KTH Alhamdulillah Resmi Laporkan Dugaan Transaksi Jual Beli Lahan dan Penanaman Sawit di Kawasan HLG, Ini Kata Ketua TMPLHK Indonesia

Avatar

Selasa, 28 November 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Laporan Tertulis KTH Alhamdulillah, Selasa (28/11/2023).

Surat Laporan Tertulis KTH Alhamdulillah, Selasa (28/11/2023).

TANJAB TIMUR – Melalui surat tertulis, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Alhamdulillah resmi melaporkan dugaan transaksi jual-beli lahan serta penanaman sawit di hutan kawasan HLG kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat – Tanjab Timur, Selasa (28/11/2023).

Ketua kelompok tani hutan (KTH) Alhamdulillah H. Saipudin menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan dengan pihak terkait seperti KPHP Tanjab Timur dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti dugaan jual beli hutan serta aktifitas penanaman sawit di area hutan HLG.

”Kita menemukan puluhan bahkan ratusan hektare lahan HLG di area perizinan KTH Alhamdulillah yang ditanami sawit, kita juga menduga ada transaksi jual beli hutan kawasan secara ilegal didaerah ini,” jelas H. Saipudin.

Menurut H. Saipudin hal ini sangat memprihatinkan terlebih anggotanya yang tergabung dalam KTH Alhamdulillah belum bisa menggarap lahan tersebut dikarenakan banyaknya oknum yang mengaku diarea tersebut milik pribadinya.

BACA JUGA :  Rakyat Bahagia Tarik Tambang, Pejabat Pesta Tarik Anggaran

”Perihal ini kita harapkan kepada pihak berwenang untuk menindak tegas serta secepatnya turun mengecek langsung dilapangan. Klo aktifitas ini dibiarkan bisa merusak kawasan hutan yang dilindungi oleh negara,” ungkapnya.

Sejauh ini kata Saipudin, pihaknya masih melakukan langkah persuasif guna untuk menghentikan penggarapan hutan secara besar-besaran dikawasan perizinan KTH Alhamdulillah.

”Selama ini kita sudah mencoba persuasif kepada masyarakat luar yang bukan anggota KTH Alhamdulillah untuk tidak menggarap ataupun membuka lahan baru, namun sepertinya tidak digubris,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Hamdi Zakaria, A.Md selaku Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia yang notabene juga sebagai Waka Korwil BPN OMIICC Provinsi Jambi mengatakan, hutan lindung gambut (HLG) merupakan hutan yang mempunyai species yang khas, perusakan hutan ini bisa dipidana. Ada pasal pasal yang menjerat tentang ini, bisa dilihat dari pasal 92 (1) undang undang no 18 tahun 2013.

BACA JUGA :  Rakyat Bahagia Tarik Tambang, Pejabat Pesta Tarik Anggaran

Hamdi juga menyampaikan bahwa pasal ini  pernah digunakan oleh Pengadilan Negri Kuala Tungkal atas perusakan hutan lindung Taman Nasional Berbak Tanjab Timur. oleh pengadilan, terdakwa pada waktu itu dijatuhkan pidana 4 tahun penjara.

”Jika benar informasi yang kami dengar ini adanya, kami dari TMPLHK Indonesia mengutuk keras para pelaku. TMPLHK juga siap turun kelapangan jika diminta dan dibutuhkan,” kata Hamdi Zakaria.

Sumber Berita: Brita Jambi

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rajali, SH Sambut Penghargaan IPDN untuk Bupati Tanjab Timur: Momentum Membanggakan bagi Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung
Kapolres Tanjab Timur Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Anggota Terlibat Perjudian, Oknum Polisi Diamankan Usai Video Sabung Ayam Viral
Kecamatan Muara Sabak Barat Gandeng Kejari Tanjab Timur, Rumah Restorative Justice Diresmikan untuk Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat
Kemarau Belum Berakhir, Bupati Dillah Instruksikan Camat Siaga Penuh: Dilarang Tinggalkan Wilayah
Teken Hibah Lahan 21 Hektare, Bupati Dillah Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi di Tanjab Timur
Bidkum LMPP Jambi Soroti Pembongkaran Jembatan Parit 10 di Mendahara Tengah, Minta Aparat Usut Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Aset Negara
Pemkab Tanjab Timur Buka Pendaftaran SNT 2026, Siapkan Generasi Unggul
Bupati Dillah Siap Dukung Investasi Limbah Kelapa 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:15

Rajali, SH Sambut Penghargaan IPDN untuk Bupati Tanjab Timur: Momentum Membanggakan bagi Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:10

Kapolres Tanjab Timur Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Anggota Terlibat Perjudian, Oknum Polisi Diamankan Usai Video Sabung Ayam Viral

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:33

Kecamatan Muara Sabak Barat Gandeng Kejari Tanjab Timur, Rumah Restorative Justice Diresmikan untuk Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:51

Kemarau Belum Berakhir, Bupati Dillah Instruksikan Camat Siaga Penuh: Dilarang Tinggalkan Wilayah

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:56

Teken Hibah Lahan 21 Hektare, Bupati Dillah Wujudkan Sekolah Nasional Terintegrasi di Tanjab Timur

Berita Terbaru