Polres Merangin Amankan Pelaku Pemerasan dan Pengancaman dengan Modus Viralkan Korban Lewat Berita

Avatar

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN – S alias AL (47), warga Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan terhadap seseorang.

Dalam aksinya pelaku memeras dan mengancam akan akan menviralkan berita perselingkuhan korban apabila tidak memberikan uang.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly membenarkan telah mengamankan S Alias AL (47).

“Benar pelaku AL telah diamankan, Motifnya ingin memeras korban,” ungkap AIPTU Ruly, Rabu (31/5/23).

Ruly mengatakan AL diamankan oleh Tim Batak Team yang dipimpin oleh Aipda Azhadi Ananda pada hari Selasa 30 Mei 2023 di rumahnya Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin.

BACA JUGA :  Wali Murid SDN 32/X Teluk Dawan Keluhkan Pohon Besar yang Rawan Tumbang 

“Sedangkan satu orang yang diduga rekan pelaku berinisial M masih dalam penyelidikan,” ujar Ruly.

Kasubsi Penmas Polres Merangin ini melanjutkan pelaku berinisial S alias AL diamakan berdasarkan laporan polisi: LP/B/57/IV/ 2023/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, Tanggal 07 April 2023 atas diduga telah melakukan Pemerasan dan atau Pengancaman dengan modus berupa akan memviralkan berita perselingkuhan pelapor apabila tidak memberikan uang kepadanya.

“Sebelumnya pelaku utama seorang perempuan berinisial TA telah diamankan terlebih dahulu pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 14.00 WIB,” jelasnya.

BACA JUGA :  Saung Padi Kito di Tengah Hamparan Sawah Hijau Jadi Ikon Wisata Kelurahan Teluk Dawan

Atas perbuatannya S alias AL dijerat Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang (TE Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 
Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 
Bersih-bersih Premanisme, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Pungli di Jalan
Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 24,79 Gram
Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Amankan 1 Tersangka Dengan BB Sabu Seberat 29,95 Gram 
Satreskrim Polres Tanjab Timur Gagalkan Aksi Tawuran, 2 Remaja Membawa Sajam Berhasil Diamankan
Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, 1 Orang Tersangka Telah Diamankan
2 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara 

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:01 WIB

Operasi Pekat II Siginjai, Polres Tanjab Timur Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan 

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB

Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:59 WIB

Bersih-bersih Premanisme, Polsek Mestong Ringkus Pelaku Pungli di Jalan

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:12 WIB

Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 24,79 Gram

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:00 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Amankan 1 Tersangka Dengan BB Sabu Seberat 29,95 Gram 

Berita Terbaru