Britajambi.id – Pembongkaran jembatan desa di Desa Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang diduga dilakukan demi kepentingan proyek CNG, kini menjadi polemik serius dan memicu kecaman publik.
Infrastruktur yang diketahui dibangun menggunakan dana negara itu dibongkar setelah adanya kesepakatan bersama yang turut ditandatangani pihak pemerintah desa.
Dari informasi yang dihimpun Britajambi.id, Kepala Desa Mendahara Tengah, Nurhidayah, ikut menyepakati bahkan menandatangani persetujuan pembongkaran jembatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya.
Fakta itu sontak memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas pembongkaran aset negara tersebut.
Publik mempertanyakan apa dasar hukum pembongkaran jembatan desa yang dibangun menggunakan anggaran negara, serta siapa pihak yang memiliki kewenangan hingga berani mengambil keputusan merobohkan fasilitas umum yang menjadi akses vital.
Upaya konfirmasi pun telah dilakukan media ini kepada Kepala Desa Mendahara Tengah melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi terkait polemik tersebut.
Sorotan keras datang dari pegiat lingkungan dan sosial, Dedi Saputra. Ia menilai pembongkaran jembatan desa berpotensi melanggar aturan hukum, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset publik dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Menurut Dedi, jembatan desa bukan hanya sekadar bangunan fisik, melainkan bagian dari aset negara yang memiliki fungsi penting dalam menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas warga sehari-hari. Karena itu, pembongkarannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa kajian dan persetujuan resmi.
“Jika benar pembongkaran dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tanpa penggantian yang layak, maka ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum,” ujarnya, Rabu (20/5/26).
Ia menegaskan, setiap pembongkaran infrastruktur publik semestinya melalui tahapan ketat, mulai dari kajian teknis, persetujuan pemerintah terkait, hingga jaminan keberlanjutan akses masyarakat. Jangan sampai kepentingan proyek justru mengorbankan hak warga desa.
Saat ini, pihaknya mengaku tengah melakukan kajian mendalam dengan mengumpulkan data, dokumen serta keterangan dari berbagai pihak guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
“Kami sedang mengkaji secara serius. Jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran, maka langkah hukum akan menjadi opsi yang tidak bisa dihindari,” tegasnya.
Sementara itu, Wely, yang mengaku dari pihak PT CNG dan ikut dalam kesepakatan tersebut, membenarkan bahwa dirinya turut menandatangani hasil musyawarah desa terkait pembongkaran jembatan.
“Saya yang neken di musyawarah desa sama kades, kapolsek dan tokoh masyarakat. Dak mungkin saya ingkar,” tulis Wely melalui pesan WhatsApp.
Saat ditanya terkait kapan pihak CNG akan mengganti pembangunan jembatan tersebut, Wely menyebut pihaknya masih menunggu penyelesaian pekerjaan di lokasi lain sebelum bergeser ke Mendahara Tengah.
“Tim saya lagi pancang jembatan di Borneo, selesai di sana segera bergeser ke Parit 10,” ujarnya.
Namun hingga kini belum diketahui secara pasti kapasitas maupun jabatan resmi Wely di perusahaan tersebut sehingga dapat mewakili PT CNG dalam penandatanganan kesepakatan. Ketika disinggung mengenai posisinya, ia hanya menyebut dirinya sebagai kontraktor.
“Kontraktor iyo, segalo-galonyo,” ucapnya singkat.
Kasus pembongkaran jembatan desa ini diperkirakan akan terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Selain menyangkut persoalan penggunaan aset negara, polemik ini juga dinilai menyentuh aspek perlindungan hak masyarakat desa terhadap akses infrastruktur yang layak dan aman.
Publik kini menunggu kejelasan dari pihak pemerintah desa, perusahaan terkait, serta instansi berwenang mengenai dasar hukum pembongkaran tersebut dan kepastian pembangunan kembali jembatan pengganti bagi warga.





