BATANGHARI – Didepan Camat dan Kadis DPMPD Batanghari, Ketua BPD Desa Ture Menolak menandatangani APBDES 2023. Hal ini disampaikannya di Forum Rapat Mediasi dikantor DPMPD Muara Bulian beberapa waktu lalu.
Penolakan yang dilakukan oleh Alkusnadi ketua BPD tersebut dapat menghambat program pembangunan pemerintah Desa Ture Skala Nasional yang berasal dari Dana Desa Ture Tahun 2023. Selain itu, Seluruh Gaji dan Insentif Aparatur desa dan penggiat Desa lainnya sampai hari ini belum dibayarkan.
Saat dikonfirmasi, salah satu Aparat Desa Ture menyebutkan, Ketua BPD menolak menandatangani APBDES Desa Ture Karena tidak menginginkan adanya pembangunan Desa Ture menggunakan Dana Desa (DD) Tahun 2023, tentu hal ini bertentangan dengan Program Pemerintah Skala Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan penolakan itu disampaikannya didepan pihak Kecamatan dan Kadis DPMPD saat rapat mediasi dikantor DPMPD Batanghari. Ia meminta Bupati Batanghari agar dapat membantu menyelesaikan masalah ini, bila perlu berhentikan ketua BPD karena sudah tidak Sesuai dengan Tupoksinya.
“Sayo dan penggiat lainnya meminta pak Bupati memberhentikan Ketua BPD, kerena tidak sesuai Tupoksinya, Anehnya Beliau meminta Kades Kami tidak boleh membangun Desa baik fisik maupun ketahanan pangan dari DD tahun 2023, itu jelas merugikan kami dan Masyarakat Desa Ture,” tuturnya.
Ditempat terpisah salah satu Warga Desa Ture Juga mengatakan cara mengatasi permasalah Desa Ture ini. Ia katakan, hanya dengan memberhentikan Ketua BPD.
“Menurut Saya cara mengatasi masalah ini hanya dengan memberhentikan ketua BPD, Karena sudah tidak sesuai Tupoksinya, permintaannya aneh tidak boleh ada pembangunan Desa sedangkan kami butuh pembangunan,” ungkapnya.
“Itu sebenarnya masalah pribadi mungkin Beliau belum bisa legowo kakaknya kalah di Pilkades kemaren, jadi Imbasnya berusaha menghambat program pembangunan Kades baru,” tambahnya.
Dari hasil penelusuran diatas, semua Masyarakat Desa Ture yang ditemui, meminta Bupati Batanghari memberhentikan ketua BPD karena menghambat pembangunan Desa Skala Nasional yang bertentangan dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum bisa mengonfirmasi Ketua BPD Desa Ture.
Sumber Berita : Brita Jambi