TANJAB TIMUR – Kisruh Antara Kelompok tani Hutan Maju Jaya Desa Lagan Tengah Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum menemukan titik terang, Selasa (24/10/2023).
Saat ini sejumlah anggota Kelompok Tani Maju Jaya Desa Lagan tengah secara meraton diperiksa Polres Tanjab Timur atas laporan PTPN VI Unit Lagan Kecamatan Geragai, KTH Maju Jaya dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 363 KUHP dan pasal 107 d Jo pasal 55 huruf d undang- undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Menanggapi Hal tersebut, Ketua Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) mengecam langkah yang dilakukan oleh PTPN VI tersebut, karena Kelompok Tani tersebut masih awam soal hukum dan sudah meminta maaf secara tertulis lewat mediasi di Polsek Kecamatan Geragai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”PTPN VI inikan milik negara seharusnya mempertimbangkan secara matang langkah-langkah yang diambil terhadap masyarakat setempat, jangan jadikan instrumen hukum sebagai pedang untuk menghunus kelompok tani, masih banyak instrumen lain yang lebih elegan dilakukan, sehingga menghilangkan konflik yang sedang terjadi bukan justru memperlebar konflik. Kelompok tani kan sudah menyatakan kekeliruan dan sudah membuat surat pernyataan pada saat mediasi dipolsek Geragai, kok malah kejalur hukum lagi,” ungkap Dedi Saputra.
Dedi menambahkan, pihaknya berharap PTPN VI unit Lagan bisa menempuh jalur mediasi dan mencabut laporannya untuk menghindari konflik lebih dalam mengingat saat ini kita sedang menghadapi pemilu 2024 yang harus dihadapi dengan situasi yang aman dan kondusif.
”Kami berharap pihak PTPN VI Unit Lagan menurunkan egonya dalam menghadapi masyarakat, negara kita adalah negara pancasila yang mengedepankan musyawarah mufakat. Jangan dikit-dikit mengedepankan penegakan hukum dalam menghadapi masyarakat yang masih awam soal hukum. Seharusnya itulah tugas PTPN VI untuk melakukan pembinaan dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sekitar,” tutupnya.
Penulis : Pikur Pradana
Editor : Redaksi