Britajambi.id – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjabtim Tahun 2025–2029.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD, Komplek Perkantoran Bukit Benderang, Senin (11/08/2025) ini dipimpin langsung Ketua DPRD, Zilawati, didampingi Wakil Ketua I, Hasnibah, serta dihadiri para anggota dewan.
Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Tanjabtim, Muslimin Tanja, bersama jajaran Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tanjabtim.
Dalam laporannya, Pansus DPRD yang disampaikan oleh Karyono mengungkapkan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang RPJMD telah melalui pembahasan intensif bersama Tim Penyusun Naskah Akademik dan OPD terkait, dengan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan.
Pansus merumuskan 10 poin landasan penyusunan RPJMD 2025–2029 sebagai berikut:
1. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2. Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011–2031.
3. Mendukung program perangkat daerah untuk pencapaian prioritas nasional, proyek strategis, dan arah kebijakan kewilayahan.
4. Menjadi acuan pembangunan daerah yang sejahtera dan bahagia.
5. Strategi peningkatan infrastruktur dasar guna memperkuat konektivitas antarwilayah.
6. Memperkokoh struktur ekonomi daerah dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
7. Merumuskan kebijakan pengelolaan sampah berbasis teknologi.
8. Penanganan kawasan kumuh melalui kebijakan yang tepat sasaran.
9. Penyediaan sanitasi sehat dan penataan jalan lingkungan dengan bahan berkualitas.
10. Pengembangan event pariwisata untuk meningkatkan potensi lokal dan ekonomi masyarakat.
“RPJMD ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang berkelanjutan,” ujar Karyono di akhir laporannya. (Red)






