TANJAB TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali menggelar rapat paripurna pada Senin (25/03/2024).
Rapat kali ini dengan agenda penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati yang berlangsung di aula gedung rakyat Tanjab Timur.
Ketua DPRD, Mahrup, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa, rapat paripurna yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyampaian LKPJ Bupati Tanjab Timur, yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sapril, S.IP menjelaskan, selama tahun 2023 pihaknya bersama DPRD dan segenap OPD serta komponen yang ada telah dapat melaksanakan pembangunan dibumi Sepucuk Nipah Serumpin Nibung.
Tahun 2023, kata Sekda, merupakan tahun ketiga dalam menjalankan visi dan misi rencana pembangunan jangka menengah tahun 2021 – 2026 yang merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya dengan visi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
”Memenuhi amanat ketentuan Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah serta memenuhi komitmen akuntabilitas satu tahun anggaran dalam masa jabatan selaku Bupati Tanjab Timur periode 2021 2026,” jelas Sekda.
Lanjut Sekda, mengawali laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2023, akan dijelaskan tentang realisasi pengelolaan keuangan daerah berdasarkan angka perhitungan sementara (UNAUDIT).
1. Realisasi pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp. 1. 140.560.325.660,47, atau terealisasi 98,53 persen.
2. Realisasi belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp. 1. 155.352.463.291,82 atau terealisasi sebesar 92,02 persen.
3. Penerimaan pembiayaan tahun 2023 sebesar Rp. 98. 828.692.083.,86.
4. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 78. 036.554.452.,51.
Untuk realisasi capaian indikator kinerja utama penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2023 dalam RPJMD Kabupaten Tanjabtim tahun 2021-2026.
”Misi yang pertama mewujudkan masyarakat sejahtera yang bertumpu pada sektor pertanian dan perikanan. Sedangkan untuk misi yang kedua yakni membangun sumberdaya manusia yang unggul dan berdaya saing. Adapun yang ketiga meningkatkan investasi daerah yang kompetitif dan lestari dan untuk misi yang keempat mewujudkan reformasi birokrasi guna peningkatan pelayanan publik dalam tatanan kehidupan yang nyaman dan harmonis,” kata Sekda.
Menurut Sekda, capaian kinerja yang disampaikannya merupakan hasil kerja pemerintah daerah beserta para pihak terkait. Walaupun sebut Sekda, masih terdapat harapan dan keinginan masyarakat yang belum terwujud.
”Mengenai hal-hal pokok terkait capaian kinerja tahun 2023 dapat dilihat dalam dokumen LKPJ yang lebih terperinci. Kami juga ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, kritikan dan saran dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tutup Sekda.
Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjabtim turut dihadiri Anggota DPRD, OPD, Forkopimda Stakeholder, Insan Pers dan undangan lainnya.
Penulis : Pikur Pradana
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Brita Jambi