MusrenbangDes Tebing Tinggi Dihadiri M. Jakpar, SH

Avatar

- Redaksi

Jumat, 9 Juni 2023 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Pemdes Tebing Tinggi menggelar Musyawarah Desa (Musrenbangdes) Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPJMDes) Tahun 2023 – 2029 yang akan datang, Jum’at (09/06/2023).

Acara dihadiri oleh Haris (Kasi Pem), Juanda (Bhabinkamtibmas) Polsek Marosebo Ulu, Ramli (PPL), PD, PLD, BPD dan Undangan lainnya yang bertempat diaula kantor Desa Tebing Tinggi.

Pengertian tentang Musrenbang Desa Pembahasan RPJM Desa berdasarkan Pasal 20 PermenDesaPDTT 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa sebagai berikut :

Pembahasan Musrenbang Desa dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui diskusi kelompok secara terarah, yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

BACA JUGA :  Bangun Pabrik Sawit, PT Permata Andalan Sawit Gelar Acara Pengumuman Studi Amdal

Diskusi kelompok secara terarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), membahas hal-hal sebagai berikut:

1. Laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa;

2. Laporan hasil pemetaan aset dan perencanaan pengembangan, pemeliharaan, pelestarian aset dan Potensi Aset Desa;

3. Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; dan

4. Perkiraan sumber pembiayaan rencana kegiatan Pembangunan Desa.

Selanjutnya pada Pasal 21 PermenDesaPDTT 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa sebagai berikut:

BACA JUGA :  Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjabtim IPTU Syapriwal Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Kwaran Muara Sabak Barat 

1. Hasil kesepakatan dalam Musrenbang Pembahasan Rancangan RPJM Desa dituangkan dalam berita acara.

2. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rancangan RPJM Desa hasil Musrenbang Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.

Demikianlah penjelasan tentang Musrenbang Desa Pembahasan RPJM Desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 dan Pasal 21 PermenDesaPDTT 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam acara ini, Kepala Desa Tebing Tinggi Usman menyampaikan Misi & Visinya sewaktu mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

“Yang lebih penting dan tanggung jawab tentang Agama, Pembangunan dan sumber daya manusia,” ungkapnya.

Penulis : Masyhuri

Berita Terkait

SKK Migas – Jindi South Buka Puasa Bersama Awak Media, Berharap Terus Bersinergi 
Resmi Tutup Kegiatan FTA TAMBAT, Sekda Batanghari Berikan Doorprize Mobil 
Lepas Ratusan Ofroader TAMBAT FTA, Wabup Batanghari Imbau Jaga Keselamatan 
Pengacara Edi Thamrin Sebut Gugatan Perdata Iwan Setiawan Tak Bisa Dibuktikan 
Kades Teluk Melintang Diduga Mutasi 3 Perangkatnya Tanpa Aturan
Belum Lunasi Uang SPP, Murid di SMAN 7 Batanghari Akui Tak Dapat Kartu Ujian
Terpilih Aklamasi, Azwar Nahkodai JOIN Batanghari
Oknum Kades di Batanghari Dengan Asyiknya Bermain Judi Online saat Jam Ngantor

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB

Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:12 WIB

Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan 1 Orang Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 24,79 Gram

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:00 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Berhasil Amankan 1 Tersangka Dengan BB Sabu Seberat 29,95 Gram 

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:15 WIB

Satreskrim Polres Tanjab Timur Gagalkan Aksi Tawuran, 2 Remaja Membawa Sajam Berhasil Diamankan

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:18 WIB

Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, 1 Orang Tersangka Telah Diamankan

Senin, 3 Februari 2025 - 22:22 WIB

2 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara 

Jumat, 8 November 2024 - 20:39 WIB

Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 13:37 WIB

Tipikor Polres Muaro Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bersihkan Premanisme, Polda Jambi Cokok 32 Tersangka 

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB