RLH Kecam Langkah PTPN VI Unit Lagan Yang Polisikan KTH Maju Jaya Desa Lagan Tengah

Avatar

- Redaksi

Selasa, 24 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR – Kisruh Antara Kelompok tani Hutan Maju Jaya Desa Lagan Tengah Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum menemukan titik terang, Selasa (24/10/2023).

Saat ini sejumlah anggota Kelompok Tani Maju Jaya Desa Lagan tengah secara meraton diperiksa Polres Tanjab Timur atas laporan PTPN VI Unit Lagan Kecamatan Geragai, KTH Maju Jaya dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 363 KUHP dan pasal 107 d Jo pasal 55 huruf d undang- undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Menanggapi Hal tersebut, Ketua Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) mengecam langkah yang dilakukan oleh PTPN VI tersebut, karena Kelompok Tani tersebut masih awam soal hukum dan sudah meminta maaf secara tertulis lewat mediasi di Polsek Kecamatan Geragai.

BACA JUGA :  Sambut Ramadhan 1447 H, Warga Teluk Dawan Gelar Kerja Bakti, Tahlilan dan Doa Bersama di TPU

”PTPN VI inikan milik negara seharusnya mempertimbangkan secara matang langkah-langkah yang diambil terhadap masyarakat setempat, jangan jadikan instrumen hukum sebagai pedang untuk menghunus kelompok tani, masih banyak instrumen lain yang lebih elegan dilakukan, sehingga menghilangkan konflik yang sedang terjadi bukan justru memperlebar konflik. Kelompok tani kan sudah menyatakan kekeliruan dan sudah membuat surat pernyataan pada saat mediasi dipolsek Geragai, kok malah kejalur hukum lagi,” ungkap Dedi Saputra.

BACA JUGA :  Kecamatan Muara Sabak Barat Gelar Musrenbang, Camat Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Kebutuhan Riil Warga

Dedi menambahkan, pihaknya berharap PTPN VI unit Lagan bisa menempuh jalur mediasi dan mencabut laporannya untuk menghindari konflik lebih dalam mengingat saat ini kita sedang menghadapi pemilu 2024 yang harus dihadapi dengan situasi yang aman dan kondusif.

”Kami berharap pihak PTPN VI Unit Lagan menurunkan egonya dalam menghadapi masyarakat, negara kita adalah negara pancasila yang mengedepankan musyawarah mufakat. Jangan dikit-dikit mengedepankan penegakan hukum dalam menghadapi masyarakat yang masih awam soal hukum. Seharusnya itulah tugas PTPN VI untuk melakukan pembinaan dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sekitar,” tutupnya.

Apa Pendapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Pikur Pradana

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Ramadhan 1447 H, Warga Teluk Dawan Gelar Kerja Bakti, Tahlilan dan Doa Bersama di TPU
Kecamatan Muara Sabak Barat Gelar Musrenbang, Camat Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Kebutuhan Riil Warga
Musrenbang Kecamatan Nipah Panjang Berjalan Lancar, Edi Mubarak Tekankan Konsistensi Realisasi Usulan Masyarakat
Polres Tanjab Timur Gelar Operasional Februari, Evaluasi Kinerja dan Situasi Kamtibmas
Kades di Mendahara Pilih Walk Out dari Musrenbang, Dinilai Tak Elok sebagai Pejabat Publik
Camat Muara Sabak Barat Gelar Rakor Bersama Lurah, RW, dan RT Bahas Isu Strategis Pertanahan 
Kapolres Tanjab Timur Imbau Masyarakat Tidak Lakukan Pertambangan Tanpa Izin
Wakil Bupati Tanjab Timur Pimpin Langsung Gotong Royong di Pasar Tradisional Muara Sabak Barat 

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:43 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Warga Teluk Dawan Gelar Kerja Bakti, Tahlilan dan Doa Bersama di TPU

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:25 WIB

Kecamatan Muara Sabak Barat Gelar Musrenbang, Camat Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Kebutuhan Riil Warga

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:10 WIB

Polres Tanjab Timur Gelar Operasional Februari, Evaluasi Kinerja dan Situasi Kamtibmas

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:40 WIB

Kades di Mendahara Pilih Walk Out dari Musrenbang, Dinilai Tak Elok sebagai Pejabat Publik

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:10 WIB

Camat Muara Sabak Barat Gelar Rakor Bersama Lurah, RW, dan RT Bahas Isu Strategis Pertanahan 

Berita Terbaru