TANJAB TIMUR – Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Personil Polres Tanjab Timur di halaman Polres Tanjab Timur, Senin (11/12/23).
Upacara PTDH dihadiri Waka Polres Tanjab Timur Kompol Novrizal, S.Sos, MH, PJU Polres Tanjab Timur, para Staf, Brigadir dan ASN.
Upacara PTDH diberikan kepada Aipda MS, ditandai dengan memberikan tanda Silang X oleh Kapolres Tanjab Timur, dikarenakan Aipda MS tidak hadir dalam Upacara PTDH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amanatnya, Kapolres Tanjab Timur menyampaikan bahwasanya PTDH terhadap Aipda MS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) hurup (a) PPRI No.1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, .Pasal 13 ayat (1) PPRI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Berdasarkan Pasal 12 dan 13 diatas maka Putusan KKEP/05/V/HUK.6.6/2023/KKEP Tanggal 29 Mei 2023 Rekomendasi PTDH terhadap Aipda MS Personil Polres Tanjung Jabung Timur,’ kata AKBP Heri Supriawan.
Lanjut Kapolres, ia sebenarnya tidak menginginkan adanya Upacara PTDH di Polres Tanjab Timur ini.
“Untuk itu jadikan momen pertama dan terakhir dan Kapolres berharap kepada seluruh Personil Polres Tanjab Timur serta Jajaran, laksanakanlah tugas selaku anggota Polri dengan sebaik-baiknya hindari semua pelanggaran,” tutup AKBP Heri Supriawan Kapolres Tanjab Timur.
Upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian, dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.*
Penulis : Pikur Pradana
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Brita Jambi