KTH Alhamdulillah Resmi Laporkan Dugaan Transaksi Jual Beli Lahan dan Penanaman Sawit di Kawasan HLG, Ini Kata Ketua TMPLHK Indonesia

Avatar

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Laporan Tertulis KTH Alhamdulillah, Selasa (28/11/2023).

Surat Laporan Tertulis KTH Alhamdulillah, Selasa (28/11/2023).

TANJAB TIMUR – Melalui surat tertulis, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Alhamdulillah resmi melaporkan dugaan transaksi jual-beli lahan serta penanaman sawit di hutan kawasan HLG kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat – Tanjab Timur, Selasa (28/11/2023).

Ketua kelompok tani hutan (KTH) Alhamdulillah H. Saipudin menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan dengan pihak terkait seperti KPHP Tanjab Timur dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti dugaan jual beli hutan serta aktifitas penanaman sawit di area hutan HLG.

”Kita menemukan puluhan bahkan ratusan hektare lahan HLG di area perizinan KTH Alhamdulillah yang ditanami sawit, kita juga menduga ada transaksi jual beli hutan kawasan secara ilegal didaerah ini,” jelas H. Saipudin.

Menurut H. Saipudin hal ini sangat memprihatinkan terlebih anggotanya yang tergabung dalam KTH Alhamdulillah belum bisa menggarap lahan tersebut dikarenakan banyaknya oknum yang mengaku diarea tersebut milik pribadinya.

BACA JUGA :  Berobat Gratis di Parit Culum I, Implementasi Nyata Komitmen Bupati Tanjab Timur di Bidang Kesehatan

”Perihal ini kita harapkan kepada pihak berwenang untuk menindak tegas serta secepatnya turun mengecek langsung dilapangan. Klo aktifitas ini dibiarkan bisa merusak kawasan hutan yang dilindungi oleh negara,” ungkapnya.

Sejauh ini kata Saipudin, pihaknya masih melakukan langkah persuasif guna untuk menghentikan penggarapan hutan secara besar-besaran dikawasan perizinan KTH Alhamdulillah.

”Selama ini kita sudah mencoba persuasif kepada masyarakat luar yang bukan anggota KTH Alhamdulillah untuk tidak menggarap ataupun membuka lahan baru, namun sepertinya tidak digubris,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Hamdi Zakaria, A.Md selaku Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia yang notabene juga sebagai Waka Korwil BPN OMIICC Provinsi Jambi mengatakan, hutan lindung gambut (HLG) merupakan hutan yang mempunyai species yang khas, perusakan hutan ini bisa dipidana. Ada pasal pasal yang menjerat tentang ini, bisa dilihat dari pasal 92 (1) undang undang no 18 tahun 2013.

BACA JUGA :  Puskesmas Keliling Hadir di Teluk Dawan, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan Berobat Gratis

Hamdi juga menyampaikan bahwa pasal ini  pernah digunakan oleh Pengadilan Negri Kuala Tungkal atas perusakan hutan lindung Taman Nasional Berbak Tanjab Timur. oleh pengadilan, terdakwa pada waktu itu dijatuhkan pidana 4 tahun penjara.

”Jika benar informasi yang kami dengar ini adanya, kami dari TMPLHK Indonesia mengutuk keras para pelaku. TMPLHK juga siap turun kelapangan jika diminta dan dibutuhkan,” kata Hamdi Zakaria.

Sumber Berita: Brita Jambi

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Murid SDN 32/X Teluk Dawan Keluhkan Pohon Besar yang Rawan Tumbang 
Puskesmas Keliling Hadir di Teluk Dawan, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan Berobat Gratis
Sungai Teluk Dawan: Aliran Sungai Dikepung Perkebunan Sawit, Habitat Buaya Masuk ke Permukiman Warga
Perkebunan Kelapa Sawit Ratusan Hektare Belum Kantongi IUP, Aktivis Tanjab Timur Rajali Desak Pemerintah Berikan Sanksi Tegas 
Pondok Pesantren Al-Fatah Teluk Dawan Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Polres Tanjab Timur Gelar Pisah Sambut Kapolres, dari AKBP Kuswicaksono Kepada AKBP Ade Candra
Bangun Jalan Beton, Warga Teluk Dawan Apresiasi Pemkab Tanjab Timur dan Anggota DPRD Syahbudin 
Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap di Tanjab Timur, Bupati Dillah: Berkah Bagi Petani 

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:11 WIB

Wali Murid SDN 32/X Teluk Dawan Keluhkan Pohon Besar yang Rawan Tumbang 

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:37 WIB

Puskesmas Keliling Hadir di Teluk Dawan, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan Berobat Gratis

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:47 WIB

Perkebunan Kelapa Sawit Ratusan Hektare Belum Kantongi IUP, Aktivis Tanjab Timur Rajali Desak Pemerintah Berikan Sanksi Tegas 

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:41 WIB

Pondok Pesantren Al-Fatah Teluk Dawan Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:16 WIB

Polres Tanjab Timur Gelar Pisah Sambut Kapolres, dari AKBP Kuswicaksono Kepada AKBP Ade Candra

Berita Terbaru