MusrenbangDes Tebing Tinggi Dihadiri M. Jakpar, SH

Avatar

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Pemdes Tebing Tinggi menggelar Musyawarah Desa (Musrenbangdes) Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPJMDes) Tahun 2023 – 2029 yang akan datang, Jum’at (09/06/2023).

Acara dihadiri oleh Haris (Kasi Pem), Juanda (Bhabinkamtibmas) Polsek Marosebo Ulu, Ramli (PPL), PD, PLD, BPD dan Undangan lainnya yang bertempat diaula kantor Desa Tebing Tinggi.

Pengertian tentang Musrenbang Desa Pembahasan RPJM Desa berdasarkan Pasal 20 PermenDesaPDTT 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa sebagai berikut :

Pembahasan Musrenbang Desa dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui diskusi kelompok secara terarah, yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

BACA JUGA :  Sungai Teluk Dawan: Aliran Sungai Dikepung Perkebunan Sawit, Habitat Buaya Masuk ke Permukiman Warga

Diskusi kelompok secara terarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), membahas hal-hal sebagai berikut:

1. Laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa;

2. Laporan hasil pemetaan aset dan perencanaan pengembangan, pemeliharaan, pelestarian aset dan Potensi Aset Desa;

3. Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; dan

4. Perkiraan sumber pembiayaan rencana kegiatan Pembangunan Desa.

Selanjutnya pada Pasal 21 PermenDesaPDTT 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa sebagai berikut:

BACA JUGA :  Perkebunan Kelapa Sawit Ratusan Hektare Belum Kantongi IUP, Aktivis Tanjab Timur Rajali Desak Pemerintah Berikan Sanksi Tegas 

1. Hasil kesepakatan dalam Musrenbang Pembahasan Rancangan RPJM Desa dituangkan dalam berita acara.

2. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rancangan RPJM Desa hasil Musrenbang Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.

Demikianlah penjelasan tentang Musrenbang Desa Pembahasan RPJM Desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 dan Pasal 21 PermenDesaPDTT 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam acara ini, Kepala Desa Tebing Tinggi Usman menyampaikan Misi & Visinya sewaktu mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

“Yang lebih penting dan tanggung jawab tentang Agama, Pembangunan dan sumber daya manusia,” ungkapnya.

Penulis : Masyhuri

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SKK Migas – Jindi South Buka Puasa Bersama Awak Media, Berharap Terus Bersinergi 
Resmi Tutup Kegiatan FTA TAMBAT, Sekda Batanghari Berikan Doorprize Mobil 
Lepas Ratusan Ofroader TAMBAT FTA, Wabup Batanghari Imbau Jaga Keselamatan 
Pengacara Edi Thamrin Sebut Gugatan Perdata Iwan Setiawan Tak Bisa Dibuktikan 
Kades Teluk Melintang Diduga Mutasi 3 Perangkatnya Tanpa Aturan
Belum Lunasi Uang SPP, Murid di SMAN 7 Batanghari Akui Tak Dapat Kartu Ujian
Terpilih Aklamasi, Azwar Nahkodai JOIN Batanghari
Oknum Kades di Batanghari Dengan Asyiknya Bermain Judi Online saat Jam Ngantor

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:16 WIB

SKK Migas – Jindi South Buka Puasa Bersama Awak Media, Berharap Terus Bersinergi 

Senin, 5 Agustus 2024 - 08:26 WIB

Resmi Tutup Kegiatan FTA TAMBAT, Sekda Batanghari Berikan Doorprize Mobil 

Minggu, 4 Agustus 2024 - 11:39 WIB

Lepas Ratusan Ofroader TAMBAT FTA, Wabup Batanghari Imbau Jaga Keselamatan 

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 15:40 WIB

Pengacara Edi Thamrin Sebut Gugatan Perdata Iwan Setiawan Tak Bisa Dibuktikan 

Minggu, 9 Juni 2024 - 10:43 WIB

Kades Teluk Melintang Diduga Mutasi 3 Perangkatnya Tanpa Aturan

Berita Terbaru