BATANGHARI – Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) merupakan salah satu program dan aksi nyata pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan penyediaan air minum, sanitasi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Secara umum, Program Pamsimas ditujukan untuk meningkatkan akses pelayanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin perdesa/kelurahan dan meningkatkan nilai dan perilaku hidup sehat dengan membangun atau menyediakan prasarana dan sarana air minum dan sanitasi berbasis masyarakat.
Namun apa jadinya bila proyek tersebut dikerjakan asal-asalan dan diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan semata, baik secara pribadi, kelompok (koorporasi) tanpa mengutamakan kwalitas dan kwantitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti halnya yang terjadi di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang hari Provinsi Jambi pembangunan Pamsimas pada yang dibangun pada tahun 2021 Diduga dalam Pelaksanaan bangunan penampungan air / toren dinilai dikerjakannya asal jadi.
Pelaksana kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan metode teknis pengerjaan, banyak urutan item pekerjaan yang tidak sesuai. Sehingga hasil fisik bangunan terancam tidak sesuai umur rencana.dan juga tidak bermanfaat bagi masyarakat desa tebing tinggi dikernakan sampai saat ini masyarakat tidak mendapat air dari Pamsimas tersebut.
Hasil pantauan awak media Sabtu (15/07/23), di lokasi pembangunan, terlihat bangunan tersebut diduga tidak sesuai spek dan dikerjakan asal jadi. Terlihat pemasangan pipa saluran air dari mesin penyalur air ke bak penampung tidak dipasang hanya diletakkan dibawah rumah warga.
Adam, salah satu pekerja melalui pesan WhatsApnya menyampaikan bahwa pembangunan Pamsimas ini dikerjakan oleh pemborongnya yang bernama Cino Malik dari jambi.
”Upah saya saja Rp, 3000.000 (Tiga juta) sebagai pekerja yang tidak dibayar dan meminjam uang Bustami mantan Kades Rp 1000.000 (Satu juta) juga tidak dibayar, serta lagi hutang di Hasan Cino Sungai Rengas Rp 2.070.000. (Dua juta tujuh puluh ribu) ambil material juga belum dibayar,” ungkapnya.
Penulis : Masyhuri
Sumber Berita : Brita Jambi
Halaman : 1 2 Selanjutnya