TANJAB TIMUR – Dalam rangka memenuhi harapan seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terhadap berbagai pokok permasalahan yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.
Bupati Tanjab Timur, melalui Plh Sekretaris Daerah Suhas Purrojani membacakan jawaban pada rapat paripurna dalam rangka jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD atas nota pengantar rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Kabupaten Tanjab Timur Tahun Anggaran 2024, Rabu (17/07/2024).
Pada kesempatan itu, Plh Sekda Suhas menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda KUA dan PPAS Perubahan APBD 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plh Sekda Suhas Purrojani mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan saran dari seluruh fraksi DPRD bahwa KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2024 sepakat untuk dibahas dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada fraksi Golkar dan fraksi BBI atas apresiasi peningkatan pendapatan asli daerah pada rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2024.
Atas pertanyaan fraksi Golkar bahwa penambahan anggaran pada rancangan perubahan KUA dan PPAS Perubahan lebih kurang sebesar Rp.55,04 Milyar diasumsikan untuk menutupi selisih Silpa.
Pembayaran tambahan PNS untuk bukan 13 dan 14 sesuai PP nomor 14 Tahun 2024 tentang tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas ke pada aparatur negara dan pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
Atas pertanyaan Fraksi Golkar dan Fraksi RNR terkait belanja tak terduga bertambah sebesar Rp 5,06 Milyar penambahan tersebut adalah untuk lokasi belanja alokasi dana desa yang saat ini masih dalam proses perhitungan pagu per desa dan akan dialokasikan pada pos belanja bantuan keuangan desa.
”Kami sangat sepakat dan setuju atas masukan dan saran fraksi PDI Perjuangan untuk hati-hati dalam menghitung kapasitas keuangan daerah memenuhi kebutuhannya minimal belanja yang bersifat prioritas mandatori, wajib dan mengikat, dan atas pertanyaan fraksi BBI terkait Silpa tahun anggaran 2023, pada APBD murni 2024 diasumsikan sebesar Rp.86.734.997.569,- berkurang sebesar Rp.19.781.989.152,- setelah diaudit BPK besaran Silpa mengalami perubahan menjadi Rp.66.953.008.417,-. Penurunan asumsi Silpa ini disebabkan adanya transfer dana bagi hasil yang diasumsikan diterima sebesar yang ditargetkan,” sebut Suhas.
”Kemudian pertanyaan fraksi RNR terkait penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp. 225 Juta, dapat kami jelaskan bahwa pendapatan terbesar adalah dari pajak restoran, pajak catering, pajak reklame dan deviden yang diterima pemerintah Tanjab Timur,” tambah Plh Sekda.
Penulis : Pikur Pradana
Sumber Berita : Brita Jambi