Jabatan Syarpani Selaku Ketua Koperasi Telah Habis
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Kabupaten Muaro Jambi, Irwanto menuturkan, pihaknya telah menyurati Koperasi BAM untuk segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pembentukan pengurus Koperasi BAM yang baru.
“Sudah kami masukan suratnya, tapi belum tau juga tindak lanjutnya,”tutur Irwanto kepada wartawan, Jum’at, 24 Mei 2024.
Irwanto mengatakan, jika surat yang dilayangkan pihaknya terhadap Koperasi BAM dibalas, biasanya pihak Koperasi akan mengundang maupun melaporkan hasil RAT dan pembentukan pengurus Koperasi yang baru ke Diskoperindag Muaro Jambi.
“Nanti pasti kalau dia (Koperasi BAM) balas, pasti melaporkan hasilnya juga atau mengundang kami, biasanya begitu,”katanya.
Irwanto menerangkan, RAT sekaligus pemilihan pengurus baru Koperasi BAM harus dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni 2024.
Irwanto menegaskan bahwa pengurus Koperasi BAM yang diketuai oleh Syarpani alias Pepen saat ini telah habis masa kepengurusannya sejak Desember 2023 lalu.
“Kalau lewat dari bulan Juni maka akan kami beri surat peringatan lagi, kami laporkan ke Kementerian. Soalnya pengurus Koperasi BAM ini memang telah habis masanya,”tegasnya.
Menurut Irwanto, siapapun bisa mencalonkan diri sebagai Ketua Koperasi BAM, selagi yang bersangkutan tercatat sebagai anggota Koperasi BAM dan memenuhi persyaratan yang ada.
“Siapapun bisa mencalonkan diri sebagai Ketua selagi dia masih anggota Koperasi, tidak mesti harus ketua lama. Intinya Dinas telah menyurati pengurus Koperasi BAM untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, sekaligus pemilihan kepengurusan yang baru,”ujarnya.
“Syarat RAT itu harus dihadiri oleh 50 persen + 1 orang dari jumlah anggota Koperasi, baru bisa kuorum. Misalkan jumlah anggota nya 100 orang, berarti yang harus hadir itu 50 orang ditambah satu jadi 51 orang,”tutup Irwanto mengakhiri keterangannya.
Editor : Redaksi






