TANJAB TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Laksanakan Rakor DPTB Bersama stakeholder, Rabu (27/12/2023).
Pada kegiatan tersebut turut dihadiri Perwakilan dari Kapolres, Kajari, Pabung, Dinas Dukcapil, Kesbangpol serta Bawaslu kabupaten Tanjabtim.
Dalam Rakor tersebut Divisi Rendatin Tanjabtim Juni Yanto Menyampaikan laporan bahwasanya DPTB masuk hingga tanggal 26 Desember sebanyak 294 DPTB keluar 252 Dari 11 Kecamatan yang berada di Seluruh Kabupaten Tanjabtim.
Dalam Rakor tersebut ada beberapa masukan dari peserta rapat yang menjadi catatan untuk mempermudah layanan pindah memilih (DPTB) di Sekretariat PPS atau di PPK bahkan di Kantor KPU.
Dalam rapat tersebut selain menguraikan soal DPTB Kepala Devisi Rendatin, Juni Yanto juga menerangkan tentang pemilih yang belum melakukan rekam E KTP. Beliau juga menegaskan kalau KPU Tanjabtim sudah menurunkan data ke PPK maupun PPS terkait data pemilih yang belum melaksanakan merekam E KTP.
”Kita dari pihak KPU telah menurunkan data kepada pejabat PPK dan juga PPS terkait bagi pemilih yang belum melaksanakan perekaman KTP,” jelasnya.
Sularto selaku Kaban Kesbangpol juga menyarankan untuk selalu bersinergi dengan pihak kecamatan, Kades serta Kelurahan untuk bisa jemput bola mendata pemilih yang belum melakukan perekaman KTP.
Hal senada juga disampaikan Pabung yang juga menyarankan agar segera melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah terkait perekaman tersebut.
Mengakhiri acara rakor DPTB, ketua KPU Tanjabtim menyampaikan bahwa kegiatan rakor DPTB tersebut dilakukan setiap bulannya sebagai bahan evaluasi dengan harapan pelaksanaan penyelengara pemilu pada 14 Februari 2024 nanti dapat terlaksana dengan aman, damai dan lancar.
Penulis : Sahrul
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Brita Jambi