KTH Alhamdulillah Resmi Laporkan Dugaan Transaksi Jual Beli Lahan dan Penanaman Sawit di Kawasan HLG, Ini Kata Ketua TMPLHK Indonesia

Avatar

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Laporan Tertulis KTH Alhamdulillah, Selasa (28/11/2023).

Surat Laporan Tertulis KTH Alhamdulillah, Selasa (28/11/2023).

TANJAB TIMUR – Melalui surat tertulis, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Alhamdulillah resmi melaporkan dugaan transaksi jual-beli lahan serta penanaman sawit di hutan kawasan HLG kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat – Tanjab Timur, Selasa (28/11/2023).

Ketua kelompok tani hutan (KTH) Alhamdulillah H. Saipudin menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan dengan pihak terkait seperti KPHP Tanjab Timur dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti dugaan jual beli hutan serta aktifitas penanaman sawit di area hutan HLG.

”Kita menemukan puluhan bahkan ratusan hektare lahan HLG di area perizinan KTH Alhamdulillah yang ditanami sawit, kita juga menduga ada transaksi jual beli hutan kawasan secara ilegal didaerah ini,” jelas H. Saipudin.

Menurut H. Saipudin hal ini sangat memprihatinkan terlebih anggotanya yang tergabung dalam KTH Alhamdulillah belum bisa menggarap lahan tersebut dikarenakan banyaknya oknum yang mengaku diarea tersebut milik pribadinya.

”Perihal ini kita harapkan kepada pihak berwenang untuk menindak tegas serta secepatnya turun mengecek langsung dilapangan. Klo aktifitas ini dibiarkan bisa merusak kawasan hutan yang dilindungi oleh negara,” ungkapnya.

Sejauh ini kata Saipudin, pihaknya masih melakukan langkah persuasif guna untuk menghentikan penggarapan hutan secara besar-besaran dikawasan perizinan KTH Alhamdulillah.

”Selama ini kita sudah mencoba persuasif kepada masyarakat luar yang bukan anggota KTH Alhamdulillah untuk tidak menggarap ataupun membuka lahan baru, namun sepertinya tidak digubris,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Hamdi Zakaria, A.Md selaku Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia yang notabene juga sebagai Waka Korwil BPN OMIICC Provinsi Jambi mengatakan, hutan lindung gambut (HLG) merupakan hutan yang mempunyai species yang khas, perusakan hutan ini bisa dipidana. Ada pasal pasal yang menjerat tentang ini, bisa dilihat dari pasal 92 (1) undang undang no 18 tahun 2013.

Hamdi juga menyampaikan bahwa pasal ini  pernah digunakan oleh Pengadilan Negri Kuala Tungkal atas perusakan hutan lindung Taman Nasional Berbak Tanjab Timur. oleh pengadilan, terdakwa pada waktu itu dijatuhkan pidana 4 tahun penjara.

”Jika benar informasi yang kami dengar ini adanya, kami dari TMPLHK Indonesia mengutuk keras para pelaku. TMPLHK juga siap turun kelapangan jika diminta dan dibutuhkan,” kata Hamdi Zakaria.

Sumber Berita: Brita Jambi

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh Kapal 10 GT Tanjabtim, Ini Fakta dan Penjelasan Lengkapnya
Kapolres Tanjab Timur Kawal Ketat Ibadah Jumat Agung, Wujud Nyata Toleransi dan Jaminan Keamanan Umat
Deru Adrenalin di Sungai Teluk Dawan: Lomba Pacu Perahu Tradisional Menuju Puncak Final
Ambulans Rusak, DPRD Tanjab Timur Didesak Panggil Direktur RSUD Nurdin Hamzah
Aliran Sungai Teluk Dawan Menggema, Lomba Pacu Perahu Tradisional Secara Resmi Dibuka
Idul Fitri 1447 H Jadi Momentum Konsolidasi, Ketua ASKAB Tanjab Timur Dorong Kebangkitan Sepak Bola Daerah
Ambulans Rusak, Nyawa Dipertaruhkan: Keluarga Pasien Terpaksa Gunakan Mobil Pribadi ke RSUD Raden Mattaher Jambi
Khidmat dan Penuh Makna, Umat Hindu Remau Baku Tuo Gelar Tawur Agung Kesanga di Bawah Pengamanan Humanis Polri

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:10 WIB

Heboh Kapal 10 GT Tanjabtim, Ini Fakta dan Penjelasan Lengkapnya

Sabtu, 4 April 2026 - 14:52 WIB

Kapolres Tanjab Timur Kawal Ketat Ibadah Jumat Agung, Wujud Nyata Toleransi dan Jaminan Keamanan Umat

Senin, 23 Maret 2026 - 17:45 WIB

Deru Adrenalin di Sungai Teluk Dawan: Lomba Pacu Perahu Tradisional Menuju Puncak Final

Senin, 23 Maret 2026 - 14:55 WIB

Ambulans Rusak, DPRD Tanjab Timur Didesak Panggil Direktur RSUD Nurdin Hamzah

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:09 WIB

Aliran Sungai Teluk Dawan Menggema, Lomba Pacu Perahu Tradisional Secara Resmi Dibuka

Berita Terbaru

Tanjab Timur

Heboh Kapal 10 GT Tanjabtim, Ini Fakta dan Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 7 Apr 2026 - 17:10 WIB