Polres Merangin Amankan Pelaku Pemerasan dan Pengancaman dengan Modus Viralkan Korban Lewat Berita

Avatar

- Redaksi

Kamis, 1 Juni 2023 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN – S alias AL (47), warga Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan terhadap seseorang.

Dalam aksinya pelaku memeras dan mengancam akan akan menviralkan berita perselingkuhan korban apabila tidak memberikan uang.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly membenarkan telah mengamankan S Alias AL (47).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar pelaku AL telah diamankan, Motifnya ingin memeras korban,” ungkap AIPTU Ruly, Rabu (31/5/23).

Ruly mengatakan AL diamankan oleh Tim Batak Team yang dipimpin oleh Aipda Azhadi Ananda pada hari Selasa 30 Mei 2023 di rumahnya Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin.

BACA JUGA :  Kompensasi Karyawan Belum Dibayarkan, PT Agrojaya Perdana Akan Dibawa ke Disnakertrans Tanjabtim

“Sedangkan satu orang yang diduga rekan pelaku berinisial M masih dalam penyelidikan,” ujar Ruly.

Kasubsi Penmas Polres Merangin ini melanjutkan pelaku berinisial S alias AL diamakan berdasarkan laporan polisi: LP/B/57/IV/ 2023/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, Tanggal 07 April 2023 atas diduga telah melakukan Pemerasan dan atau Pengancaman dengan modus berupa akan memviralkan berita perselingkuhan pelapor apabila tidak memberikan uang kepadanya.

“Sebelumnya pelaku utama seorang perempuan berinisial TA telah diamankan terlebih dahulu pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 14.00 WIB,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kompensasi Karyawan Belum Dibayarkan, PT Agrojaya Perdana Akan Dibawa ke Disnakertrans Tanjabtim

Atas perbuatannya S alias AL dijerat Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang (TE Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya
Tipikor Polres Muaro Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 
Pelaku Begal yang Resahkan Masyarakat Berhasil Diringkus Satreskrim Polsek Bathin II
Selidiki Pemilik Benih Baby Lobster, Polres Tanjab Timur Serahkan 150.000 Benih ke Balai Karantina
Wartawan Kota Jambi Dikeroyok 3 Orang Hingga Babak Belur
APH Dinilai Tutup Mata, Gudang Minyak Ilegal di Marosebo Ulu Masih Bebas Beroperasi
Polisi Ringkus Komplotan Preman Pencuri Sawit Milik PT MKI, Polisi dan Karyawan Perusahaan Dibacok Pelaku
Kurir dan Sabu 3 Kg Asal Medan yang Akan Diedarkan di Bungo Berhasil Diamankan Polres Tanjab Timur

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:54 WIB

Kompensasi Karyawan Belum Dibayarkan, PT Agrojaya Perdana Akan Dibawa ke Disnakertrans Tanjabtim

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:29 WIB

Musrenbang Teluk Dawan, Masyarakat Prioritaskan Infrastruktur Jalan

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:36 WIB

Hadir Musrenbang Kelurahan, Kepsek SDN 32 Teluk Dawan Keluhkan Bangunan Sekolah yang Bocor 

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Musrenbang Majelis Hidayah, Masyarakat Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Normalisasi Sungai 

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:24 WIB

Gelar Musrenbang, Masyarakat Pandan Lagan Usulkan Pembangunan Skala Prioritas 

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:34 WIB

Pemdes Kota Baru Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Tahun Anggaran 2026

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:03 WIB

Press Release Polres Tanjabtim, Ungkap Berbagai Kasus Sepanjang Tahun 2024

Senin, 30 Desember 2024 - 08:21 WIB

Gelar Rapat Kerja Evaluasi Bersama Panwascam dan Kasek, Bawaslu Tanjabtim Berikan Tanda Penghargaan 

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Musrenbang Teluk Dawan, Masyarakat Prioritaskan Infrastruktur Jalan

Kamis, 16 Jan 2025 - 12:29 WIB