TANJAB TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) laksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah, nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak, Senin (27/05/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Mahrup, Wakil Ketua, Saidina Hamzah, Wakil Bupati Tanjab Timur, H. Robby Nahliansyah, hingga dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Tanjabtim, Forkopimda, Kejari, Kapolres, Dandim, serta OPD dan para undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Tanjab Timur yang disampaikan Wakil Bupati Tanjabtim, H. Robby Nahliansyah bahwa untuk melaksanakan amanat undang – undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang – undangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
”Pada kesempatan ini, kami telah menyusun rancangan peraturan daerah, sebagai berikut yaitu perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjab Timur nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak, kemudian perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2017, tentang penyelenggaraan ketertiban umum,” ungkap Wabup Robby.
Kedua peraturan daerah ini, lanjut Robby, dalam perjalanan implementasinya, diperlukan kesesuaian dengan dinamika dan perkembangan hukum dimasyarakat sehingga menciptakan landasan yang kuat untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat sejahtera, ini yang menjadikan dasar melakukan perubahan kedua Ranperda yang dimaksud.
“Saudara, pimpinan dan anggota dewan yang terhormat berharap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dapat ditetapkan dan dibahas bersama, dengan berpedoman pada prinsip kemitraan, dan ketepatan waktu sehingga pada pelaksanaanya nanti dapat berjalan efektif dan efisien,” jelasnya.
”Demikian atas penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah ini, semoga sidang ini dapat menjadi momentum kita dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Tanjab Timur dan kepada seluruh jajaran eksekutif agar dapat mengikuti proses pembahasan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutupnya.
Diakhir acara, Wakil Bupati Tanjab Timur, H. Robby Nahliyansyah menyerahkan rancangan ranperda kepada Ketua DPRD, Mahrup dan turut disaksikan Wakil Ketua DPRD Saidina Hamzah.

Penulis : Pikur Pradana
Sumber Berita: Brita Jambi







Komentar