RLH Tantang DLH Tanjab Timur Tutup Sementara Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana PT CNG di Geragai

Avatar

Selasa, 1 Agustus 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Tanjab Timur melalui dinas Lingkungan Hidup, Nomor : 600.4.I/246/TA-LING/DLH/2023 tentang Permohonan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Kegiatan pembangunan sarana Jalan/Aksesbilitas Untuk Operasional Eksplorasi minyak dan gas bumi#MT2 di Desa Rantau Karya dan Desa Suka Maju Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Untuk Perusahaan Cipta Gemilang, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup Tanjab Timur merekomendasikan penggunaan Tanah Urug galian C yang memiliki Izin IUP OP yang dikeluarkan Dinas DPMTSP Provinsi Jambi.

Namun berbanding terbalik, berdasarkan penelusuran Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) dilapangan ditemukan kejanggalan dalam penggunaan tanah urug untuk pembangunan sarana dan prasarana PT. Cipta Niaga Gemilang tersebut dan ini sudah disampaikan oleh RLH ke SKK Migas.

”Kita meminta Dinas Lingkungan Hidup Tanjab Timur untuk buka suara tentang penggunaan tanah urug dalam pembangunan sarana dan prasarana oleh PT. CNG, karena berdasarkan temuan kita dilapangan, PT. CNG diduga menampung galian C jenis tanah urug dari sumber ilegal alias tidak mengantongi izin IUP OP dari dinas DMPTSP Provinsi Jambi,” ujar Dedi Saputra.

Dedi Saputra menambahkan, pihaknya melihat ada modus kurang baik dalam penggunaan tanah urug oleh PT. CNG tersebut yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

”Pola permainannya sudah terbaca oleh kita, pihak CNG diarahkan untuk menggunakan salah satu pelaku usaha Tanah urug yang izinnya masih dalam proses rekomendasi penerbitan IUP OP oleh ESDM Provinsi Jambi ke PTSP Provinsi Jambi. Padahal ada pelaku usaha yang lain yang sebenarnya sudah memegang izin IUP OP sejak 2020, buktinya kita pegang semua. Kami saat ini melengkapi dokumen lapangan untuk dibawa ke APH, dalam beberapa waktu kedepan akan kita rilis laporan resmi kita ke APH.” ucap Dedi dalam keterangan tertulisnya.

”Meskipun izin IUP OP pelaku usaha yang direkomendasikan oleh DLH Tanjab Timur dan ESDM Provinsi Jambi keluar dalam beberapa hari ini, maka kita akan lakukan upaya hukum karena pelaku usaha tersebut dalam status IUP Eksplorasinya telah melakukan kegiatan penjualan keluar beberapa tahun belakangan ini, datanya kita kantongi,” tambahnya.

Penulis : Pikur Pradana

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Brita Jambi/RLH

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Timur Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Anggota Terlibat Perjudian, Oknum Polisi Diamankan Usai Video Sabung Ayam Viral
Kecamatan Muara Sabak Barat Gandeng Kejari Tanjab Timur, Rumah Restorative Justice Diresmikan untuk Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat
Kemarau Belum Berakhir, Bupati Dillah Instruksikan Camat Siaga Penuh: Dilarang Tinggalkan Wilayah
Teken Hibah Lahan 21 Hektare, Bupati Dillah Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi di Tanjab Timur
Bidkum LMPP Jambi Soroti Pembongkaran Jembatan Parit 10 di Mendahara Tengah, Minta Aparat Usut Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Aset Negara
Pemkab Tanjab Timur Buka Pendaftaran SNT 2026, Siapkan Generasi Unggul
Bupati Dillah Siap Dukung Investasi Limbah Kelapa 
Bupati Dillah: Tidak Boleh Ada Ruang Pungli Bagi Investasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:10

Kapolres Tanjab Timur Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Anggota Terlibat Perjudian, Oknum Polisi Diamankan Usai Video Sabung Ayam Viral

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:33

Kecamatan Muara Sabak Barat Gandeng Kejari Tanjab Timur, Rumah Restorative Justice Diresmikan untuk Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:51

Kemarau Belum Berakhir, Bupati Dillah Instruksikan Camat Siaga Penuh: Dilarang Tinggalkan Wilayah

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:56

Teken Hibah Lahan 21 Hektare, Bupati Dillah Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi di Tanjab Timur

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:49

Bidkum LMPP Jambi Soroti Pembongkaran Jembatan Parit 10 di Mendahara Tengah, Minta Aparat Usut Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Aset Negara

Berita Terbaru