BATANGHARI – Lagi-lagi proyek rigit beton Jln. Pulau Raman-Kaos Ds Suak Putat Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi di soalkan. Proyek yang menelan Dana Miliaran dan memakai Dana Pinjaman tersebut di laporkan ke mabes Polri.
Bukan tanpa alasan, pengaduan ini di layangkan oleh Syaiful ke Kapolri. Syaiful mengatakan pada media ini, bahwa ia pernah melayangkan pengaduan ke Polda Jambi. Karena ia merasa dan menduga bahwa pengaduan ia tidak digubris, maka ia melayangkan secara resmi pengaduan ke Kapolri atas dugaan adanya penyimpangan dalam kegiatan proyek rigit beton tersebut, (menggunakan tanah galian urug tanpa izin-red).
“Karena saya menduga pengaduan saya tidak digubris oleh Kapolda Jambi Cq. Dirreskrimsus Polda Jambi, akhirnya saya membuat pengaduan ke Kapolri untuk mengambil alih pengaduan tersebut,” ujar Syaiful, Minggu (2/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syaiful, SH juga menjelaskan, jika dirinya membuat pengaduan tersebut lantaran pengaduan yang telah disampaikan di Polda Jambi pada tanggal 16 Maret 2023 yang lalu dinilai tidak digubris.
“Dak paham jugo kenapo dak ditindaklanjuti oleh Polda Jambi. Saya juga telah melakukan penelusuran ke instansi terkait namun menurutnya jawaban itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti jawaban tertulis dari Kepala Dinas PUPR kala itu sdr. Zulkifli yang saya terima pada pokoknya menjelaskan jika tanah urug/tanah timbun itu telah memiliki izin berdasarkan dokumen yang mereka punya, begitupun jawaban Kepala Bidang Binamarga PUPR sdr. Dedi Susandi yang menjawab sama persis seperti jawaban Kadis sebelumnya namun ada yang keliru menurut saya, Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) diatur secara khusus dalam UU No. 3 tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih rinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,”kata Syaiful.
“Jadi mana mungkin tanah urug/tanah timbun yang menurut mantan Kadis PUPR dan Kabid Binamarga hanya cukup dengan NIB didapat dari perizin Online melalui website OSS, apakah semudah itu izin pertambangan untuk kategori batuan andesit/Tanah urug?. Oleh karena itu, saya membuat pengaduan resmi kepada Bapak Kapolri untuk mengusut dan mengambil alih pengaduan yang telah disampaikan di Polda Jambi, kemudian usut asal usul tanah urug/tanah timbun yang telah digunakan CV. Surya Citra Persada dalam pembangunan Jalan Desa Pulau Raman, Kaos Suak Putat sumber Dana pinjaman Daerah tahun anggaran 2022, yang diduga galian nya tidak memiliki izin tersebut, jelas jika tidak memiliki izin ada sanksinya berdasarkan Pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar,”terang Syaiful, S.H. (*/tim)