Koperasi BAM Bermasalah, Konflik Lahan di Sungai Gelam Belum Rampung

Avatar

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari. FOTO : ist

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari. FOTO : ist

Jabatan Syarpani Selaku Ketua Koperasi Telah Habis

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Kabupaten Muaro Jambi, Irwanto menuturkan, pihaknya telah menyurati Koperasi BAM untuk segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pembentukan pengurus Koperasi BAM yang baru.

“Sudah kami masukan suratnya, tapi belum tau juga tindak lanjutnya,”tutur Irwanto kepada wartawan, Jum’at, 24 Mei 2024.

Irwanto mengatakan, jika surat yang dilayangkan pihaknya terhadap Koperasi BAM dibalas, biasanya pihak Koperasi akan mengundang maupun melaporkan hasil RAT dan pembentukan pengurus Koperasi yang baru ke Diskoperindag Muaro Jambi.

“Nanti pasti kalau dia (Koperasi BAM) balas, pasti melaporkan hasilnya juga atau mengundang kami, biasanya begitu,”katanya.

Irwanto menerangkan, RAT sekaligus pemilihan pengurus baru Koperasi BAM harus dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni 2024.

Irwanto menegaskan bahwa pengurus Koperasi BAM yang diketuai oleh Syarpani alias Pepen saat ini telah habis masa kepengurusannya sejak Desember 2023 lalu.

“Kalau lewat dari bulan Juni maka akan kami beri surat peringatan lagi, kami laporkan ke Kementerian. Soalnya pengurus Koperasi BAM ini memang telah habis masanya,”tegasnya.

Menurut Irwanto, siapapun bisa mencalonkan diri sebagai Ketua Koperasi BAM, selagi yang bersangkutan tercatat sebagai anggota Koperasi BAM dan memenuhi persyaratan yang ada.

“Siapapun bisa mencalonkan diri sebagai Ketua selagi dia masih anggota Koperasi, tidak mesti harus ketua lama. Intinya Dinas telah menyurati pengurus Koperasi BAM untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, sekaligus pemilihan kepengurusan yang baru,”ujarnya.

“Syarat RAT itu harus dihadiri oleh 50 persen + 1 orang dari jumlah anggota Koperasi, baru bisa kuorum. Misalkan jumlah anggota nya 100 orang, berarti yang harus hadir itu 50 orang ditambah satu jadi 51 orang,”tutup Irwanto mengakhiri keterangannya.

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel britajambi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Lomba Perahu dan Mancing di Buluran Jambi, Romi Hariyanto Diteriaki Gubernur oleh Masyarakat
Melestarikan Budaya Lokal, Romi Hariyanto Ikut Kegiatan Bekarang di Batanghari 
Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur Tandatangani Kesepakatan Damai
AWaSI Geruduk Gedung BPPW Jambi, Pertanyakan Proyek IPAL
AWaSI Jambi Adakan Aksi di Bawaslu Kota, Ini Tuntutannya
Puluhan Masyarakat Demo di Kejati Jambi, Minta Tela’ah Berkas Edi Mulyadi
Kapolda Pimpin Sertijab Kapolres Tanjab Barat
Illegal Drilling di Muara Tembesi terbakar Hingga Telan Korban Jiwa

Berita Terkait

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 14:25 WIB

Buka Lomba Perahu dan Mancing di Buluran Jambi, Romi Hariyanto Diteriaki Gubernur oleh Masyarakat

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 14:32 WIB

Melestarikan Budaya Lokal, Romi Hariyanto Ikut Kegiatan Bekarang di Batanghari 

Kamis, 18 Juli 2024 - 18:23 WIB

Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur Tandatangani Kesepakatan Damai

Sabtu, 25 Mei 2024 - 12:38 WIB

Koperasi BAM Bermasalah, Konflik Lahan di Sungai Gelam Belum Rampung

Jumat, 26 April 2024 - 20:11 WIB

AWaSI Geruduk Gedung BPPW Jambi, Pertanyakan Proyek IPAL

Berita Terbaru

Peristiwa

Cuaca Ekstrem, Satu Rumah di Muara Sabak Timur Terseret Arus

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:52 WIB