota Jambi Dikeroyok 3 Orang Hingga Babak Belur
APH Dinilai Tutup Mata, Gudang Minyak Ilegal di Marosebo Ulu Masih Bebas Beroperasi
Polisi Ringkus Komplotan Preman Pencuri Sawit Milik PT MKI, Polisi dan Karyawan Perusahaan Dibacok Pelaku
Kurir dan Sabu 3 Kg Asal Medan yang Akan Diedarkan di Bungo Berhasil Diamankan Polres Tanjab Timur
2 Pelaku Pembawa Sabu dan Ekstasi di Kuala Tungkal Berhasil Dibekuk, Tak Tanggung Nilainya Capai Miliaran Rupiah
Anaknya Diperkosa dan Pelaku Belum Tertangkap, Orang Tua Korban Minta Keadilan

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 23:27 WIB

Komitmen Cabup Dillah Hich Program Berobat Gratis

Senin, 9 September 2024 - 08:35 WIB

Pengamat Komunikasi Politik : Program 100 Juta Setiap RT Maulana-Diza Populis dan Realistis

Minggu, 8 September 2024 - 18:33 WIB

Kunjungan ke Mendahara Ulu, Dillah Disambut Antusias Warga 

Minggu, 8 September 2024 - 08:36 WIB

Kader NasDem dan Relawan Siap Menangkan Pasangan Hairan – Amin di Betara

Sabtu, 7 September 2024 - 16:10 WIB

Para Kiai Bersatu Dukung Dillah Hich – Muslimin Tanja di Pilbup Tanjabtim 

Selasa, 3 September 2024 - 20:46 WIB

Empat Pentolan PAN Tanjabtim Dukung Dillah – MT

Selasa, 3 September 2024 - 14:32 WIB

Pengamat : Al Haris Kuat di Elit Politik, Lemah di Akar Rumput, Sementara Romi Hariyanto Dianggap Merakyat

Senin, 2 September 2024 - 07:30 WIB

Pengamat : Dukungan Mayoritas Partai ke Al Haris – Sani Tak Menjamin Kekuatan, Pertarungan Elit Parpol dan Masyarakat Bawah Dimulai

Berita Terbaru

Jalan Rabat Beton di RT 08, Dusun Bahari, Desa Kuala Simbur, Selasa (10/9/24). FOTO : bj

Tanjab Timur

Jalan Mulus, Warga Ucapkan Terimakasih Pada Pemdes Kuala Simbur 

Selasa, 10 Sep 2024 - 14:42 WIB

Politik

Komitmen Cabup Dillah Hich Program Berobat Gratis

Senin, 9 Sep 2024 - 23:27 WIB