Britajambi.id – Usaha layanan internet (WiFi) di kecamatan Kuala Jambi, kabupaten Tanjab Timur tengah menjadi sorotan. Hal ini setelah ditemukannya kabel provider internet terpasang disejumlah tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa izin resmi, Rabu (25/6/2025).
Dari investigasi media ini, tampak disepanjang jalur wilayah Kuala Jambi terpasang kabel internet yang semrawutan. Pemasangan kabel internet ditiang listrik tanpa izin dapat mengganggu keamanan jaringan listrik serta membahayakan keselamatan warga.
Saat dikonfirmasi, pemilik usaha layanan internet di Kuala Jambi, Najmi mengaku bahwa pihaknya belum mengantongi izin resmi menggunakan infrastruktur milik negara itu. Namun, ia mengaku sudah memberi tahu pihak PLN walaupun tidak secara tertulis (izin resmi).
“Memang masih numpang ditiang listrik PLN. Kita sudah minta izin sama PLN, tapi tidak ada izin tertulis. Karena klo tertulis pihak PLN pasti dak mau,” terangnya.
Senada dengan itu, pemilik layanan internet yang juga berlokasi di kecamatan Kuala Jambi, Mustang membenarkan bahwa usahanya masih memanfaatkan tiang listrik milik negara. Ia juga menyebut telah menggeluti usaha itu selama 3 tahun.
“Iya masih numpang ditiang listrik milik PLN,” sebutnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang mengatur penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan komersial.
Hal ini langsung mendapat bantahan dari Manager PLN ULP Muara Sabak, Gema Sabarani. Dikatakannya, pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada usaha layanan internet lainnya, selain kabel jaringan internet icon+.
“Untuk jaringan internet selain icon+. Tidak ada izin ataupun restu dari PLN bang. Dan tidak bisa juga kami mengeluarkan izin terkait itu,” tulis Manager PLN Gema Sabarani dalam keterangannya.
Selanjutnya kata Gema, apabila kabel tersebut mengganggu serta menghambat pekerjaan petugas, maka kabel-kabel internet tersebut akan dilepas atau diputus oleh pihak PLN.
“Untuk tindakan, apabila kabel itu mengganggu atau menghambat pekerjaan petugas kami di lapangan. Pasti di lepas atau putus oleh petugas,” tutupnya.
Persoalan ini terus disorot karena tindakan menggunakan fasilitas negara tanpa izin tersebut telah melanggar aturan ketenagalistrikan.