Polres Merangin Amankan Pelaku Pemerasan dan Pengancaman dengan Modus Viralkan Korban Lewat Berita

Avatar

- Redaksi

Kamis, 1 Juni 2023 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN – S alias AL (47), warga Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan terhadap seseorang.

Dalam aksinya pelaku memeras dan mengancam akan akan menviralkan berita perselingkuhan korban apabila tidak memberikan uang.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly membenarkan telah mengamankan S Alias AL (47).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar pelaku AL telah diamankan, Motifnya ingin memeras korban,” ungkap AIPTU Ruly, Rabu (31/5/23).

Ruly mengatakan AL diamankan oleh Tim Batak Team yang dipimpin oleh Aipda Azhadi Ananda pada hari Selasa 30 Mei 2023 di rumahnya Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin.

BACA JUGA :  Ditemani 2 Dewan Aktif, Dillah Hich Hadiri Kontes Dangdut di Sadu

“Sedangkan satu orang yang diduga rekan pelaku berinisial M masih dalam penyelidikan,” ujar Ruly.

Kasubsi Penmas Polres Merangin ini melanjutkan pelaku berinisial S alias AL diamakan berdasarkan laporan polisi: LP/B/57/IV/ 2023/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, Tanggal 07 April 2023 atas diduga telah melakukan Pemerasan dan atau Pengancaman dengan modus berupa akan memviralkan berita perselingkuhan pelapor apabila tidak memberikan uang kepadanya.

“Sebelumnya pelaku utama seorang perempuan berinisial TA telah diamankan terlebih dahulu pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 14.00 WIB,” jelasnya.

BACA JUGA :  Masyarakat Sungai Gelam Dukung Penuh Romi-Sudirman

Atas perbuatannya S alias AL dijerat Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang (TE Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Print Friendly, PDF & Email

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tipikor Polres Muaro Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 
Pelaku Begal yang Resahkan Masyarakat Berhasil Diringkus Satreskrim Polsek Bathin II
Selidiki Pemilik Benih Baby Lobster, Polres Tanjab Timur Serahkan 150.000 Benih ke Balai Karantina
Wartawan Kota Jambi Dikeroyok 3 Orang Hingga Babak Belur
APH Dinilai Tutup Mata, Gudang Minyak Ilegal di Marosebo Ulu Masih Bebas Beroperasi
Polisi Ringkus Komplotan Preman Pencuri Sawit Milik PT MKI, Polisi dan Karyawan Perusahaan Dibacok Pelaku
Kurir dan Sabu 3 Kg Asal Medan yang Akan Diedarkan di Bungo Berhasil Diamankan Polres Tanjab Timur
2 Pelaku Pembawa Sabu dan Ekstasi di Kuala Tungkal Berhasil Dibekuk, Tak Tanggung Nilainya Capai Miliaran Rupiah

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 22:56 WIB

Dillah – MT Tawarkan 18 Program Kerja Nyata Bangun Tanjab Timur 

Senin, 16 September 2024 - 16:13 WIB

Masyarakat Sungai Gelam Dukung Penuh Romi-Sudirman

Senin, 16 September 2024 - 14:27 WIB

Ditemani 2 Dewan Aktif, Dillah Hich Hadiri Kontes Dangdut di Sadu

Sabtu, 14 September 2024 - 16:54 WIB

Kunjungi Posko-posko Pemenangan di Kuala Tungkal, Cagub Romi Hariyanto Disambut Antusias Pendukung dan Relawan Merakyat

Sabtu, 14 September 2024 - 16:47 WIB

Gencar Sosialisasi, Cawabup Amin Dialog Bersama Warga Pulau Pinang 

Jumat, 13 September 2024 - 19:12 WIB

Hadiri Konsolidasi Partai Gelora, Romi – Sudirman Optimis Jemput Kemenangan 

Kamis, 12 September 2024 - 19:06 WIB

Terus Galang Dukungan, Calon Bupati Hairan Silaturahmi dengan Tokoh dan Sesepuh Masyarakat Tebing Tinggi

Senin, 9 September 2024 - 23:27 WIB

Komitmen Cabup Dillah Hich Program Berobat Gratis

Berita Terbaru

Politik

Masyarakat Sungai Gelam Dukung Penuh Romi-Sudirman

Senin, 16 Sep 2024 - 16:13 WIB